Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

#PercumaLaporPolisi Nggak Bakal Ada kalau Penegak Hukum Kerjanya Bener

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
9 Oktober 2021
A A
#PercumaLaporPolisi

#PercumaLaporPolisi

Share on FacebookShare on Twitter

Fenomena #PercumaLaporPolisi tak perlu terjadi andai penegak hukum tidak mengecewakan.

 Ada satu adagium hukum yang berbunyi sangat merdu seperti ini: lex nemini operator iniquum, neminini facit injuriam. Artinya hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun. Adagium satu ini seharusnya memberikan ketenangan kepada siapapun terlebih korban atas suatu kejahatan. Namun, nampaknya dewasa ini yang terjadi malah sebaliknya.

Tagar #PercumaLaporPolisi menjadi hal yang ramai diperbincangkan setelah adanya kasus pemerkosaan tiga orang anak oleh ayahnya sendiri. Hal yang membuat semakin miris dari kasus ini adalah adanya penghentian proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Dalihnya tidak adanya cukup alat bukti untuk melanjutkan proses penyelidikan. Sang Ibu yang berharap kasusnya dapat selesai dengan menempuh jalur hukum. Alih-alih pelaku bejat dipenjara, justru sang ibu dan ketiga anaknya yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Saya yakin betul kasus yang diabaikan dengan dalih tak cukup bukti bukanlah baru kali ini saja terjadi. Meskipun data saya mungkin sebatas reply-tweet jagad pertwitteran, tapi setidaknya bukan reply seperti buzzer yang sudah autotext isinya. Soalnya masih ada yang jualan Netflix atau Spotify.

Apabila menilik lebih dalam lagi sistem hukum kita ini memang sangatlah menyebalkan. Sudah kita tidak punya “uang banyak” dan hanya bisa menggunakan jalur lurus prosedur hukum yang berlaku. Prosedur yang harus dijalani ini rumit, njelimetnya bukan main. Belum lagi kalau kamu sedang tidak beruntung harus bertemu dengan aparat yang tidak jelas kerjanya. Eh maaf kurang sopan, kalau meminjam bahasanya pejabat itu katanya hanya “oknum” bukan aparat. Podo ae, Bos.

Sebenarnya dari kasus #PercumaLaporPolisi tadi saja bisa mencerminkan kebobrokan sistem hukum negara kita loh. Biar lebih mudah membahas sistem hukum negara kita yang bobrok ini, saya coba meminjam gagasanya Eyang Kakung Lawrence M. Friedman yang membagi sistem hukum itu ada tiga yakni legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum).

Pertama, substansi hukum dari kasus tersebut kurang mumpuni apa coba sekarang saya tanya? Untuk mengakomodir kepentingan Sang Ibu dan ketiga anaknya yang menjadi korban sudah ada KUHP, KUHAP, Putusan MK yang memperbaharui, dan memperkuat KUHAP pun sudah ada. Bahkan ada undang-undang yang lebih khusus yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, dan senjata paling ampuh yaitu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Pertigaan Lampu Merah Kletek Sidoarjo, Pertigaan Angker bagi Pengendara yang Tak Taat Peraturan Lalu Lintas

Mengapa senjata paling ampuh? Karena posisi anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mendapatkan posisi yang sangat diperhatikan. Tidak hanya korban, bahkan untuk anak yang melakukan kejahatan saja masih ditempatkan sebagai individu yang berharga. Oke berarti setidaknya untuk masalah peraturan ini aman kan.

Kedua, nah ini adalah hal yang paling sangat menyebalkan: masalah penegakan hukum atau struktur hukum. Bagaimana tidak, sesimpel sudah jelas-jelas aturannya A, bisa saja di lapangan jadi A+B, atau bahkan tiba-tiba jadi C. Siapa yang tidak kaget? Makanya bukanlah hal yang mengagetkan apabila teori atau aturan hukum hanyalah sebuah pemanis belaka.

Berkaca pada kasus dan pengalaman dari para pencuit #PercumaLaporPolisi tersebut, coba hitung ada berapa pelaksanaan aturan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya

Baru mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mendapatkan bantuan atau perlindungan, ketiga anak korban tersebut langsung dipertemukan dengan pelaku. Ajaib. Tak sampai di situ saja, anak korban yang seharusnya didampingi oleh orangtuanya atau pekerja sosial. Setidaknya oleh penasihat hukum dalam setiap proses pemeriksaan seringkali tidak didampingi.

