Bagi orang Indonesia, mengamen identik dengan nyanyi sambil berkeliling membawa wadah untuk meminta uang sebagai apresiasi orang yang mendengar. Kalau nominal uang yang diberikan kecil, bisa jadi si pemberi uang bakal dijudesin si pengamen. Tentu tidak semua pengamen seperti itu, ya, hanya segelintir yang begitu. Namun, mengamen dengan cara seperti yang biasa kita lihat di Indonesia tidak berlaku di Jepang. Ngamen di Jepang hampir mirip dengan Eropa. Biasanya, pengamen akan diam di satu tempat, unjuk kemampuan, dan orang-orang yang tertarik akan berhenti lalu menonton.
Setahu saya, di negara-negara Eropa, pengamen, eh, musisi jalanan harus memiliki sertifikat untuk bisa memamerkan kemampuan bermusiknya di jalanan umum. Mereka harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat dan membuktikan bahwa mereka memang bisa dan layak menghibur para wisatawan yang melewati tempat itu.
Selama tinggal di Jepang, saya belum pernah melihat orang ngamen dalam kereta atau bus. Saya lebih sering melihat pengamen di stasiun. Saking banyaknya, saya sampai hafal jadwal mereka ngamen di stasiun dekat kos, lho. Dan tiap hari mereka ngamen, biasanya saya tungguin. Lumayan cari hiburan gratis di tengah sibuknya menjalani kehidupan Jepang yang nggak namaste.
Perlu sertifikat atau izin nggak sih kalau mau ngamen di Jepang?
Kalau di Jepang, ngamen itu namanya “rojou-raibu” alias “live on the street”. Butuh izin, sih. Biasanya pengamen harus pergi ke polisi untuk menyelesaikan prosedur “permohonan izin penggunaan jalan” dan harus mendapatkan izin dari kepala polisi tempat dia bakal “manggung”. Izin ini juga harus memenuhi kriteria izin penggunaan jalan berdasar pasal 77 ayat 2 UU Lalu Lintas Jepang, yakni tidak ada kemungkinan untuk menghalangi lalu lintas, tidak ada risiko menghambat lalu lintas, dan dilakukan demi kepentingan umum (acara tahunan, misalnya) meskipun menghalangi lalu lintas. Jadi, selama itu terpenuhi, biasanya sih izin didapat.
Di daerah Sumida, Tokyo, misalnya. Pemerintah daerah sana justru sedang mempromosikan agar orang mendaftar sebagai artis musisi dan bisa tampil live di jalanan Sumida. Meski hanya bisa mendaftarkan instrumen seperti gitar, bass, atau keyboard, biaya pendaftarannya sekitar 216 yen per bulan. Tetapi di tempat lain, ada juga yang membayar 12.000 yen (sekitar 1,5 juta rupiah). Pokoknya tergantung daerah dan mungkin event tertentu juga.
Sebenarnya aturan ketat ini berlaku kalau ngamennya benar-benar yang di jalanan besar dan sampai polisi harus turun tangan mengamankan seandainya ada gangguan lalu lintas di tempat ngamen tersebut. Kalau ngamennya dalam skala kecil yang nggak bikin kerumunan sih hanya perlu minta izin ke pos polisi terdekat.
Saya pernah bertanya ke kantor polisi Jepang soal ini, sebenarnya kalau ngamen atau jualan hasil karya pribadi di stasiun (dekat tempat tinggal saya) butuh izin atau nggak. Dan menurut polisi sana sebenarnya sih nggak butuh, tapi kalau ada kerumunan dan mengganggu lalu lintas, mau nggak mau ya kena denda. Dendanya bisa mencapai 50.000 yen (sekitar 6 juta rupiah). Waduh! Masa hasil ngamennya buat bayar denda nanti?
Untungnya kalau di Jepang pengamennya memang musisi yang sedang promosi dan mencoba debut, jadi belum terkenal dan benar-benar mengetes antuasiasme masyarakat. Pendengarnya juga belum terlalu banyak dan aman dari kerumunan yang mengganggu. Itu berdasarkan pengalaman di kota saya tinggal dulu, sementara kalau di kota metropolitan Tokyo kemungkinan beda lagi ramainya.
Saya sangat menikmati hiburan gratis ini, lho. Selain bermain musik dan bernyanyi, biasanya para musisi jalanan ini juga memasang akun medsos mereka, jualan CD hasil karya atau kaos dan barang-barang merchandise mereka. Kita bisa saja mendukung mereka dengan memberikan uang di tempat yang sudah disediakan dan membeli CD atau merch mereka. Mirip dengan musisi jalanan Eropa sih kalau ini.
Jadi, tenang saja, di Jepang nggak bakal ada pengamen yang ngamen dari rumah ke rumah atau di dalam bus dan kereta kemudian sedikit memaksa memberikan uang. Jelas-jelas itu mengganggu kenyamanan banyak orang dan ketertiban umum sehingga bisa saja ditangkap polisi.
Sebenarnya kalau “ngamen di tempat” ini diterapkan di jalan Malioboro keren juga, ya. Seperti musisi angklung yang “ngamen” di Malioboro pada malam hari sebelum pandemi, misalnya. Menghibur pengunjung dan wisatawan di situ kan pastinya.
Setidaknya “ngamen” yang versi begini benar-benar bisa menunjukkan bagaimana kemampuan “bermain musik” dan “bernyanyi” dalam arti sebenarnya, bukan asal kecrek dan minta uang. Tapi, beda sih ya, nggak bisa disamakan juga mana “pengamen” dan pengamen. Definisi ngamen kita masih ke situ, sih.
Sumber Gambar: Unsplash