Beberapa waktu terakhir Pasar Tanah Abang menjadi perhatian. Pedagang pasar menjerit karena sepi pembeli. Omzet pun menurun drastis.
Adanya pergeseran cara belanja masyarakat menjadi salah satu sebab sepinya pembeli di pasar. Masyarakat kini lebih senang berbelanja secara online karena tidak menguras waktu dan energi. Selain itu, berbelanja secara online relatif aman dan minim gangguan. Nggak ada tuh menjaga dompet rapat-rapat supaya aman dari copet.
Kebanyakan masyarakat mengira, pedagang Pasar Tanah Abang tidak mampu mengikuti pergeseran cara berbelanja masyarakat. Padahal, pedagang Pasar Tanah Abang sudah mencoba berjualan secara online. Baik melalui Live TikTok maupun platform e-commerce lain. Namun, semua itu tidak membuahkan hasil signifikan.
Platform e-commerce TikTok Shop dituding sebagai biang kerok atas buruknya kondisi Pasar Tanah Abang saat ini. Produk-produk di TikTok Shop dipatok dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga jual pasar. Bahasa ekonominya, predatory pricing atau jual rugi. Para pedagang pun frustasi. Mereka tidak akan mendapatkan profit apabila menjual produk dengan harga sebegitu rendah seperti di TikTok.
“Karena ada produk dari luar yang begitu murah dijual dengan predatory pricing (jual rugi) di marketplace, (jadinya) produk-produk lokal tidak bersaing,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Baca halaman selanjutnya: Tenang pedagang Pasar Tanah Abang, TikTok Shop sudah ditertibkan…
Tenang pedagang Pasar Tanah Abang, TikTok Shop sudah ditertibkan
Perubahan cara masyarakat berbelanja memang satu hal yang berpengaruh terhadap kondisi Pasar Tanah Abang. Namun, keberadaan TikTok Shop yang memperburuk keadaan juga tidak bisa dipungkiri. Apalagi, ternyata, perusahaan itu tidak mengantongi izin yang lengkap.
TikTok seharusnya memiliki izin dagang bagi e-commerce dan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Selama ini perusahaan asal China itu hanya mengantongi izin KP3A. Sementara TikTok sebagai tempat tarnsaksi jual-beli seharusnya juga memiliki izin e-commerce. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag 31/2023,” ucap Teten.
Kini TikTok Shop sudah ditertibkan. Para pedagang di Pasar Tanah Abang diharapkan lebih giat lagi untuk berjualan online di platform lainnya. Berupaya menerima perkembangan zaman yang memang tidak terbendung, sehingga omzet penjualan juga dapat meningkat kembali.
Penulis : Arlan Charico
Editor: Kenia Intan
BACA JUGA Ketika Tuhan Menciptakan Tanah Betawi dari Gelak Tawa
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.