Jasa Raharja membawa kabar baik di tengah keresahan karena tumpukan utang BUMN.
Beberapa waktu yang lalu, Erick Thohir, Menteri BUMN merangkap Ketua PSSI, mengingatkan masyarakat untuk jangan panik. Pernyataan tersebut muncul lantaran ada BUMN yang memiliki banyak utang.
Tidak semua utang itu buruk. Kita harus melihatnya dari banyak sisi. Salah satunya, selama ada cash flow, utang itu tidak menjadi masalah. Toh UMKM juga banyak yang menggunakan utang untuk menjalankan usahanya dan baik-baik saja. Begitu kira-kira kata beliau.
Daftar Isi
Melansir Kompas, sejumlah BUMN ternyata memiliki utang yang menumpuk. Setidaknya ada enam perusahaan pelat merah yang tercatat terlilit utang puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Enam BUMN itu yakni PT Angkasa Pura I (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ada banyak penyebab menumpuknya utang. Mulai karena proyek penugasan, dampak pandemi, hingga korupsi. Namun, terlepas dari para BUMN yang memiliki utang segunung itu, ternyata ada satu yang diam-diam selalu cuan.
BUMN yang saya maksud adalah Jasa Raharja, lembaga keuangan di sektor asuransi kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki saingan. Sebab semua premi asuransi yang hubungannya sama lalu lintas masuk ke Jasa Raharja secara otomatis. Sudah begitu wajib pula, seperti yang tertera di website resmi mereka.
Kenapa Jasa Raharja malah cuan?
Jadi, pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan dua bentuk, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Teknis Pengutipan Premi
Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib. Pembayaran ini disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan. Pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun). Tempatnya di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Sudah begitu sering dilupakan lagi oleh masyarakat, mirip seperti infaq kotak amal tapi bedanya ini secara otomatis. Masyarakat kadang lupa jika mereka mempunyai asuransi ini, berdasarkan informasi dan data dari direktur keuangan Jasa Raharja yang dikutip dari CNBC. Pada semester I tahun 2022, Jasa Raharja berhasil mendapatkan pendapatan bersih sebesar Rp2,99 triliun. Pendapatan ini mengalami kenaikan sebesar 2,71%, dibandingkan tahun sebelumnya.
Ternyata peningkatan pendapatan di semester I tahun 2022 ini karena adanya kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib dengan total sebesar Rp 84 miliar. Itu artinya Jasa Raharja tidak perlu repot untuk mencari pendapatan. Apalagi ditambah dengan investasi perusahaan di bidang lain yang makin menambah keuntungan.
Di tengah maraknya BUMN yang memiliki utang membengkak, ternyata Jasa Raharja malah cuan. Apalagi pemerintah pusing juga lantaran sudah beberapa kali menyuntik dana ke BUMN penumpuk utang. Eh, masih boncos juga.
Sungguh menarik ini Jasa Raharja. Nggak ada yang mau menganalisis lebih lanjut?
Penulis: Diaz Robigo
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA PT KAI Adalah Contoh untuk Negara dan BUMN: Tidak Ada Kufur Nikmat dari Keluhan Rakyat
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.