Negara Nggak Usah Sok Asyik Ngurusin Urusan Ranjang dengan Main Grebek, deh!

Negara Nggak Usah Sok Asyik Ngurusin Urusan Ranjang dengan Main Grebek, deh!

Negara lagi-lagi bikin ulah. Beberapa hari lalu, tepatnya ketika peringatan hari kasih sayang, 14 Februari 2020, Satpol PP di Surabaya melakukan kegiatan “sak karepe dewe”, dengan merazia pasangan-pasangan di beberapa hotel di Surabaya. Pihak Satpol PP dan otoritas kota Surabaya berdalih bahwa ini dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan negatif yang dilakukan masyarakat di hari Valentine. Kegiatan mereka yang cukup cringy itu direkam dan disebarkan melalui akun media sosial mereka, dengan caption yang tidak kalah cringy juga.

Kejadian ini ditanggapi oleh ketua umum YLBHI, Asfinawati, yang mengatakan bahwa aparat hukum tidak punya wewenang untuk memasuki ruang-ruang privat orang lain. Ini jelas melanggar privasi. Sebab sebenarnya pasal zina itu tidak ada. Terlebih lagi ini di ruang privat, di ranah pribadi, yang sudah jelas haram bagi orang lain, termasuk negara untuk tiba-tiba ikut campur.

Kejadian seperti ini memang nggak sekali dua kali. Tentu kita masih ingat ketika anggota DPR yang sok asik, sok heroik, bernama Andre Rosiade. Ia grebek pekerja seks yang ternyata dijebak oleh dia sendiri. Andre melakukan itu hanya untuk membuktikan bahwa praktik prostitusi benar adanya di Padang. Ini menunjukkan bahwa negara sok asyik banget, sampai-sampai urusan pribadi kita yang seharusnya orang lain tidak tahu, diurusin juga sama negara.

Setelah gonjang-ganjing beberapa kegiatan grebek pasangan, negara kali ini bikin gonjang-ganjing lagi dengan bocornya draf RUU Ketahanan Keluarga. Dalam isi RUU ini, jelas sekali bahwa negara disuruh ikut campur dalam urusan keluarga lebih dalam. Ada pasal 85 yang mengatur bagaimana lembaga rehabilitasi diberi wewenang untuk menangani krisis keluarga akibat tindakan “penyimpangan seksual”. Ada juga pasal 86 dan 87 yang mengatur tentang “penyimpangan seksual” yang dimaksud, dan yang cukup mengejutkan adalah “sadism” dan “masochisme” ada di dalamnya.

Mari kita fokus pada dua frasa yang dianggap negara sebagai penyimpangan seksual. Dua frasa tersebut dipayungi oleh satu istilah, yaitu BDSM (Bondage, Discipline, Dominance, Submission, Sadism, and Masochism). Agak susah menjelaskan masing-masing arti dari frasa-frasa tersebut. Akan tetapi, silakan Anda menonton film 50 Shades of Grey dan semua jawaban ada di sana. Kembali ke negara bahwa memang benar negara akan melarang praktik ini. Negara menganggap bahwa ini termasuk perilaku penyimpangan seksual.

Begini, saya cukup yakin bahwa anggota dewan, terutama yang mengusulkan RUU ini mempunyai kehidupan seksual yang minim eksplorasi, buruk, dan membosankan. Memasukkan BDSM ke dalam penyimpangan seksual itu langkah yang bodoh, mengingat BDSM itu genre seksual yang sah saja, ya meskipun bagi sebagian orang tidak wajar. Tapi kan nggak perlu dimasukkan juga ke kategori penyimpangan seksual.

Lagian, BDSM juga nggak bisa terwujud tanpa adanya konsensual masing-masing pasangan. Itu kunci dan jelas akan memberikan rasa gembira. Ya kalau ada yang bilang dia habis BDSM sama pasangannya tetapi dia nggak setuju, itu jatuhnya rape, pemerkosaan, ada paksaan di sana. Tidak boleh ada paksaan. Nah, negara mending ngurusin yang ranah pemerkosaan saja, yang ada unsur paksaan. Kan kita tahu sendiri, negara juga nggak becus-becus amat ngurusin pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya.

Padahal, Inernational Planned Parenthood Federation juga sudah mengatur hak atas privasi sebagai bagian dari sexual rights. Semua hak-hak mengenai seksualitas diatur di dalamnya. Hak atas privasi juga sudah diatur dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 12. Bahkan, UUD 1945 yang mengatur hak atas privasi dalam Pasal 28G ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Undang-undang saja sebenarnya sudah mengatur perihal ranah privasi warga negara. Jadi, negara nggak perlu ikut campur urusan kebahagiaan warganya, terutama yang bersifat pribadi. Biarkan orang berbahagia dengan caranya sendiri, selama itu konsensual dan di ranah pribadi. Nggak perlu lagi lah grebek sana-sini, atau ngurusin kegemaran seksual kita. Udah main grebek, merasa sok benar lagi. Udah merasa benar, lalu sok ngatur lagi. Nah, RUU ini mending disimpan dulu saja, dikeluarkan dari prolegnas, diganti dengan RUU PKS yang harusnya segera disahkan.

BACA JUGA Daripada Menjebak Pekerja Seks, Alangkah Lebih Baik Jika Berani Menjebak Koruptor atau tulisan Iqbal AR lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version