Sangat menyebalkan memang ketika memarkirkan motor di berbagai fasilitas parkir, mulai dari burjo, toko pernak-pernik anak kos, hingga ATM, terpaksa harus berpapasan dengan juru parkir yang benar-benar sedikit pun tidak ada kesan bahwa mereka sebelumnya pernah ditempa oleh Dinas Perhubungan.
Sebenarnya, saya ingin dengan sangat dan betul-betul tulus menghargai serta menghormati pekerjaan mulia tersebut. Namun, lama-kelamaan, rasa salut dan decap kagum itu semakin direduksi oleh rasa mangkel dan naik pitam karena berbagai tingkah aneh bin ajaib dari para juru parkir itu sendiri.
Bagaimana tidak naik pitam? Lha, di banyak kesempatan, saya atau bahkan kebanyakan dari kita seringkali disuguhkan dengan berbagai tingkah ugal-ugalan juru parkir, yang bahkan saya rasa lebih pantas disebut sebagai tindakan “premanisme”.
Pertama, tidak jarang dari kita menemukan juru parkir gaib. Tampaknya, hal ini telah menjadi keresahan bersama, sekaligus menjadi persoalan yang bahkan bisa dibilang tidak terbatas pada ruang dan waktu. Sebab, hal ini terjadi dengan sangat random, pada banyak tempat, dialami oleh siapa saja, sekaligus pola yang tidak pernah bisa diukur secara sistemik.
Jadi, anak matematika yang ahli dalam menghitung rumus peluang, atau anak-anak statistik yang lihai dalam mengkalkulasi berbagai hal, bahkan tingkat kemiskinan, yang sayangnya data-data itu nggak pernah guna di tangan pemerintah, lebih baik minggir dulu.
Bukankah sangat menjengkelkan ketika kita memarkirkan kendaraan dengan damai dan tentram, tanpa ada kekhawatiran sedikit pun, dan ketika beranjak pulang menuju kendaraan kita yang terparkir tadi, tiba-tiba segalanya berubah. Mood menjadi hancur berkeping-keping yang disebabkan oleh tidak lain dan tidak bukan, adalah manusia dengan pluit menggantung di leher, kadang mengenakan rompi orange, kadang juga nggak, yang tiba-tiba saja menyambut dengan binar mata yang seakan berkata “surprise madafaka”.
Aneh, entah dari mana munculnya. Yang jauh lebih aneh adalah, saya tidak merasa kendaraan saya dibantu proses parkirnya, atau minimal dijaga selagi saya mengurus keperluan di dalam, untuk makan dan lain sebagainya, tiba-tiba nongol minta duit.
Bukankah ini bentuk dari tindakan premanisme? Hanya saja, terlihat formal dan legal dengan balutan pluit serta rompi bertuliskan juru parkir.
Kedua, meminta cuan dengan tidak semestinya bagaimana cara seorang juru parkir digambarkan oleh berbagai peraturan serta statement Dinas Perhubungan.
Pada banyak kesempatan, entah wawancara media, atau sosialisasi yang membahas terkait geser-menggeser motor ini, bahwa sejatinya dan semestinya, juru parkir itu dilengkapi dengan beberapa peralatan dasar, atau sering disebut oleh generasi milenial dengan istilah starter pack, antara lain, pluit, rompi/seragam bertuliskan juru parkir, topi (jika ada) tergantung pada tiap-tiap daerah, dan yang terpenting adalah karcis.
Sayangnya, sejauh saya berurusan dengan juru parkir, hanya beberapa persen saja saya menjumpai juru parkir yang dilengkapi dengan karcis sebagai tanda bahwa cuan itu bisa dipertanggungjawabkan, masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikelola oleh pemerintah, dengan harapan kelak saya akan mendapat timbal balik berupa tempat parkir yang semakin layak.
Dengan tidak adanya karcis yang disodorkan, ada beberapa kemungkinan. Pertama, dia adalah juru parkir ilegal. Kedua, karcisnya tidak sengaja tertelan oleh si juru parkir ketika mangap-mangap teriak “kiri!”
Saya tidak bermaksud merendahkan profesi tersebut, hanya saja tingkah atau ulah mereka sendiri lah yang kerap mengkerdilkan mulianya tugas yang mereka emban. Dinas Perhubungan pun seringkali mengimbau bahwa juru parkir tanpa karcis adalah juru parkir ilegal atau mencoba mengalirkan cuan itu ke kantong pribadinya. Dishub juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan cuan pada jasa parkir tanpa karcis.
Saya menganggap imbauan itu adalah bentuk cuci tangan dan malas bertindak. Mereka tidak tahu saja bagaimana bebalnya para juru parkir ilegal itu. Menyerukan masyarakat untuk melawan premanisme yang berkedok jasa parkir adalah seruan yang tidak akan pernah digubris. Sebab, tidak banyak masyarakat yang berani melawan preman, penuh tato, muka garang, nada tinggi, emosional kalau nggak segera dikasih cuan.
Bukankah hal itu adalah bentuk nyata dari mengganggu ketertiban umum? Maka dalam hal menertibkan, adalah menjadi tugas Dishub dan mesti menggandeng pihak kepolisian karena sudah ada unsur pidana di dalamnya. Bukan malah menyerukan seakan isi seruan itu berkata “urus sendiri saja, jangan manja, dikit-dikit pemerintah, apa-apa pemerintah”, haiissh, blasss nggak mashoook.
Praktik juru parkir ilegal tidak hanya merugikan Pemerintah Daerah sampai milyaran rupiah sebagai target PAD yang akan masuk ke kas daerah dari jasa parkir yang sering terbengkalai itu, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Kita bayar pajak, retribusi, dan lain sebagainya. Mestinya, timbal balik dalam bentuk pelayanan yang baik serta jaminan atas keamanan menggunakan fasilitas jalan adalah hal dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah.
Tidak jarang pula, juru parkir itu tidak bisa membedakan antara “parkir” dan “berhenti”. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 dan angka 16 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “parkir” adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sedangkan “berhenti” adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Semestinya, Dishub berperan aktif dalam memahamkan hal tersebut pada setiap juru parkir. Jadi, jangan sekadar dikasih pluit sama rompi, harus dikasih asupan pengetahuan juga terkait aturan yang menjadi landasan dari pekerjaan mereka.
Sebab, tidak jarang beberapa dari kita berusaha mengakali tukang parkir dengan membiarkan teman yang kita bonceng saja yang masuk ke ATM misalnya, dan kita tetap duduk di kendaraan dengan posisi siap berkendara. Tetapi, tetap saja kita dimintain cuan biaya parkir. Mau berdebat? Sulit, Bos, sekaligus serem.
BACA JUGA 5 Cara Jadi Pendengar Curhat yang Baik seperti Master pada Serial Midnight Diner dan tulisan Yogo Triwibowo lainnya.