Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Panduan A-Z Sederhana Memahami Apa itu PPN dan Dampak Kenaikannya bagi Rakyat

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
30 November 2024
A A
PPN Tetap Naik, Kelas Menengah Harus Siap Jadi Sapi Perah (Lagi) Mojok.co

PPN Tetap Naik, Kelas Menengah Harus Siap Jadi Sapi Perah (Lagi) (unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

PPN, tiga huruf yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan, ada yang pro dan ada yang kontra. Meski ada juga yang diam saja, karena mungkin lebih sibuk menghitung sisa saldo di rekening. Kalau PPN ini orang, mungkin sudah menerima endorse sana-sini, tapi persoalannya dia kan bukan manusia. Dia adalah kebijakan pajak yang akan diberlakukan oleh Pemerintah terhitung mulai Januari tahun 2025.

Nah persoalannya, Kenaikan PPN ini meski ramai dibicarakan, tapi hanya terbatas oleh kalangan yang terdidik dan kalangan kelas menengah. Sementara itu, mereka yang grass root, banyak yang nggak peduli, acuh tak acuh, dan mungkin malah nggak paham soal PPN. Padahal pemberlakuan PPN punya efek pengganda yang bisa memengaruhi kenaikan harga-harga barang dan jasa, baik secara spontan maupun gradual. Maka dari itu, perihal PPN ini tidak boleh hanya terbatas dipahami oleh kalangan terdidik atau kelas menengah, tapi harus seluruh kalangan.

Nah mari kita bedah PPN ini secara lebih sederhana.

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap aktivitas konsumsi barang atau jasa di sebuah negara. Jadi setiap kita belanja, ada penambahan pajak yang dihitung dari sekian persen atas harga barang atau jasanya. Nah kalau konteksnya di Indonesia, PPN-nya akan jadi 12 persen. Jadi misal kalau kita beli kopi americano di café seharga Rp20 ribu, akan dikenakan pajak sebesar 12 persen, artinya Rp20 ribu + 12 persen = Rp22 ribuan.

Sekilas, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen ini terlihat kecil. Ah cuma nambah bayar Rp2 ribuan untuk americano mah sepele lah. Tapi kalau beli mobil atau motor bagaimana? PPN ini amat sangat terasa bagi konsumen. Motor yang harganya Rp20 juta, yang dibayar jadinya Rp22,2 juta. Ada tambahan 2 jutaan. Kalau mobil yang harganya ratusan juta, PPN-nya menyentuh puluhan juta.

PPN ini memang jadi pajak yang umum diberlakukan di banyak negara. Perbedaannya hanya dari segi persentase yang dikenakan dari tiap barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat. Indonesia sendiri jadi negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN bersamaan dengan Filipina. Sementara yang terendah adalah Brunei Darussalam yang PPN-nya 0 persen. Negara yang PPN-nya tinggi biasanya negara yang pertumbuhan ekonominya bergantung dengan konsumsi masyarakatnya. Makin banyak konsumsi terjadi, pertumbuhan ekonomi makin tinggi. 

Apa saja Barang atau Jasa yang Terkena PPN?

Kalau mengacu UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kemudian telah beberapa kali diubah, terakhir menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dikenakan untuk barang dan jasa tertentu yang disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN, karena ada barang/jasa yang dikecualikan.

Pertama Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud atau tidak berwujud yang dikonsumsi di dalam negeri. Contoh barang yang terkena PPN adalah:

Baca Juga:

Perempuan Menikah dan Pajaknya: Hakmu, Bukan Sekadar Ikut Suami

4 Hal yang Bisa Ditarik Pajak selain Kantin Sekolah, kalau Mau Gila, Sekalian!

  1.   Barang Berwujud:
  •         Barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan minuman kemasan (misalnya, air mineral botol, makanan ringan, dll)
  •         Barang elektronik (seperti TV, kulkas, mesin cuci, smartphone).
  •         Kendaraan bermotor (motor, mobil).
  •         Pakaian jadi (termasuk impor pakaian dari luar negeri).
  •         Perabotan rumah tangga (seperti sofa, meja, kursi).
  1.   Barang Tidak Berwujud:
  •         Hak atas kekayaan intelektual (misalnya, lisensi perangkat lunak).
  •         Penyewaan barang tidak berwujud (seperti hak siar).

