Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya, Solusi Jitu Menyelamatkan Keuangan Negara

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
20 Oktober 2021
A A
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Kenaikan pajak bagi orang kaya ini, bisa dibilang adalah usaha memberi sanksi secara tidak langsung untuk orang-orang kaya yang nggak jujur saat lapor pajak.

Tahun depan akan menjadi tahun yang menarik buat saya. Sebab, pemerintah mengumumkan bakal ada beberapa peraturan pajak yang direvisi. Dan revisinya berkutat seputar tarif yang naik. Gebrakan yang dimaksud adalah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP. Kondisi keuangan negara yang sedang karut marut ini bikin gebrakan tersebut serasa angin segar

Dalam UU HPP, terdapat beberapa poin tentang perubahan kenaikan tarif yang akan berlaku. Salah satunya adalah kenaikan bagi pajak buat orang kaya. Di sini, pemerintah secara eksplisit meminta agar orang kaya membayar pajak lebih tinggi 5 persen dari tarif sebelumnya. Yang dimaksud orang kaya di sini adalah yang memiliki penghasilan lebih dari lima miliar setahun. Orang tersebut akan dikenakan PPh Penghasilan sebesar 35 persen.

Tentu saja pemerintah menaikkan tarif tersebut dengan alasan yang jelas. Nah, di sini, saya akan memberikan analisis pribadi saya sebagai pengamat perpajakan.

Penerimaan pajak dari orang kaya masih kurang

Argumen ini bukan tanpa alasan. Mengutip dari statement Menteri Keuangan Sri yang ditayangkan oleh CNN, penerimaan pajak dari orang kaya hanya sebesar 1,42 persen dari keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Bayangkan hanya 1,42 persen. Padahal kita tau sendiri banyak orang yang terang-terangan pamer harta, bagi-bagi uang di medsos, dan kegiatan yang kiranya menunjukkan kalau mereka ini kayanya naudzubillah. Nah, hal tersebut membuktikan bahwa banyak orang kaya yang malas bayar pajak wqwqwq.

Bila melihat kasus yang sering saya tangani, bagi WP yang memiliki harta “offside”, mereka malas membayar pajak dan melaporkan asetnya karena rumit di regulasi. Mereka lebih senang menanamkan harta atau bahkan menginvestasikan hartanya di luar negeri. Selain karena pilihan privasi, regulasi di sana sangat memanjakan. Berbeda dengan di Indonesia yang terkesan sulit dan rumit.

Oleh sebab itu, di dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya, tidak jarang yang mereka laporkan hanya seperempat dari total kekayaan dan penghasilan. Bila ingin diuji, saya yakin, aset yang sebenarnya jauh lebih besar ketimbang aset yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tax planning yang salah

Sistem pelaporan di Indonesia menggunakan asas Self Assesment System. Artinya WP yang bersangkutan menghitung dan melaporkan sendiri berapa pajak terutang yang seharusnya dibayarkan. Fiskus, di sini, hanya supervisi dan memeriksa bagaimana tingkat kepatuhan si WP yang bersangkutan tersebut.

Baca Juga:

Perempuan Menikah dan Pajaknya: Hakmu, Bukan Sekadar Ikut Suami

Nusron Wahid Keliru, Tanah Milik Tuhan dan Diberikan pada Rakyat, Bukan Negara Indonesia!

Melihat celah tersebut, tidak sedikit WP yang mencari cara agar mereka tetap laporan pajak, namun sesuai dengan yang mereka “inginkan” bukan yang “seharusnya”. Nah, ini menunjukkan kalau tax planningnya udah salah duluan.

Di dalam regulasi perpajakan, diperkenankan untuk melakukan tax planning atau perencanaan pajak. Artinya WP diperbolehkan oleh pemerintah sebagai regulator untuk melakukan efisiensi atau penghematan pajak dengan cara yang telah diatur oleh undang-undang, contohnya pembebanan biaya yang diperbolehkan. Dalam prinsip Akuntansi, besaran pajak terutang akan ditentukan pula dengan besaran biaya yang dibebankan oleh perusahaan. Logikanya semakin besar biaya yang dibebankan maka akan semakin kecil pula keuntungan yang diterima. Nah, pajak akan dikenakan atas penghasilan neto yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya yang ada.

Pemanfaatan biaya di atas, sangat diperbolehkan dalam regulasi, selama tidak menyimpang, sah-sah saja.

Berbeda halnya dengan praktik tax evasion. Dalam hal ini, WP betul-betul dengan sengaja menyembunyikan aset yang dimilikinya, serta mengatur bagaimana pajak terutang itu dibayar dengan cara pemberian informasi palsu. Ini yang dilarang oleh pemerintah. Bahkan pemerintah tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dalam bentuk sanksi pidana yang telah diatur oleh undang-undang.

