Mentakwil Pertarungan Politik di Tahun 2020

Mentakwil Pertarungan Politik di Tahun 2020

Pemilu merupakan sebuah pesta masyarakat dengan sistem demokrasi sebagai bentuk peradabannya. Di samping itu pesta masyarakat sebenarnya awal dari pendidikan politik yang revolusioner dan bertujuan agar setiap individu mampu memberikan partisipasi politik yang pro-aktif sebagai bagian dari kumpulan elemen masyarakat. Namun ada beberapa hal yang menjadikan gagalnya politik sebagai pesta masyarakat beberapa akhir-akhir ini, salah satu contohnya adalah bagaimana kekacauan yang terjadi seperti operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU. Ini adalah bukti bahwa kita sebagai bangsa masih memiliki penyakit yang tak kunjung sembuh yaitu impotensi sistem.

Plato seorang filsuf memiliki teori tentang kenegaraan maka dari itu ia merekomendasikan agar kekuasaan dipegang filsuf karena philosopher memiliki cakrawala pandang komprehensif untuk meringankan beban rakyat. Pasalnya, pemimpin filsuf diyakini bisa mengamalkan nilai-nilai falsafat negaranya.

Dalam konstelasi politik yang dibangun seharusnya mampu menanamkan kekuatan argumentatif dan implimentatif sebagai subsistem bahwa bangsa Indonesia dalam keadaan sehat dan memiliki integritas. Akibat kekacauan itulah banyak sekali paham-paham yang mengancam kedaulatan Negara Republik Indonesia mulai masuk dan berkembang. Sebab, kita sebagai negara tidak memiliki pola yang seragam di dalam menjaga pancasila sebagai philosofische grondslag dan demokrasi sebagai jalan pilihan kita.

Menuju pertarungan politik sebagai sarana berjalannya demokrasi

Demokrasi pemilihan umum yang berlandaskan pancasila ini perlu ada pembahasan yang lebih ilmiah lagi atau didiskusikan secara konstitusional. Sebab, bagaimanapun demokrasi ini adalah hasil kajian dan ide-ide dari berbagai pihak sejak runtuhnya rezim orde baru. Pasalnya, sejak rezim orde baru nilai-nilai demokratisasi dalam perjalanannya tidak di implimentasikan secara konsisten bahkan tidak berjalan sama sekali. Maka dari itu orde reformasi memiliki agenda besar terkait demokrasi sebagai landasan pemerintah negara, sehingga sampai hari ini pemilihan-pemilihan baik di tingkat regional maupun nasional masih melibatkan masyarakat untuk ikut andil dalam menjalankan pemilu sebagai representasi dari demokrasi. Dalam kegiatan tersebut sebenarnya sejalan dengan undang-undang yang disahkan Republik Indonesia No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yang menjadi pertanyaan besar sebenarnya adalah, apakah demokrasi hari ini sesuai dengan substansi itu sendiri sebagai jalan yang disepakati bersama? Karena sudah jelas dan nyata, beberapa oknum tertentu yang mencoba mencederai kemurnian demokrasi. Hal tersebut biasanya dilatarbelakangi oleh potensi ilegal demi sebuah kemenangan kekuasaan: Adanya money politic, adanya ketidaktegasan KPU dalam menyelenggarakan pemilu, dan adanya kurang kesadaran masyarakat elite politik di dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi. Upaya untuk menumbuhkan kesadaran politik adalah menggunakan sistem dialog dan kegiatan konstruktif, sehingga dapat meminimalisir manipulasi-manipulasi sistem.

Di tahun 2020 ini Indonesia memasuki era pertarungan politik yakni pertarungan pemilihan kepala dan wakil daerah. Di mana masyarakatnya diwanti-wanti untuk memilih (mencoblos) pasangan calon. Tentu dengan harapan pasangan calon yang terpilih nanti bisa menjalankan amanahnya sebagai leadership atau sebagai orang yang dikasih kepercayaan untuk menentukan peta wilayah yang dikuasai ke depannya. Tentu untuk mengawal jalannya demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai pancasila ini tidak selesai hanya ketika pemilu saja, masyarakat juga harus terlibat aktif terkait kinerja pemerintahan.

Tidak hanya itu, masyarakat pinggiran atau masyarakat yang jauh dari peradaban pemerintahan tentunya sangat menginginkan pemerintah yang mampu menggunakan ­­insting pendengaran yang kuat untuk mendengar keluhan masyarakat itu sendiri. Hal ini mulai dari kesenjangan sosial, kemunduran ekonomi karena minimnya lapangan kerja, hingga sampai pada ketidakstabilan infrastruktur yang dialaminya. Supaya masyarakat benar-benar merasakan nikmatnya keharmonisan bernegara dan berbangsa Sehingga bunyi dari sila ke-4 cukup di implimentasikan secara institusional dan konstitusional

Jika masih terjadi ketimpangan-ketimpangan di tengah-tengah masyarakat maka mereka akan menyimpulkan bahwa calon yang terpilih telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Hingga kemudian dengan kegagalan itulah masyarakat akan membuat barisan sebagai bentuk protes baik secara lisan maupun tulisan. Pandangan buruk masyarakat terhadap ketimpangan pemerintahan akan semakin masif.

Maka dari itu untuk mengantisipasi hal yang demikian adalah butuhnya kesiapan yang sangat matang, karena selain kita bisa mengawal kegiatan lima tahun sekali dengan baik juga dapat terhindari dari polarisasi-polarisasi kelompok dan masyarakat tidak terpecah-pecah menjadi beberapa bagian dan banyak kubu. Kontestasi pemilu yang menjadi tawaran bagi masyarakat adalah uji gagasan dan pandangan-pandangan yang mengarah kepada kestabilan kehidupan masyarakat. Maka dari tawaran alternatif itulah masyarakat dapat menilai pasangan calon secara signifikan.

Di samping itu, masyarakat dan elite politik harus membangun sinergitas bersama-sama tentu dengan visi-misi yang telah dirumuskan. Hal ini diharapkan mampu meredam polarisai-polarisasi kelompok yang mencoba menghadirkan isu fanatisme golongan. Karena era sekarang bukan zamannya lagi perbedaan itu menjadi dasar dari munculnya sikap fanatisme.

BACA JUGA Pesta Demokrasi Berujung Maut atau tulisan Imam Fawaid lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version