Kedua adalah Jasa Kena Pajak (JKP). Contoh JKP meliputi:

  1.   Jasa Umum:
  •         Jasa periklanan (baik online maupun konvensional)
  •         Jasa persewaan (seperti sewa gedung, kendaraan, atau peralatan)
  •         Jasa pengiriman (seperti kurir atau ekspedisi)
  •         Jasa konstruksi (seperti pembangunan gedung atau infrastruktur)
  •         Jasa telekomunikasi (seperti langganan internet dan telepon)
  1.   Jasa Profesional:
  •         Jasa konsultan (seperti konsultan hukum, pajak, atau bisnis)
  •         Jasa akuntansi
  •         Jasa arsitektur dan desain interior
  1.   Jasa Hiburan dan Teknologi:
  •         Jasa aplikasi digital (seperti langganan streaming musik dan video)
  •         Jasa pengembangan perangkat lunak

Ada nggak sih barang atau jasa yang nggak kena PPN? Ada kok!

Sebetulnya, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN untuk melindungi masyarakat umum atau kepentingan strategis nasional.

Barang yang Tidak Dikenakan PPN:

  •         Barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, susu, telur, garam, daging segar, dll)
  •         Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang belum diolah (minyak mentah, gas bumi, batu bara sebelum diolah, dll)
  •         Emas batangan
  •         Surat berharga, termasuk uang dan dokumen berharga lainnya

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN:

  •         Jasa kesehatan (pelayanan medis oleh dokter, rumah sakit, puskesmas, dll.)
  •         Jasa pendidikan (sekolah, kursus, pelatihan resmi)
  •         Jasa keuangan (layanan perbankan, asuransi, pasar modal)
  •         Jasa transportasi umum darat, laut, dan udara dalam negeri
  •         Jasa tenaga kerja (outsourcing, perekrutan tenaga kerja)
  •         Jasa keagamaan (misalnya, ibadah haji, pemakaman)

Selain itu, ada barang atau jasa yang dibebaskan dari pajak PPN yaitu barang strategis seperti pupuk, bibit tanaman, pakan ternak, dan alat-alat pertanian. Kemudian ada barang ekspor (untuk mendorong daya saing internasional), dan jasa ekspor.

Kenapa PPN Harus Naik?

Kenaikan PPN memang ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenapa ada UU ini, tentu pemerintah punya alasannya, meski yah alasannya ini menurut banyak yang kontra kurang partisipatif karena tanpa kajian mendalam, baik terutama tentang ekonomi-sosial.

Dalih pemerintah pertama tentu untuk meningkatkan penerimaan negara. Negara Indonesia ini kebanyakan utang, jadi daripada hutangnya naik terus, karena peninggalan utang pemerintah sebelumnya kan cukup tinggi tuh, jadi ya berdikari dengan malak uang rakyat aja. Kedua mendorong perluasan rasio penerimaan pajak. Meski ini agak aneh, karena harusnya yang dibenahi itu birokrasi pajaknya, bukan malah dinaikan tarif pajaknya. Ketiga, pemulihan pasca pandemi yang menelan APBN cukup banyak, terutama untuk program ekonomi nasional.

Apa dampaknya ke masyarakat?

Sebagaimana yang saya sebut di awal, kenaikan PPN ini punya efek pengganda bagi harga-harga barang dan jasa secara agregat. Mungkin di sektor informal, barang dan jasanya tidak terkena PPN, tapi secara tidak langsung, efeknya akan tetap terasa.

Mungkin di pasar tradisional atau warkop-warkop sederhana, kita tidak dikenakan PPN, tapi makanan (kemasan) yang mereka beli dari produsen besar, sudah pasti terkena PPN, sehingga mereka akan menyesuaikan harga jual mereka ke konsumen. Belum lagi dihitung bahan baku pembuatannya.

