Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Media Sosial

Peran Admin Dirjen Pajak dalam Konten TikTok ‘Ganteng, Review Saldonya Dong!’

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
13 Agustus 2021
A A
Peran Admin Dirjen Pajak dalam Konten TikTok 'Ganteng, Review Saldonya Dong!' terminal mojok.co

Peran Admin Dirjen Pajak dalam Konten TikTok 'Ganteng, Review Saldonya Dong!' terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Jujur saja, saya agak muak dengan tren review saldo-saldoan yang saat ini sedang viral. Sikap tersebut menunjukkan bahwa orang Indonesia kurang memiliki rasa empati yang besar karena saat ini sedang masa sulit. Di samping itu, saya yakin dengan mereka yang memiliki uang banyak, ketaatan serta kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sangat rendah. Mungkin saat ini, admin dari DJP sedang bahagia-bahagianya memelototi netizen yang secara tiba-tiba kaya mendadak dengan postingan mereka atas saldo yang ada di rekeningnya. Begitu berurusan dengan pajak, baru gelagepan.

Jadi, saudara sebangsa dan setanah airku sekalian, janganlah heran bila Anda akan kena imbauan pajak. Tujuannya hanya satu, untuk pengujian atas kewajiban dan kepatuhan perpajakan Anda saja, kok. Sah-sah saja kalau Anda pamer saldo, tapi kewajiban lapor dan menyetor pajak harusnya juga oke. Kalau hanya pamer saldo, tok, ya mending nggak usah gaya sekalian. Bila saya petugas pajak, hal yang sama tentu akan saya lakukan demi menegakkan kedisiplinan dalam membayar dan melapor pajak.

#1 Akan diimbau terlebih dahulu

Bila saya seorang fiskus, dengan adanya keterbukaan informasi serta kecanggihan medsos, memamerkan saldo di media sosial tentu akan memudahkan saya dalam meneliti kewajiban perpajakannya. Salah satunya dengan menerbitkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Nah, surat cinta dari pajak ini yang kadang-kadang membuat WP tidak bisa tidur semaleman. Padahal, kalau dibaca dengan tenang, pajak itu hanya ingin meminta penjelasan saja dari data yang sebetulnya ditemukan oleh fiskus, kok. Kalau dirasa oke dan cocok, fiskus akan menerimanya. Tentu ini dibuktikan dengan data atau dokumen pendukung yang jelas juga.

Kalau cuma modal pamer saldo di medsos, begitu ditelusuri ternyata tidak pernah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, bahkan tidak dilapor semenjak dia baru punya NPWP. Tentu secara tegas, fiskus akan menegakkan kedisiplinan untuk memintanya melaporkan dan menghitung pajaknya. Bila tidak kooperatif? Ya, fiskus memiliki hak untuk meneliti secara mendalam: sebetulnya dari mana penghasilan si WP tersebut, sampai-sampai saldonya besar tapi tidak pernah mau laporan pajak?

Kapok, kon!

#2 Usulan pemeriksaan

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan memiliki dasar yang kuat, mengapa WP tersebut layak dan harus diperiksa. Pada kasus ini, saya akan membahas pemeriksaan terhadap WP Orang Pribadi yang gemar review-reviewan saldo.

Pada dasarnya, kantor pajak dalam hal ini dikenal sebagai Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), memiliki beberapa indikator mengapa seorang WP layak untuk diperiksa. Di artikel sebelumnya, saya pernah membahas orang yang mengurus NPWP hanya karena ada kebutuhan tertentu, seperti pengajuan kredit rumah atau kredit kendaraan bermotor. Setelah itu, blas sebablas bablase ia nggak pernah laporan pajak. Secara standar mutu kepatuhan, hal itu akan menjadi catatan buruh bagi WP itu sendiri. Apalagi ia tidak pernah melaporkan atau menyetorkan pajak terutangnya, paling tidak tiga tahun bahkan bisa lebih.

Awalnya, WP tersebut akan diimbau dalam bentuk penerbitan SP2DK. Namun, karena tidak dipedulikan dan didiamkan saja, kantor pajak akan mengambil tindakan tegas seperti penerbitan kembali SP2DK atau Surat Peringatan. Nah, yang paling parah adalah usulan pemeriksaan. Dalam mengusulkan pemeriksaan, kantor pajak tentu tidak bisa semena-mena dengan mengandalkan hak preogratifnya sebagai pengawas negara di bidang perpajakan untuk memeriksa WP tanpa ada alasan jelas. Mereka harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang dirasa akurat dan bisa menjadi dasar kuat mengapa si WP layak dan wajib diperiksa.

Baca Juga:

Mending Beli Perhiasan Emas atau Emas Murni? Ini Pertimbangannya!

