Rumitnya Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Era E-Samsat

Rumitnya Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Era E-Samsat terminal mojok.co pajak online

Rumitnya Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Era E-Samsat terminal mojok.co pajak online

Januari 2007 silam adalah pertama kalinya saya mengurus pajak kendaraan. Saya nggak sendirian, ada Bapak yang menemani sekaligus memandu tahapan-tahapannya. Kala itu saya masih duduk di kelas 1 SMK. Sepulang sekolah pukul 11.30 siang, Bapak sudah stand by di gerbang sekolah untuk menjemput saya, kemudian kami meluncur ke kantor Samsat.

Saya harus ikut Bapak agar ke depannya saya bisa mewakili Bapak mengurus pajak kendaraan. Tahapan yang saya lewati pada saat itu adalah sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir serta melampirkan persyaratan.
  2. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran.
  3. Menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran di loket kasir.
  4. Menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD di loket penyerahan.

Saya merasa ini merupakan hal yang rumit. Kerumitan itu makin saya rasakan ketika harus ambil formulir, isi data, mengantre di satu loket, pindah ke loket lainnya, mengantre lagi, ditambah harus siap berhadapan dengan para calo yang menawarkan jasanya dengan kalimat pembuka, “Mau dibantu, Dek?”

Di tahun-tahun itu, calo memang masih marak. Juru parkir pun bisa menjadi calo. Pesan Bapak ke saya, “Tolak! Kita cuma butuh waktu buat bersabar.” 

Tahun-tahun berikutnya saya sudah bisa mewakili bapak mengurus pajak kendaraan. Saya sudah cukup percaya diri. Bahkan saya kerap mengantar teman sekolah buat bayar pajak kendaraan atas nama orang tua mereka.

Lalu pada 2009 kebijakan pajak progresif ditetapkan oleh pemerintah melalui UU 28/2009 tentang pajak daerah. Tepatnya dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2. Hal ini menambah deretan panjang mekanisme pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Saya pun harus menjalani serangkaian mekanisme berikut.

Mengisi Formulir serta melampirkan persyaratan -> pengecekan pajak progresif di loket progresif -> menyerahkan formulir ke loket pendaftaran-> menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran -> menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD di loket penyerahan.

Bisa melewati semua tahap demi tahap itu, saya jadi paham, mungkin ini yang penyebab banyak orang menggunakan jasa calo. Bisa karena alurnya yang membingungkan, antre yang menumpuk, ruang tunggu yang pengap, sampai lamanya proses yang nggak bisa diprediksi.

Sementara itu beberapa wajib pajak masih punya urusan lain di hari yang sama. Maka calo sering menjadi jalan pintas yang pantas untuk ditempuh.

Kalau ingatan saya nggak meleset, sekitar 2010, saya menyaksikan langsung seorang petugas Samsat Kota Bekasi sedang mengarahkan seorang wajib pajak agar melakukan pembayaran sendiri. Spanduk-spanduk, x banner, sampai portal berita online pun menjadi media kampanye pembayaran pajak kendaraan dengan cepat dan mudah tanpa harus lewat calo.

Ya, meskipun pada kenyataannya antrean yang mengular masih terjadi.

Semakin bertambahnya tahun semakin bertambah pula kemudahan. Fasilitas untuk para wajib pajak semakin dimudahkan lewat Samsat bersama, bertambahnya kantor-kantor cabang pembantu, Samsat keliling, sampai yang termutakhir adalah E-Samsat, sebuah layanan Samsat yang berbasis pembayaran online.

Sudah dua tahun belakang ini saya menggunakan fasilitas E-Samsat. Inovasi ini benar-benar memudahkan saya. Meskipun saya cuma punya waktu yang sedikit, saya tetap berani mengurus pajak kendaraan karena mekanismenya yang sudah berubah 180 derajat menjadi lebih cepat.

