Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Soal Mural Jokowi 404: Not Found, Bagaimana Hukum Penghinaan Pejabat di Indonesia?

Raynal Payuk oleh Raynal Payuk
21 Agustus 2021
A A
Soal Mural Jokowi 404: Not Found, Bagaimana Hukum Penghinaan Pejabat di Indonesia? terminal mojok.co

Soal Mural Jokowi 404: Not Found, Bagaimana Hukum Penghinaan Pejabat di Indonesia? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Pada minggu lalu, Kepolisian Resor Tangerang melakukan pembersihan kota dari beberapa mural dan grafiti yang menyimpan kritik terhadap kondisi masyarakat dan politik di negara ini. Namun, ada satu mural yang menjadi fokus lebih dari sekadar pembersihan. Mural tersebut bergambar menyerupai Presiden Joko Widodo dengan mata ditutup tulisan “404: Not Found”.

Pesan “404: Not Found” biasanya muncul saat perangkat komputer yang mengalami masalah. Saya nggak perlu menjelaskan lagi soal pesan satir di balik mural Jokowi ini. Biar pembaca yang menginterpretasikan sendiri. Dengan sigap pihak kepolisian langsung berusaha mencari pelukis mural tersebut melalui penyelidikan dengan alasan bahwa pelukis mural itu telah melakukan penghinaan terhadap pejabat.

Pihak dari humas Kepolisian Metro Kota Tangerang mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan karena mural tersebut menampilkan wajah Jokowi sebagai Presiden. Sebagai “lambang negara”, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap mereka yang menggambar mural dengan wajah menyerupai Presiden Jokowi tersebut.

Di sini saya ingin lebih fokus kepada kemungkinan pasal yang pihak kepolisian ingin kenakan kepada sang pelukis mural Jokowi. Saya mengira bahwa pihak kepolisian ingin mengenakan antara Pasal 316 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) mengenai penghinaan terhadap pejabat. Hal ini bisa disimpulkan dari pernyataan humas Polres Tangerang yang menekankan posisi Presiden sebagai “lambang negara”.

Jadi sebenarnya, bagaimana sih hukum yang mengatur mengenai masalah penghinaan pejabat di Indonesia? Pada dasarnya semua pasal di Bab XVI tentang penghinaan itu masuk dalam kategori delik aduan. Berbeda dengan delik biasa, proses penyelidikan pidana dalam delik aduan hanya dapat dilakukan setelah ada laporan dari korban kejahatan itu sendiri. Dalam hal penghinaan, korban adalah mereka yang menjadi target penghinaan terduga pelaku.

Namun, terdapat pengecualian dalam hal penghinaan yang ditujukan kepada adalah pejabat publik. Pasal 316 KUHP menyatakan bahwa dalam hal yang dihina pejabat, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga. Pasal 319 lebih lanjut menekankan bahwa penghinaan tidak dapat dituntut kecuali terdapat pengaduan oleh orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316. Artinya, menurut KUHP pejabat publik di Indonesia memiliki kedudukan khusus di mana penghinaan terhadap dirinya dapat diproses oleh penegak hukum tanpa perlu laporan dari pejabat bersangkutan.

Walaupun begitu, harus dicatat pula bahwa KUHP kita dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan diberlakukan di Indonesia lebih dari 100 tahun yang lalu. Ada banyak pasal yang dirasa sudah tidak cocok lagi dengan kondisi Indonesia saat ini, terutama pascareformasi. Oleh karena itu, Pasal 319 KUHP telah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2015 terkait frasa pengecualian Pasal 316 dari ketentuan delik aduan.

Dalam argumen pihak pemohon ke MK, kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa dikonstruksikannya Pasal 316 menjadi delik biasa bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mendalilkan bahwa setiap warga negara Indonesia sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintah wajib melindunginya. Sedangkan Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak pengakuan, jaminan,  perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan sama di hadapan hukum.

Baca Juga:

Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

Kalau Mau Menua dengan Tenang Jangan Nekat ke Malang, Menetaplah di Pasuruan!

Dalam Putusan Nomor 31/PUU-XIII/2015, MK menyatakan bahwa kriminalisasi penghinaan sudah merupakan tugas negara dalam melindungi martabat dari setiap warga negaranya. Akan tetapi, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pelaksanaan Pasal 316 harus tetap mengedepankan persamaan hukum. Di sini, putusan MK menyatakan bahwa Pasal 316 terkait penghinaan pejabat harus diperlakukan sebagai delik aduan. Jika tidak, MK dalam putusannya melihat beberapa potensi kejadian tidak diinginkan.

Pertama, pejabat yang bersangkutan tidak merasa dirugikan oleh tindakan pelaku dan bersedia memaafkan pelaku penghinaan. Namun, terdapat pihak ketiga yang ingin memanfaatkan situasi untuk menyerang pelaku penghinaan atau membentuk citra tertentu terhadap korban penghinaan dengan melakukan pelaporan. Tindakan ini dapat dilakukan tanpa seizin korban penghinaan jika Pasal 316 dirumuskan sebagai delik biasa.

Kedua, pejabat bersangkutan merasa dirugikan tapi dia berpura-pura memaafkan pelaku di depan publik untuk membangun citra pemaaf. Lalu pejabat tersebut menyuruh orang lain untuk melakukan pelaporan kepada penegak hukum. Menurut MK, tindakan pejabat seperti ini bertentangan dengan moralitas yang ingin dibangun oleh hukum Indonesia karena hanya mengedepankan pencitraan.

