13 Istilah Dunia Kerja yang Wajib Diketahui Pekerja agar Tidak Dicurangi Perusahaan

13 Istilah Dunia Kerja yang Wajib Diketahui Pekerja agar Tidak Dicurangi Perusahaan Mojok.co

13 Istilah Dunia Kerja yang Wajib Diketahui Pekerja agar Tidak Dicurangi Perusahaan (unsplash.com)

Banyak sekali istilah dalam dunia kerja. Istilah itu mungkin terdengar asing bagi fresh graduate yang pertama kali mencari pekerjaan. Namun, kalau mau sedikit mempelajarinya, istilah-istilah yang terdengar ribet itu sebenarnya tidak begitu rumit kok. 

Tentu mempelajari istilah-istilah yang sering dipakai dalam duniakerja perlu supaya kalian mengerti hak dan kewajiban dalam bekerja kelak. Jangan nyebur ke pekerjaan tanpa memahami pekerjaan kalian dengan baik kalau tidak ingin dicurangi oleh perusahaan atau pemberi kerja. Nah, di bawah ini beberapa istilah yang perlu pencari kerja pahami sebelum masuk dunia kerja:

#1 PKWT

PKWT singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Artinya, kalian itu karyawan kontrak. Umumnya kontrak memiliki jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 5 tahun. Nah, tiap perpanjangan kontrak itu seharusnya kamu akan mendapatkan uang senilai satu kali gaji, jadi perhatikan dan pertanyakan baik-baik tentang hal ini.

#2 PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau yang sering disingkat PKWTT. Istilah ini untuk menunjukkan kalian adalah pegawai tetap. Dengan begitu kalian harus melakukan kewajiban dan mendapatkan hak-hak sebagai pegawai tetap. 

#3 Pemagangan

Program fast track seperti management trainee umumnya disebut dalam kontrak dengan istilah pemagangan.Berbeda dengan pemagangan pada umumnya, kesepakatan gaji untuk management trainee biasanya lebih tinggi dibanding pegawai magang pada umumnya. 

#4 Denda

Denda adalah istilah dalam dunia kerja untuk menunjukkan nominal rupiah yang harus dibayarkan apabila kamu melanggar pasal tertentu dalam perjanjian kontrak. Jadi, sebelum tanda tangan kontrak pastikan nilai nominalnya disebutkan dengan jelas. Soalnya nggak lucu kalau nominalnya rancu seperti “sepuluh kali gaji setahun”. Memangnya ada kesepakatan yang seperti itu? Ada banget!

#5 Dispensasi

Ada lho perusahaan yang ngasih dispensasi kamu nggak masuk kerja karena bikin SIM atau paspor. Standar minimal dispensasi yang diberikan kantor adalah sakit atau menemani istri/anak opname.

#6 Lembur atau Overtime

Kelebihan waktu bekerja yang harus diberikan kompensasi tambahan atau uang lembur oleh perusahaan. Pastikan hal ini sebelum tanda tangan kontrak, jangan sampai kalian bekerja di luar jam yang sudah disepakati dalam kontrak. 

#7 Audit

Ada audit internal dan eksternal, keduanya merupakan proses penilaian terhadap proses yang berjalan di perusahan dari segi dokumen dan kegiatan riil yang ada di pabrik.

#8 SOP

Standard Operational Procedures adalah cara standar minimal yang dilakukan dalam melakukan sebuah kegiatan pekerjaan.

#9 WI

Work Instruction adalah step by step kegiatan dalam sebuah proses manufaktur. Misalnya WI dalam pengoperasian mesin produksi tertentu.

#10 Man-hour atau Man-days

Di dunia kerja ada produktivitas yang dihitung berdasar jam kerja (man-hour) atau hari kerja dalam setahun (man-days).  Nah cara perhitungan ini sangat berkaitan dengan hak libur yang diberikan oleh perusahaan, seperti cuti, dispensasi, permisi, dan sebagainya.

#11 KPI

Key Performance Indicators (KPI) yang menentukan penilaianmu dalam setahun, misalnya berapa ton produksi per hour. Bisa juga soal berapa KWH yang kamu gunakan selama proses produksi.

#12 GKM

Di dunia kerja ada istilah Gugus Kendali Mutu atau GKM. Istilah ini untuk menunjukkan kelompok karyawan yang terdiri dari 3-8 orang dari unit kerja yang sama dengan sukarela secara berkala dan berkesinambungan mengadakan pertemuan untuk melakukan alat kendali mutu dan proses pemecahan masalah. Istilah kerennya, continuous improvement lah. Biasanya GKM dilombakan secara internal dan eksternal secara nasional bahkan internasional, dan ada hadiahnya.

#13 Cuti

Cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Di dunia kerja ada beberapa jenis cuti yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti hari raya, cuti bersama, cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, cuti sakit, cuti dengan alasan penting, cuti menikah. Semua itu hak pekerja yang harus diberikan pemberi kerja. 

Itulah beberapa istilah-istilah yang perlu kalian ketahui sebelum terjun ke dunia kerja. Pahami istilah-istilah itu agar kalian semakin mengerti kewajiban dan hak ketika bekerja kelak. 

Penulis: Adi Sutakwa
Editor: Kenia Intan 

BACA JUGA 14 Istilah Rekrutmen yang Ndakik-ndakik, padahal Maknanya Sederhana

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version