RUU KKS Diajukan Secara Diam-diam, Lalu Dibahas Super Kilat Oleh DPR

RUU KKS

RUU KKS

Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019—hari ini—RUU ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK.

Dibuat hanya dalam 5 hari!

Coba intip agenda Pansus DPR yg baru dibentuk 16 September. Catat pimpinan Pansus DPR-nya. Tidak ada RUDP. Belum sidang samsek sampai kemarin gegara demo. Apakah ini akan jadi dalam 5 hari?

 

Apa sih RUU KKS? Alias Kamtansiber alias Kamsiber alias Siber. Suer, ini undang-undang yg banyak banget singkatannya dalam sejarah pengaturan internet di Indonesia. Sebelum ada RUU KKS, internet di Indonesia diatur pakai UU yg paling kontroversial, UU ITE jancuk itu!

RUU ini mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ini badan baru, transformasi Lemsaneg dan Ditjen Keamanan Informasi
@kemkominfo yang dibentuk lewat Perpres No. 53 Tahun 2017. Baru jalan setahun lebih. Nah, RUU KKS ini niatnya mau menggantikan Perpres.

Apa bedanya BSSN diatur dengan Perpres dan RUU KKS. Beda banget, lur.

Kalau RUU ini nanti disahkan, BSSN di bawah Presiden langsung. Sejumlah K/L akan berada subordinat dari BSSN. BSSN keluarin regulasi dan diplomasi siber. Wuiiihhh… Cekidot nih.

Oya, tadi lupa info RUU ini inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR. Bukan usulan pemerintah atau Komisi I. Lucunya sampai dibikin Pansus, banyak anggota Komisi I gak tau apa isi RUU KKS.

Itulah kalau bikin undang-undang gak ngundang-ngundang. Telek emang. Sok RHS

Trus ngaruhnya apa sih RUU KKS tentang BSSN ini ke hidup warga? Like seriously? Kamu pernah gak dapat broadcast BSSN bisa ini-itu, nyadap percakapan kamu, liat email dll. Itu hoaks sih. Tapi begitu RUU ini disahkan, itu bisa jadi nyata, lur! Serius.

 

Oke, biar langsung jelas standpoint saya mewakili SAFEnet kami menganut 2 prinsip utama pengaturan siber untuk membedah RUU KKS.

1. Pengaturan siber tidak boleh melanggar hak asasi sesuai panduan PBB
2. Harus melibatkan banyak pihak

 

Masalah RUU KKS dalam perspektif SAFEnet ada 4:
1. Mengancam privasi dan kebebasan berekspresi
2. Membatasi perkembangan teknologi yg melindungi hak asasi
3. Menghalangi kapasitas individu dlm meningkatkan keamanan siber
4. Minim partisipasi multistakeholder

 

Poin 1: Mengancam Privasi dan Kebebasan Berekspresi

– BSSN bisa melakukan deteksi atas lalu lintas internet. Ini sama saja dengan penyadapan massal, lur.
– BSSN berwenang mengatur konten. Bisa blokir, sensor semau hati.
– BSSN bisa bertindak mencabut akses internet. Sadis.

Poin 2: Membatasi perkembangan teknologi yg melindungi hak asasi

Pembuatan teknologi VPN, pengembangan anti-virus, teknologi enkripsi, penelitian akademik, semua harus atas seizin BSSN. Bila tidak, hukum pidana bertindak. Apa kabar ekonomi digital nanti, lur?

Poin 3: Menghalangi kapasitas individu dlm meningkatkan keamanan siber

Penyelenggara kursus keamanan digital, trainer dig sec, ngajarin di kelas ttg virus komputer, semua harus dapat sertifikasi dari BSSN. Bila tidak, lo semua kena pidana. Gimana mau punya SDM unggul?

Poin 4: Minim partisipasi multistakeholder

Sampai hari ini, kalangan bisnis seperti KADIN, Mastel, industri teknologi keamanan siber, akademisi di kampus, dan banyak pihak belum diajak diskusi soal RUU ini.

Offside nih barang!

Lihat peta permasalahan RUU KKS lengkap dengan pasal-pasal bermasalah di masing-masing sektor. Nanti bunyi pasal-pasalnya lihat di sini ya

Oke, itulah bahayanya RUU KKS!

SAFEnet bareng sejumlah organisasi masyarakat sipil sudah tulis masukan. Rencana mau ketemu Pansus DPR. But, what you can do?
1. Doa buat Indonesia
2. Tanda tangan petisi http://s.id/tolakruukks
3. Suarakan di medsos dan jalanan

Sanggup?

 

BACA JUGA Seberapa Kontroversial Pasal-pasal RUU KUHP yang Mengundang Kontroversi? atau tulisan Damar Juniarto lainnya. Follow Twitter Damar Juniarto.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version