Selain itu, MK menekankan perubahan paradigma pejabat negara pada era kolonial saat pasal ini dirumuskan dengan era Indonesia saat ini. Posisi pejabat negara bergeser dari “tuan” pada era kolonialisme menjadi “abdi” atau “pelayan” masyarakat pada era kemerdekaan Indonesia. Pergeseran ini seharusnya turut menggeser pula keistimewaan posisi/kedudukan hukum pejabat dalam hukum. Jadi jelas ya Pak Moeldoko, Presiden itu abdi masyarakat menurut MK bukan orang tua kita. Hehehe.

Selain Pasal 316, sebenarnya ada beberapa pasal lagi di KUHP yang mengatur terkait penghinaan terhadap pejabat negara. Namun, pasal tersebut juga sudah diajukan judicial review ke MK. Pasal 134 & 137 mengenai penghinaan Presiden misalnya, telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan yang sama dalam pertimbangannya juga telah menjelaskan bahwa Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa umum harus diperlakukan sebagai delik aduan melalui perbaikan proses legislasi. Dalam artian, Presiden dan DPR perlu menindaklanjuti dengan duduk bareng mengubah isi pasal tersebut.

Dari sini, saya melihat bahwa pelukis mural Jokowi: 404 Not Found tidak bisa dipidana menggunakan pasal-pasal terkait penghinaan kecuali jika korban penghinaan tersebut membuat aduan. Dalam hal ini, korban penghinaan yang membuat aduan haruslah Presiden Jokowi sendiri. Dengan angkat bicara Presiden terkait kasus mural tersebut, di mana dia menekankan tidak ingin membuat pelaporan maka saya rasa kasus ini tidak bisa lagi disidik menggunakan KUHP.

Jika tetap dibawa ke ranah hukum, mungkin saya rasa hanya berkutat terkait penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Itu pun jika berhasil dibuktikan bahwa pelaku menggambar di dinding bangunan milik orang lain tanpa izin pemilik sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf g. Tentunya, ancaman pidananya jauh lebih rendah daripada di pasal-pasal terkait penghinaan di KUHP yang ancaman pidananya bisa mencapai 1 tahun atau lebih. Lantaran ancaman pidana di perda telah dibatasi Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 menjadi pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Dalam hal pembuatan grafiti atau mural, ancaman pidana di perda ini hanyalah 3 bulan. Ditambah lagi, ini menjadi masalah ketertiban umum terkait grafiti bukan soal penggambaran lambang negara seperti yang Kepolisian Resor Tangerang tekankan. Kalau mau saya sentil lagi, Pasal 25 ayat (1) di perda yang sama memberikan ancaman pidana kurungan 3 bulan juga bagi pemasang spanduk, poster, kain bergambar, dan kain bendera di tempat umum. Apa kabar mereka yang masang baliho kepak-kepakkan sayap, tuh?

BACA JUGA Mural Jokowi 404: Not Found dan Penilaian Otoriter yang Kembali Menguar dan tulisan Raynal Arrung Bua lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 Agustus 2021 oleh

Tags: grafitiJokowi 404: Not FoundMural JokowiPenghinaan Pejabatpilihan redaksi
Raynal Payuk

Raynal Payuk

Mantan Pers Kampus Dalam Pencarian Jati Diri dan Pekerjaan

ArtikelTerkait

Kasta Tempat Duduk di Kopi Klotok Jogja terminal mojok.co

Kasta Tempat Duduk di Kopi Klotok Jogja

13 November 2021
10 Drama Korea Paling Sedih Sepanjang Masa buat Sobat Ambyar Terminal Mojok

10 Drama Korea Paling Sedih Sepanjang Masa buat Sobat Ambyar

8 Juli 2022
Andai saja Semua Mobil Punya Fitur Bluelink seperti Hyundai CRETA mojok.co

Andai saja Semua Mobil Punya Fitur Bluelink seperti Hyundai CRETA

17 Maret 2022
7 Camilan Indomaret yang Bikin Kapok, Mending Beli yang Lain!

7 Camilan Indomaret yang Bikin Kapok, Mending Beli yang Lain

5 Februari 2025
PNS Pekerjaan Paling Overrated, Sebuah Peringatan Sebelum Kalian Kecewa Mojok.co

PNS Pekerjaan Paling Overrated, Sebuah Peringatan Sebelum Kalian Kecewa

11 Januari 2024
RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

8 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label "Mobil Taksi"

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label “Mobil Taksi”

16 Desember 2025
Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

22 Desember 2025
Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

18 Desember 2025
Tombol Penyeberangan UIN Jakarta: Fitur Uji Nyali yang Bikin Mahasiswa Merasa Berdosa

Tombol Penyeberangan UIN Jakarta: Fitur Uji Nyali yang Bikin Mahasiswa Merasa Berdosa

16 Desember 2025
3 Alasan Kenapa Kampus Tidak Boleh Pelit Memberikan Jatah Absen ke Mahasiswa

3 Alasan Kenapa Kampus Tidak Boleh Pelit Memberikan Jatah Absen ke Mahasiswa

16 Desember 2025
Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

16 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa
  • Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional
  • Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis
  • Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya
  • Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi
  • Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.