Sepatu merek ternama seperempat harga asli, perangkat lunak hasil unduhan gelap, dan CD musik berisi kompilasi ratusan lagu. Tiga barang ini adalah dosa terbesar saya yang semasa remaja tak peduli pada hak kekayaan intelektual. Kebiasaan membeli barang-barang palsu ini kalau dilihat sekilas kayaknya saya lakukan karena tak punya uang saja. Tapi kok, setelah ditelaah lagi, masa itu tuh saya bahkan belum sadar sedang menggunakan barang palsu.
Semua emang terjadi secara alamiah. Keputusan mengunduh aplikasi dari Pirate Bay atau membeli CD film bajakan di lapak pinggir jalan lumrah dilakukan di lingkungan saya, membuat pikiran saya mengategorikannya sebagai kebiasaan normal. Kalau boleh membela diri sih, saya emang nggak pernah dididik buat ngerti apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ketika mulai merintis jalan sebagai musisi, saya pelan-pelan belajar apa itu HKI. Yah, meskipun belum bisa langsung sepenuhnya lepas dari jeratan barang-barang palsu, setidaknya saya sadar bahwa yang saya lakukan salah, dan saya akan berusaha keras menghindarinya apabila memiliki kemampuan. Tapi, selama pendidikan soal HKI belum merata ke banyak orang, perkara barang palsu ini sudah pasti akan terus hadir di seantero negara.
Meski banyak yang makin sadar tentang HKI gara-gara perkembangan teknologi, teknologi pulalah yang juga digunakan untuk mengembangkan industri barang palsu. Di e-commerce populer macam Shopee, atau Lazada terbukti masih ada saja lapak-lapak penjual barang palsu. Permintaan dari pembeli tinggi, maka penjual akan terus ada melayani.
Nggak heran, Indonesia sukses masuk Priority Watch List (PWL) dari Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) selama 15 tahun berturut-turut. PWL adalah daftar yang dibuat USTR berisikan negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Merujuk data Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan dan Universitas Indonesia, kerugian perdagangan barang palsu di Indonesia mencapai Rp65,1 triliun pada 2014.
Terlambat sadarnya saya terhadap pentingnya menghargai HKI jelas berawal dari masalah yang sistemik. Pendidikan HKI menjadi penting dan kalau udah ngomongin pendidikan, negara punya sebagian dosa di sana.
Kabar baiknya, makin ke sini negara terlihat makin serius ngatasin masalah akut ini. Pada Agustus 2021 kemarin misalnya, Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) Freddy Harris menyampaikan niatnya mengeluarkan Indonesia dari PWL. Bersama Polri, lembaganya membentuk satgas operasi penanggulangan status PWL Indonesia. Mantap.
“Saya mengusulkan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satgas ops,” kata Freddy di situs DJKI.
“Beberapa upaya satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL dengan 5 program antara lain: pembentukan permenkumham, perjanjian kerja sama dengan stakeholder, pengadaan alat penyelidik, diklat PPNS dan training, dan pembentukan jabatan fungsional penyidik,” tambah Freddy.
Dari pihak praktisi, asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) mengaku berusaha keras meminta para anggotanya memberikan perhatian lebih terkait produk yang dijual di tempatnya. Respons positif langsung diberikan para platform e-commerce. Tokopedia misalnya, mereka kini memiliki sistem pelaporan dan penghapusan, serta melibatkan berbagai merek untuk melawan pemalsuan yang diperdagangkan di lapaknya. E-commerce hijau ini sudah bekerja sama dengan lebih dari 12 ribu merek sepanjang 2021 dan menutup lebih dari 25 ribu toko yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Menurut laporan USTR, beberapa pemangku kepentingan menilai Tokopedia telah melakukan peningkatan dalam sistem pelaporan dan penghapusan serta meningkatkan keterlibatan dengan berbagai merk untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platformnya.
Oke, setelah pemerintah dan praktisi melakukan usahanya masing-masing dalam memberantas barang-barang palsu, apa yang orang biasa seperti saya bisa lakukan untuk mendukungnya?
Solusi dari saya satu-satunya adalah berdamai dengan diri sendiri bahwa saya tidak harus memiliki barang merek tertentu untuk mendapatkan fungsi dari barang tersebut. Pemalsuan barang sering terjadi akibat ambisi manusia untuk memiliki satu barang spesifik walaupun ia tidak sanggup secara finansial memilikinya. Perdamaian ini membuat saya tidak FOMO (fear of missing out, ketakutan untuk ketinggalan tren) atau terlalu terikat sama barang tertentu.
Ini mantra saya: lebih baik merek lokal berharga murah namun asli, tuh kualitasnya tidak kalah, daripada terlihat menenteng merek bergengsi tapi palsu. Kamu nggak perlu maksain punya kaos Balenciaga kalau baru bisa beli Dagadu atau Erigo, semuanya fungsional kok buat nutupin perut buncit kamu. Nggak perlu punya Dr. Martens saat butuh sepatu boots sebab ada Brodo atau berbagai merek sepatu lokal lain yang level kerennya sama aja. Bayangin, kalau merek lokal laku keras, otomatis mereka akan terpancing bikin inovasi lanjutan agar terus mengeluarkan produk berkualitas.
Akhir kata, kalau tongkrongan sampai ninggalin kamu gara-gara nggak punya barang bermerek tertentu, berarti udah saatnya ganti tongkrongan. Masih banyak kok lingkungan positif yang sangat sadar pada HKI, terutama jika mereka bekerja di industri kreatif. Good luck, bestie!
Penulis: M. Ikhwan Hastanto
Editor: Prima Sulistya