4 Alasan Orang Malas Menggunakan Bank Digital

Di dalam struktur kantor pajak, mereka memiliki suatu bagian tersendiri yang tugasnya betul-betul menganalisis dan mengolah data dari WP-WP yang betul-betul bandel dan tidak bisa diatur. Pengolahan data tersebut dikenal sebagai analisis IDLP (Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan) atau CTA (Center Tax Analysis). Indikator ketidakpatuhan bisa didasari dari analisis tersebut. Misalnya, selain fiskus memeriksa secara langsung data yang dimiliki oleh WP, ada juga bentuk pelaporan dari pihak ketiga yang memang memiliki data tambahan untuk memperkuat indikasi ketidakpatuhan si WP.

Saya ilustrasikan untuk mempermudah

Misal ada WP bernama Gogon, gemar sekali memamerkan saldo. Nah, ndilalah ini ketahuan sama si AR (Account Representative)-nya. Begitu ditelusuri melalui sistem, ternyata betul si Gogon ini tidak pernah laporan pajak bahkan sejak dia pertama kali memiliki NPWP. Dari situ, si AR menerbitkan SP2DK kepada si Gogon. Lantaran Gogon tidak peduli dan malas merespons, surat itu tidak pernah dibalasnya. Sebagai catatan, itulah pentingnya membalas surat konfirmasi data, balas saja sebisanya. Kalau tidak mampu membuat surat balasan secara resmi, bisa mengatur jadwal dengan AR dan dijelaskan secara langsung. Ini masih bisa diterima, kok.

Pada akhirnya, buntut kekesalan si AR karena suratnya tidak direspon, si Gogon masih diberikan kesempatan terakhir dalam surat peringatan. Ini tujuannya agar dapat membalas atau paling tidak memberikan konfirmasi data secara lengkap. Ndilalah kersane ngalah, ternyata ada laporan dari pihak ketiga yang melaporkan beberapa penghasilan Gogon ke kantor pajak dalam bentuk pengaduan. Dari dasar tersebut, si fiskus tentu dengan mudah meneliti si Gogon secara mendalam dalam bentuk usulan pemeriksaan. Bisa nggak hal itu terjadi? Kemungkinan bisa, bila melihat keparahan dari kepatuhan kewajiban perpajakan si WP.

Saya tetap berharap, bagi teman-teman yang ikutan review saldo untuk turut melaporkan pajaknya. Pasalnya, dalam penghasilan yang diterima, ada pula kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain zakat, infaq, dan sedekah, kontribusi kepada negara dalam bentuk menyetorkan pajak tidak kalah penting. Kalau sudah diperiksa dan potensi pembayaran pajaknya lebih besar, ditambah sanksi yang akan diterima, bagaimana?

Poinnya adalah patuh dan hati-hati, bukan dalam artian menutup-nutupi. Cukuplah yang tahu penghasilanmu hanya kamu, perusahaanmu, dan negara. Yang lain tidak perlu tahu. Kalau sudah disuruh lapor pajak, bayar pajak, pating nggreges, terus siapa yang salah? Kamu? DJP? atau cepumu?

Repot, kan?

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 7 September 2021 oleh

Tags: Dirjen PajakKeuangan TerminalReview Saldo
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

Memahami Strategi Decoy Effect agar Nggak 'Tertipu' untuk Beli Produk dengan Harga Paling Mahal terminal mojok

Memahami Strategi Decoy Effect agar Nggak ‘Tertipu’ untuk Beli Produk dengan Harga Paling Mahal

19 Juni 2021
Mending Beli Perhiasan Emas atau Emas Murni? Ini Pertimbangannya! terminal mojok.co

Mending Beli Perhiasan Emas atau Emas Murni? Ini Pertimbangannya!

17 Agustus 2021
debitur BI Checking fintech pinjol gagal bayar utang mojok

Nggak Pengin BI Checking Gagal? Sebisa Mungkin, Hindari Pinjol

25 Juli 2021
reza arap microtransaction warnet gamer apex legend mojok

Ilustrasi Perpajakan atas Donasi yang Diterima Reza Arap

16 Juli 2021
Membaca Karakter Pedagang saat Nggak Punya Uang Kembalian terminal mojok

Membaca Karakter Pedagang saat Nggak Punya Uang Kembalian

16 Juli 2021

Panduan Dasar Memulai Usaha Angkringan bagi Anak Muda

5 Juni 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting Mojok

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting

30 November 2025
4 Aturan Tak Tertulis Berwisata di Jogja agar Tetap Menyenangkan Mojok.co

4 Aturan Tak Tertulis Berwisata di Jogja agar Liburan Tetap Menyenangkan

30 November 2025
Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

1 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru Mojok.co

5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru

2 Desember 2025
4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

1 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.