Ilustrasinya kita lihat ke penjual gorengan. Memang ketika kita membeli gorengan, struknya nggak ada penambahan biaya PPN. Tapi, harga minyak gorengan dan tepung terigu yang dipakai oleh si penjual gorengan kena PPN. Kedua barang tersebut bukan termasuk kategori barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat menurut Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Otomatis penjual gorengan bisa jadi menyesuaikan harganya, ukurannya diperkecil, atau minyaknya bisa jadi dipakai berkali-kali biar biaya produksinya tidak makin melebar.

Kelas menengah bawah akan makin sulit menjangkau barang yang berkualitas bagus. Lah wong harga normal saja nggak bisa mereka jangkau. Akhirnya mereka terus-terusan rela memperoleh barang dengan kualitas rendah. Misalnya minyak goreng. Mereka nyari yang curah lah.

Kelas menengah, akan makin selektif dalam berbelanja. Kelas menengah yang jadi tenaga buruh di pabrik-pabrik yang produksi barangnya terkena PPN berpotensi terkena PHK karena pabriknya harus menghemat biaya produksi karena bahan bakunya naik semua.

Apakah setimpal?

Di media sosial, terutama di X, bagi mereka yang pro dengan kenaikan PPN ini, menganggap bahwa hal ini wajar toh akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas publik. Sama halnya yang diberlakukan di negara nordik, seperti Swedia, Norwegia, dan Finlandia. Di sana pemberlakukan PPN bisa lebih dari 20 persen, bahkan pajak pendapatan saja bisa 60 persen. Tapi semuanya setimpal dengan segala fasilitas publik yang hampir semuanya gratis dan mudah.

Sedangkan di Indonesia sendiri, korupsi aja masih sering terjadi, birokrasi yang ruwet dan serba ada pelicin, jasa konsultan pajak untuk memanipulasi setoran pajak masih menjamur, kemudian pemerintah aja takut-takut memajaki orang kaya. Selama di Indonesia masih menganggap orang jujur sebagai sosok mulia dan bukan sebuah standar dasar moral manusia, ya keknya sulit deh berharap punya gambaran fasilitas publik gratis kayak di negara-negara Nordik dari hasil pajak rakyat.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA 4 Motor Terbaik yang Pernah Honda Produksi, yang Jelas Nggak Ada Vario 160!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 30 November 2024 oleh

Tags: Nordikpajakpenjelasanppn
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Skill yang Harus Kamu Miliki sebagai Staff dan Mahasiswa Perpajakan

6 Agustus 2020
youtuber mojok.co

Siapa Bilang YouTuber, Selebgram, dan Artis di Bawah Umur Tidak Kena Pajak?

15 Agustus 2020
Membedah Pajak dari Transaksi Kripto terminal mojok.co

Membedah Pajak dari Transaksi Kripto

17 Januari 2022
Susahnya Jadi Pengendara Sepeda Motor di Indonesia: Bahan Bakarnya Kotor, Jalannya Remuk, Penerangan Jalan Semakin Remuk!

Susahnya Jadi Pengendara Sepeda Motor di Indonesia: Bahan Bakarnya Kotor, Jalannya Remuk, Penerangan Jalan Semakin Remuk!

5 Oktober 2024
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok

Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya, Solusi Jitu Menyelamatkan Keuangan Negara

20 Oktober 2021
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Urgensi Kepemilikan NPWP yang Harus Dipahami oleh para Wajib Pajak

23 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

2 Desember 2025
8 Aturan Tak Tertulis Tinggal Surabaya (Unsplash)

8 Aturan Tak Tertulis di Surabaya yang Wajib Kalian Tahu Sebelum Datang ke Sana

1 Desember 2025
Culture Shock Orang Lamongan Menikah dengan Orang Mojokerto: Istri Nggak Suka Ikan, Saya Bingung Lihat Dia Makan Rujak Pakai Nasi

Culture Shock Orang Lamongan Menikah dengan Orang Mojokerto: Istri Nggak Suka Ikan, Saya Bingung Lihat Dia Makan Rujak Pakai Nasi

2 Desember 2025
Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

4 Desember 2025
Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

29 November 2025
Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.