Sanksi secara tidak langsung

Bagi saya pribadi, pengenaan tarif pajak progresif atas pajak penghasilan bagi orang kaya, adalah bentuk sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada WP nakal yang tidak taat pajak. Sudah jadi rahasia umum bila keuangan negara benar-benar remuk redam setelah diterjang pandemi. Banyak subsidi yang dikeluarkan pemerintah, dengan tujuan untuk stimulus pergerakan ekonomi dalam negeri, agar tetap aktif berbisnis dan berpenghasilan. Tujuan lainnya adalah agar negara tidak kolaps.

Namun, sekeras apa pun upaya pemerintah bertahan, akan tetap bobol pula. Dengan demikian, penerimaan negara salah satunya dari penerimaan pajak, benar-benar digenjot. Agar negara tetap stabil dalam roda perekonomian secara global. Nah, kenaikan pajak bagi orang kaya ini, bisa dibilang adalah usaha untuk memberi sanksi secara tidak langsung untuk orang-orang kaya yang mangkir atau nggak jujur saat lapor pajak.

Kalau saya sih, setuju-setuju saja pemerintah menaikan tarif bagi orang kaya. Saya nggak bakal kena juga soalnya. Bukan rang kaya e, hiks.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 20 Oktober 2021 oleh

Tags: negaraorang kayapajakpenghasilan
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

Nasihat Orang Kaya Memang Banyak yang Menyesatkan: Niatnya Terinspirasi, Malah Jadi Pusing Sendiri

Nasihat Orang Kaya Memang Banyak yang Menyesatkan: Niatnya Terinspirasi, Malah Jadi Pusing Sendiri

27 Juli 2023
Peraturan Ppnbm adalah bukti Repotnya Mengurus Negara dengan Banyak Kepentingan yang Sama-sama Penting Terminal mojok

Peraturan PPnBm: Bukti Repotnya Mengurus Negara dengan Banyak Kepentingan yang Sama-sama Penting

25 Februari 2021
Nia Ramadhani

Heboh Nia Ramadhani yang Tak Bisa Mengupas Salak: Nobody is Perfect, Jadi Biasa Ajalah!

21 Oktober 2019
Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan terminal mojok

Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan

9 April 2021
reza arap microtransaction warnet gamer apex legend mojok

Ilustrasi Perpajakan atas Donasi yang Diterima Reza Arap

16 Juli 2021
bpjs kesehatan negara debt collector tenggelam Nagih-Nagih Sampai Ngancam Denda 30 Juta, Negara dan BPJS Udah Kayak Debt Collector aja

Nagih-Nagih Sampai Ngancam Denda 30 Juta, Negara dan BPJS Udah Kayak Debt Collector aja

31 Mei 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Eretan Wetan Indramayu, Venesia Jawa Barat yang Nggak Estetik Sama Sekali

Eretan Wetan Indramayu, Venesia Jawa Barat yang Nggak Estetik Sama Sekali

24 Desember 2025
Ibu Rumah Tangga dan Ojol juga Berhak untuk Kuliah, Universitas Terbuka Menerima Tanpa Batasan Apa pun! Mojok.co

Ibu Rumah Tangga dan Ojol juga Berhak untuk Kuliah, Universitas Terbuka Menerima Tanpa Batasan Apa pun!

29 Desember 2025
Dosen Bukan Dewa, tapi Cuma di Indonesia Mereka Disembah

Dosen Perlu Belajar dari Aktivis Kampus, Masa Sudah Jadi Dosen Public Speaking-nya Masih Jelek?

29 Desember 2025
Pantai Watukarung, Primadona Wisata Pacitan yang Aksesnya Bikin Wisatawan Nangis Mojok.co

Pantai Watukarung, Primadona Wisata Pacitan yang Aksesnya Bikin Wisatawan Nangis

29 Desember 2025
Penjelasan Ending Film The Great Flood buat Kamu yang Masih Mikir Keras Ini Sebenarnya Film Apa

Penjelasan Ending Film The Great Flood buat Kamu yang Masih Mikir Keras Ini Sebenarnya Film Apa

28 Desember 2025
Susahnya Cari Ruang Terbuka Hijau di Palembang, Hiburan Cuma Mal atau Kafe, tapi Lama-lama Bosan dan Bikin Rugi!

Susahnya Cari Ruang Terbuka Hijau di Palembang, Hiburan Cuma Mal atau Kafe, tapi Lama-lama Bosan dan Bikin Rugi!

29 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Orang Tak Tegaan Jadi Debt Collector: Tak Tagih Utang Malah Sedekah Uang, Tak Nikmati Gaji Malah Boncos 2 Kali
  • Biro Jasa Nikah Siri Maikin Marak: “Jalan Ninja” untuk Pemuas Syahwat, Dalih Selingkuh, dan Hindari Tanggung Jawab Rumah Tangga
  • Didikan Bapak Penjual Es Teh untuk Anak yang Kuliah di UNY, Jadi Lulusan dengan IPK Tertinggi
  • Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan
  • Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik
  • Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.