Dua tahun lalu, saya pernah membaca tulisan di Terminal Mojok dari Mas Nurhadi Mubarok tentang revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri yang mangkrak. Saat itu, saya berharap persoalan pembangunan ruang publik yang menjadi ikon Kota Tahu tersebut segera diselesaikan. Namun, nahas dua tahun berlalu hingga Minggu, 18 Oktober 2026, harapan itu belum juga menjadi kenyataan.
Bahkan persoalan alun-alun kini bertambah. Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan area proyek yang terbengkalai menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga. Salah satu video yang beredar dan viral di Media Sosial Facebook Ag243, dua orang berboncengan sepeda motor berhenti cukup lama di sisi timur alun-alun, tepat di depan Pendopo Pemkab Kediri. Mereka kemudian mengeluarkan dua kantong plastik dan membuangnya begitu saja ke balik pagar seng.
Pemandangan semacam itu tentu mengundang keprihatinan saya sebagai warga asli Kediri. Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat warga berkumpul justru terbengkalai hingga dimanfaatkan untuk membuang sampah. Pertanyaannya, sampai kapan kondisi seperti itu akan dibiarkan oleh pemangku kebijakan ?
Dua tahun berlalu, Alun-alun Kota Kediri belum juga kembali
Ketika pertama kali membaca kritik kondisi Alun-Alun Kota Kediri di Terminal Mojok, saya menangkap kegelisahan Mas Nurhadi mengenai desain alun-alun yang menyerupai kebun, keberadaan patung Mayor Bismo yang tidak terlihat dari jalan raya, hingga harapan agar revitalisasi bisa menghadirkan ruang publik yang lebih layak.
Sebab pemerintah Kota Kediri kala itu menganggarkan Rp17,9 miliar untuk proyek revitalisasi yang dimulai pada Mei 2023. Namun, pekerjaan itu terhenti setelah kontrak dengan PT Surya Graha Utama-KSO diputus pada November 2023 karena keterlambatan pengerjaan.
Persoalan yang semula berkaitan dengan pembangunan fisik kemudian berlarut-larut dalam sengketa hukum. Pemerintah Kota Kediri dan kontraktor belum mencapai kesepakatan mengenai nilai pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan.
Berdasarkan pemberitaan pada Februari 2026, hasil reviu BPKP menetapkan nilai pembayaran sekitar Rp6,6 miliar, sedangkan pihak kontraktor mengajukan klaim sekitar Rp16,2 miliar. Perbedaan perhitungan inilah yang menjadi salah satu hambatan penyelesaian proyek hingga kini masih mangkrak.
Janji penyelesaian Alun-alun masih berhadapan dengan sengketa
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati pada Juli 2026 menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menawarkan pembayaran sesuai hasil reviu kepada kontraktor. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Surya Graha Utama-KSO. Pemkot juga menempuh sejumlah langkah hukum untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang tak kunjung selesai.
Pada awal Agustus 2026, pemerintah kembali mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kediri sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti putusan arbitrase. Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian mengenai pembayaran kepada kontraktor agar pembangunan dapat dilanjutkan.
Saya memahami bahwa penyelesaian proyek yang sudah masuk ranah hukum tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemerintah Kota Kediri tetap harus mengikuti ketentuan dan memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan. Namun, masyarakat juga berhak dong mengetahui sejauh mana proses itu berjalan dan kapan ruang publik yang lama dinantikan bisa kembali dimanfaatkan.
Sebab, setiap kali pemerintah menyampaikan langkah baru, warga masih harus berhadapan dengan kenyataan yang sama: alun-alun tetap tertutup pagar seng dan belum bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai sampah menjadi warisan proyek mangkrak
Unggahan warga yang memperlihatkan pembuangan sampah di area alun-alun menjadi pengingat bahwa proyek mangkrak bukan sekadar urusan bangunan yang belum selesai. Ketika ruang publik dibiarkan terbengkalai, persoalan lain bisa bermunculan, mulai dari sampah, lingkungan yang tidak terawat, hingga hilangnya fungsi ruang bagi masyarakat.
Tentu, tindakan membuang sampah sembarangan tetap tidak bisa dibenarkan. Namun, pemerintah Kota Kediri juga perlu memastikan area proyek yang belum selesai tetap terjaga kebersihan dan keamanannya. Jangan sampai seng pembatas hanya menjadi penutup bangunan, sementara kondisi di baliknya luput dari perhatian.
Sebagai warga Kediri, saya berharap pemerintah tidak berhenti pada penjelasan mengenai proses hukum dan administrasi. Masyarakat membutuhkan perkembangan yang jelas, langkah yang terukur, serta penyelesaian yang bisa dirasakan manfaatnya.
Dua tahun lalu, kritik dari Mas Nurhadi mengenai Alun-alun Kota Kediri karena bentuknya tidak mencerminkan ruang publik yang layak. Kini, saya ingin menambahi jika persoalannya bahkan lebih mendasar: ruang publik itu belum juga kembali kepada masyarakat dan terancam jadi tempat sampah.
Saya kira alun-alun bukan sekadar proyek pembangunan atau perkara antara pemerintah dan kontraktor. Tepi lebih dalam dari itu, lokasi ini adalah ruang publik milik warga. Jangan sampai setelah bertahun-tahun menunggu, yang tersisa dari proyek revitalisasi itu justru pagar seng, bangunan terbengkalai, dan sampah yang terus bertambah. Semoga tidak ya, Mbak Wali.
Penulis: W.S Nurbaiti
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Kediri Jelas Belum Siap Jadi Ibu Kota Provinsi Mataraman, Kota Semrawut kayak Gini Nggak Usah Mimpi Kejauhan! dan artikel menarik lainnya di Terminal Mojok