Lebih lucunya lagi adalah Sang Ibu sebagai saksi diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi dilarang membacanya terlebih dahulu. Loh? Jadi yang akan dimasukan BAP tersebut keteranganya siapa dong? Tapi, mana mungkin kan pemeriksaan BAP cuma formalitas belaka?

Pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum memang masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar dan rumit untuk diselesaikan. Ini saja saya belum berbicara yang kotor-kotor seperti main suap-menyuap, jual-beli pengaruh jabatan, atau secuil “bantu saudara”.

Kalau contoh kasus tersebut saja belum meyakinkan Anda, sekarang silahkan coba lihat kasus UU ITE. Sudah berapa banyak orang yang terjerat secara konyol? Kasus Saiful Mahdi contohnya, terjerat pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya karena mengkritik kampusnya. Saya rasa para penegak hukum di sana tahu bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga tidak bisa terpisahkan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Lalu mengapa masih dipenjara? Untungnya Pak Saiful Mahdi mendapatkan amnesti sekarang, sehat-sehat terus pak.

Sebenarnya jika regulasi mau dibuat sebagus apa pun juga, apabila SDM aparat penegak hukum kita memang tidak mau melaksanakan sebagaimana mestinya, ya untuk apa. Sudah susah-susah memperjuangkan Undang-Undang sebagus mungkin. Tapi, pada praktiknya malah melakukan sebaliknya dengan dalih sudah sesuai hukum, padahal sepertinya baca saja tidak. Mau bagaimana nasib rakyat jelata seperti kami ini? Ujung-ujungnya budaya hukum yang kotor di masyarakat semakin merajalela lagi. Hadeuh.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2021 oleh

Tags: #PercumaLaporPolisipenegakan hukumpolisi
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

27 Februari 2025
urus surat izin BPOM agar tak ditangkap polisi

Segera Urus Izin Edar BPOM, biar Produk Makanan Kamu Nggak Dapat Surat Panggilan Polisi

17 Oktober 2021
#PercumaLaporPolisi Harusnya Diserukan Warga India karena Polisi Indonesia Itu Terbaik terminal mojok.co

#PercumaLaporPolisi Harusnya Diserukan Warga India karena Polisi Indonesia Itu Terbaik

10 Oktober 2021
Aparat Penegak Hukum Harusnya Cinta Damai, Bukan Memukul Rakyat yang Sedang Aksi!

Aparat Penegak Hukum Harusnya Cinta Damai, Bukan Memukul Rakyat yang Sedang Aksi!

27 Agustus 2024
aksi

Pak, Kita Mau Aksi Bukan Mau Perang Sama Polisi

25 September 2019
Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk para Intel di Indonesia

Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk Intel di Indonesia

12 Oktober 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

26 Desember 2025
Panduan Bertahan Hidup Warga Lokal Jogja agar Tetap Waras dari Invasi 7 Juta Wisatawan

Panduan Bertahan Hidup Warga Lokal Jogja agar Tetap Waras dari Invasi 7 Juta Wisatawan

27 Desember 2025
Derita Jadi Pustakawan: Dianggap Bergaji Besar dan Kerjanya Menata Buku Aja

Derita Jadi Pustakawan: Dianggap Bergaji Besar dan Kerjanya Menata Buku Aja

23 Desember 2025
Pekalongan (Masih) Darurat Sampah: Ketika Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Menyapa Saya Saat Pulang ke Kampung Halaman

Pekalongan (Masih) Darurat Sampah: Ketika Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Menyapa Saya Saat Pulang ke Kampung Halaman

28 Desember 2025
6 Rekomendasi Tontonan Netflix untuk Kamu yang Mager Keluar Rumah Saat Liburan Tahun Baru Mojok.co

6 Rekomendasi Tontonan Netflix untuk Kamu yang Mager Keluar Rumah Saat Liburan Tahun Baru

27 Desember 2025
Daihatsu Gran Max, Si "Alphard Jawa" yang Nggak Ganteng, tapi Paling Bisa Diandalkan Mojok.co

Daihatsu Gran Max, Si “Alphard Jawa” yang Nggak Ganteng, tapi Paling Bisa Diandalkan

25 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik
  • Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario
  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.