Setelah Penahanan Ijazah, Denda Resign Harusnya Juga Ikut Dihapuskan, Hilangkan Praktik Kotor Perusahaan Culas!

Setelah Penahanan Ijazah, Denda Resign Harusnya Juga Ikut Dihapuskan, Hilangkan Praktik Kotor Perusahaan Culas!

Setelah Penahanan Ijazah, Denda Resign Harusnya Juga Ikut Dihapuskan, Hilangkan Praktik Kotor Perusahaan Culas!

Belum lama ini aturan penahanan ijazah oleh perusahaan telah resmi dilarang melalui surat edaran menaker. Ini merupakan angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini enggan melamar karena aturan yang berpotensi merugikan mereka. Namun, harusnya bukan hanya aturan penahanan ijazah yang dihapuskan,tapi juga denda resign yang secara sepihak menguntungkan perusahaan tapi membuat pekerjanya merana.

Misal, di tahun lalu teman saya pernah yang resign mesti membayar denda yang nominalnya berlipat-lipat dari gaji yang ia terima. Selain kerugian nominal yang begitu besar, ia akhirnya memutuskan kontak dengan sebagian besar mantan rekan kerjanya karena mungkin berusaha menjauhkan diri dari ingatan pengalaman buruk pasca resign itu.

Kisah teman saya itu hanya satu dari sekian banyak. Denda resign ini sudah semestinya mulai dilenyapkan. Para pekerja yang selama ini nasibnya tak kunjung dilirik penguasa harus ganti rugi ke perusahaan ia bekerja pula. Padahal, antara pekerja dan pemberi kerja sama-sama punya hak dan kewajiban yang setara.

Ironi dunia kerja modern

Di era modern seperti sekarang, pekerjaan bisa dilakukan di mana saja sampai muncul istilah WFH, WFA, remote working, dan lain sebagainya. Namun kenyataannya, penyelesaian ketimpangan relasi kuasa perusahaan terhadap karyawan bak jalan di tempat. Masih banyak perusahaan yang memperlakukan pekerjanya seperti budak bersyarat: kalau mau resign harus bayar. Padahal, pekerja punya andil besar dalam berkembangnya suatu perusahaan.

Di satu sisi, perusahaan bisa melakukan PHK kapan saja terhadap karyawannya. Berbeda halnya dengan karyawan yang dari awal dituntut memberikan pemberitahuan jauh sebelum ia memutuskan resign. Bahkan, setelah memutuskan resign bukannya diberi kompensasi malah sering kali harus mengganti rugi.

Selain itu, denda resign itu adalah wujud dari pemaksaan halus. Kalau cinta saja tak boleh dipaksakan, kenapa kontrak kerja harus dibedakan. Denda resign itu ibarat seseorang dalam toxic relationship yang bilang, “kamu boleh mutusin hubungan kita, tapi harus ganti rugi semua biaya yang udah aku keluarkan!” Ya mending kalau ganti ruginya masih sepadan, kalau berlipat-lipat itu namanya pemerasan.

Kontrak yang tak seimbang, hapuskan denda resign!

Kalaupun di awal kesepakatan pekerja harus mengganti rugi, jaminan apa yang bisa perusahaan berikan apabila mereka tak lagi merasa nyaman bekerja di perusahaan itu di tengah jalan? Dan bagaimana jika pekerja merasa tak mendapat support yang cukup bahkan diperlakukan tidak adil di tempat kerja? Tak selamanya karyawan yang memutuskan resign itu karena tak tahu berterima kasih. Mereka juga manusia yang memiliki batas toleransi.

Resign itu bukanlah dosa, tapi merupakan salah satu hak dasar dari pekerja. Ibarat hak mereka untuk makan, minum, dan istirahat itu bisa mereka lakukan dengan leluasa, kenapa saat hendak menggunakan hak resign-nya harus membayar sejumlah nominal yang tak masuk akal? Kalau perusahaan bisa berkembang, kenapa mereka tak diperbolehkan berganti haluan dan menentukan arah kariernya sendiri?

Jika boleh membandingkan dengan negara lain, para pekerja di sana bisa melaporkan perusahaan mereka bekerja apabila hak mereka tak terpenuhi agar mendapat perlindungan dari negara. Bagaimana dengan para pekerja di negeri ini?

Marilah kita sudahi praktik kontrak kerja kotor yang bernuansa gladiator sekaligus predator ini. Mereka yang bekerja itu sudah semestinya diperlakukan adil tanpa harus dibebani denda resign yang tak manusiawi. Mereka bekerja untuk melanjutkan hidupnya dan keputusan untuk bertahan atau berpindah haluan sepenuhnya ada di tangan mereka. Selain penahanan ijazah, denda resign merupakan “dosa besar” yang kerap dipoles dengan embel-embel komitmen padahal aslinya jebakan.

Penulis: Muhammad Bintang Aldijana
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Bos yang Toxic adalah Waktu yang Tepat untuk Resign

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version