Mulanya saya mesti mengunduh aplikasi Sambara di Google Play Store. Sambara adalah sebuah aplikasi berbasis Android yang dibuat oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat. Aplikasi ini bisa digunakan untuk melakukan transaksi pajak kendaraan bermotor di daerah Jawa Barat. Selain itu di Sambara juga bisa buat melapor kendaraan yang sudah dijual lalu memperoleh update status kepemilikan.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, kita harus mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara. Caranya dengan memasukkan data berupa plat nomor kendaraan dan lima angka terakhir dari nomor rangka. Kemudian akan ditampilkan data kendaraan dan kepemilikan, termasuk biaya pajak progresif yang harus dibayar. Habis itu kode bayar akan ditampilkan.

Oh iya, aplikasi Sambara ini cuma bisa digunakan untuk daerah Jawa Barat saja. Untuk daerah lain, monmaap, Mylov, Sambara nggak bisa dipakai.

Selanjutnya pembayaran saya lakukan lewat aplikasi Tokopedia. Di sana saya pilih menu Pajak -> pilih menu E-Samsat -> pilih wilayah Samsat JABAR -> masukkan Kode Bayar (yang didapatkan lewat Sambara) -> pilih/klik Bayar. Tinggal transfer deh, mau lewat Indomaret juga bisa. Sampai di sini pembayaran pajak kendaraan selesai.

Di menu pilih wilayah, Tokopedia menampilkan Samsat mana saja yang bisa melakukan transaksi lewat marketplace ini. Yakni Samsat Kep. Riau, Jatim, Banten, Jateng, dan Jabar.

Proses pembayaran itu bisa dilakukan kapan aja. Saya sendiri melakukan pembayaran pukul tujuh malam ketika saya mendadak teringat di bulan September ini harus membayar pajak kendaraan. Pagi harinya saya langsung menuju Samsat Kota Bekasi yang terletak di Jln. Ir. H. Juanda No.3A, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Oh iya, tentu saja ada berkas persyaratan yang mesti saya lengkapi dan dibawa ke kantor Samsat. Jangan lupa dicatat ya, Mylov~

  1. BPKB asli dan fotokopi, 1 lembar
  2. STNK asli dan fotokopi, 1 lembar
  3. KTP asli dan fotokopi, 1 lembar
  4. Bukti bayar 2 lembar

Pukul 9.10 WIB saya sudah berada di kantor Samsat Kota Bekasi. Saya langsung aja meluncur ke loket E-Samsat buat menukarkan/mencetak SKPD yang baru. Berkas persyaratan saya masuk di loket E-Samsat pukul 09.16. Setelah itu saya tinggal menunggu nama saya dipanggil aja.

Berselang tiga orang, tepat pukul 09.30 WIB, nama saya dipanggil. STNK dan KTP saya yang asli juga diserahkan kembali ke saya. BPKB yang asli tetap saya pegang, soalnya saat itu BPKB asli saya nggak ditanyain sama petugasnya. Mungkin petugasnya udah ribet duluan kali sama pekerjaanya sendiri. Wqwqwq~

Badaiii! Cuma nunggu 14 menit doang, Mylov!

Dengan begitu selesai juga perkara pembayaran pajak kendaraan tahun ini. Sekarang ini saya udah nggak perlu lagi buat isi data di formulir, mengantre di loket pajak progresif, mengantre di loket ini, mengantre di loket itu, dan segala hal tetek bengeknya yang selalu berhasil membuat kesal.

Kerumitan-kerumitan yang dulu, yang tiap tahun saya alami itu, kini telah tergantikan dengan kemudahan lewat E-Samsat. Nggak akan mau saya merasakan yang kayak dulu-dulu lagi. Ampun deh, bawaanya pengin tobat ya, Tuhan.

Kalau saja di Tokopedia saya bisa ngasih rating layaknya belanja di sana, akan saya kasih bintang lima. Sebuah apresiasi dari saya. Nggak lupa juga sebuah komentar: t-o-p-b-g-t!

BACA JUGA Honda CT125, Motor yang Cocok untuk para Kurir dan tulisan Allan Maullana lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version