Jasa Angkut Sampah, Usaha “Kotor” yang Potensi Cuannya Gede Banget!

Jasa Angkut Sampah, Usaha "Kotor" yang Potensi Cuannya Gede Banget!

Jasa Angkut Sampah, Usaha "Kotor" yang Potensi Cuannya Gede Banget!

Jasa angkut sampah terlihat sebagai pekerjaan yang sepele, tapi pemasukannya nggak bisa dibilang sepele sama sekali

Sewaktu hidup di Jakarta, saya yang notabenenya jadi penunggu kantor sering menerima tagihan uang kebersihan setiap bulannya. Nominalnya sekitar Rp200 ribuan/bulan. Tentu tagihan itu bukan saya yang membayarnya, tapi kantor.

Tinggal di Jakarta yang jadi episentrumnya Indonesia dengan kepadatan penduduk yang begitu tinggi, membuat warganya harus mengandalkan pihak ketiga untuk mengurus persoalan sampah. Setidaknya, waktu untuk mencari dan membawa sampah ke TPA jadi bisa dimanfaatkan untuk aktivitas lain yang produktif dan mendatangkan cuan.

Fenomena itu membuat saya berpikir bahwa jasa kebersihan, atau lebih tepatnya pengangkut sampah ini, sejatinya meraup cuan yang cukup besar. Saya kemudian iseng-iseng menghitung jumlah rumah yang satu komplek dengan kantor saya dulu. Jumlahnya sekitar 20-an rumah. Artinya tiap bulan rumah-rumah tersebut membayar iuran Rp200 ribu tiap bulannya. Kalau ditotal, penyelenggara jasa angkut sampah ini memperoleh Rp4 jutaan. Itu baru dari satu kompleks perumahaan. Belum berbicara satu kelurahan yang tentu memiliki beberapa kompleks perumahaan di dalamnya.

Cara jasa angkut sampah bekerja

Saya sempat berbincang dengan salah satu individu yang sering mengangkut sampah di kantor saya dulu. Dia bercerita bahwa dalam mengangkut sampah, pihaknya bekerja secara kelompok. Tiap kompleks perumahan akan ditangani oleh dua orang. Untuk bisa jadi satu-satunya pihak pengangkut sampah di sebuah kompleks atau kampung, ketua kelompok jasa angkut ini akan berbincang dengan ketua RT dan RW setempat.

Nantinya si petinggi kompleks (RT/RW) akan mendapatkan keuntungan dari beberapa rupiah yang dibayarkan tiap bulan oleh masing-masing rumah. Selain menggunakan skema tersebut, ada juga skema pengurangan iuran khusus untuk RT dan RW-nya. Semua itu dilakukan oleh para jasa angkut sampah ini untuk mendapatkan ceruk pasar dari sebuah kompleks perumahan.

Pekerjaannya juga sederhana. Setiap hari, mereka akan berkeliling ke tiap rumah. Mengambil sampah. Kemudian sampah itu dipilah secara mandiri terlebih dahulu. Biasanya mereka mencari barang-barang yang bisa dijual kembali seperti barang-barang berbahan plastik, besi, dan alumunium. Kemudian sampah itu dibawa ke TPA, seperti Bantar Gebang atau Cipayung. Dalam pelaksanaannya, mereka bisa menghandle sampah dari dua hingga tiga kecamatan sekaligus di wilayah Jakarta. Selain itu, mereka juga menerima pelanggan dari instansi pemerintahan dan hotel-hotel di area Jakarta.

Oke, mungkin kalau di Jakarta terkesan cuan karena iurannya terlihat terlalu mahal. Tapi toh masyarakatnya juga memang butuh jasa angkut sampah, kan? Lalu bagaimana di daerah non perkotaan?

Awal Tossa, kini punya truk dengan 5 karyawan

Saya mendapat kisah lain di Jawa Timur tentang usaha jasa angkut sampah ini. Ada seorang jasa angkut sampah yang awalnya hanya bermodal Tossa, kini sudah memiliki truk sampah dengan 5 karyawan.

Sasarannya pun di area yang bukan perkotaan seperti di Surabaya, tapi di daerah Gresik dan Lamongan. Iuran yang dikenakannya untuk tiap sampah yang diangkut pun murah, cuma Rp30-50 ribu per bulan. Disesuaikan dengan rumah dan kawasannya. Tapi justru dengan nominal segitu, dia mampu menarik ratusan pemilik rumah untuk mau menggunakan jasanya.

Taruhlah tiap bulan dia handle 200 rumah. Maka Rp30 ribu x 200 rumah = Rp6 juta. Dan sampahnya pun dia angkut tidak setiap hari. Melainkan 2-3 hari sekali karena bergantian dengan rumah-rumah lainnya. Dia hanya bermodalkan tossa dan bahan bakar. Biaya bahan bakar dan pemeliharaannya di kisaran Rp1 juta. Artinya dia masih punya 5 juta.

Selain itu, dia juga cerdas karena ketika mendapatkan sampah, sampah tersebut kemudian dia pilih dan pilah, terutama yang dari plastic, besi, dan alumunium. Sampah itu kemudian dia kumpulkan dan salurkan ke pengepul. Dari aktivitas itu dirinya memperoleh tambahan pemasukan.

Uniknya, sampah yang kategorinya limbah dapur, seperti sisa potongan sayur maupun buah, dia setorkan ke pihak pengelola pupuk organic yang nantinya akan dijual. Dari penjualan itu pun, dia mendapatkan bagi hasil. Saya kurang tahu berapa bagi hasil yang diterimanya, tapi saya rasa setidaknya dia sudah mendapatkan beberapa tambahan dari hanya mengangkut sampah. Dan pendapatannya tentu tidak hanya Rp 6 juta per bulan. 

Cara buka usaha

Untuk membuka usaha jasa angkut sampah ini juga cukup mudah. Dari laman sippn.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati dengan Materai Rp.6000,-;
  2. Foto copy NIB;
  3. Foto copy Akta Pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha;
  4. Foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  5. Pas photo ukuran 3×4=3 Lembar;
  6. Fotocopy STNK dan KIR kendaraan;
  7. Proposal Teknis Kegiatan meliputi: • Rincian Kegiatan • Teknis sarana pengangkutan • Rincian pengelolaan lingkungan • Rincian perjalanan pengangkutan • Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan • Daftar Peralatan kerja penunjang yang dimiliki • Daftar peralatan safety yang dimiliki • Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah • Daftar Nama Pengemudi dan SIM
  8. Fotocopy izin lingkungan yang telah dimiliki seperti Amdal/UKL-UPL/DPLH/DPPL/SPPL, Izin Lokasi, SIUP, TDP, NPWP, IMB;
  9. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan KTP orang yang diberi (jika dikuasakan);
  10. Izin penggunaan pemanfaatan tanah/izin perubahan penggunaan pemanfaatan tanah.

Adapun untuk prosedurnya sebagai berikut;

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pengangkutan Sampah Yang Diselenggarakan Oleh Swasta;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

Bagaimana, tertarik buka usaha jasa angkut sampah?

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Derita Rumah Dekat Tempat Pembuangan Sampah, Harus Siap dengan Bau Menyengat dan Lalat

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version