Pagi itu, Pak RW, sebut saja namanya Jono, tampak begitu gelisah memikirkan warga di lingkungannya. Hal itu lantaran dirinya menerima laporan dari Koordinator Statistik Kecamatan (KSK), bahwa terdapat warganya yang menolak disensus oleh petugas.
Pak RW menceritakan bahwa memang sering ada warga yang menolak membukakan pintu kepada petugas sensus yang datang. Warga yang menolak tersebut, menurut Pak RW karena enggan memberikan data-data pribadinya.
Lebih lanjut, Pak RW mengungkapkan bahwa di lingkungannya memang terdapat dua RT yang memang kurang terbuka dengan orang luar. Sehingga ketika terdapat acara tertentu dari RW pun jarang dilibatkan.
Oleh karena itu, ketika ada mahasiswa penelitian atau kepentingan lain, tidak pernah diarahkan ke lingkungan tersebut. Sebab, percuma saja dipaksakan, pasti akan ada kesulitan serta menemui banyak sekali hambatan.
Berdasarkan kasus dan pengalaman selama ini memang menunjukkan bahwa orang-orang kaya yang menghuni perumahan mewah, apartemen, dan tak jarang kompleks perumahan TNI-Polri memang cukup sulit didata, kecuali memang dilakukan langsung oleh tim khusus.
Penolakan yang terjadi di masyarakat cukup bermacam-macam, umumnya karena sibuk. Padahal biasanya proses wawancara sensus penduduk hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 20 menit.
Mengingat data yang diberikan oleh masyarakat cukup berarti bagi perkembangan dan pembangunan negara sehingga cukup disayangkan apabila terdapat masyarakat yang tidak masuk dalam peta kependudukan hasil sensus.
Apa yang terjadi di lingkungan Pak Jono atau mungkin kasus-kasus di lingkungan lain, menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat kita tentang pentingnya data statistik di negeri ini masih cukup rendah.
Lain halnya dengan yang terjadi di negara-negara maju, misalnya Jepang yang sudah melakukan sensus mandiri dengan dikirim kuesioner melalui pos. Kemudian masing-masing kepala keluarga mengembalikan kuesioner yang sudah lengkap dan benar juga melalui pos.
Sedangkan di Amerika Serikat, sensus sudah dilakukan melalui surat elektronik (surel), sehingga setiap kepala keluarga akan menerima kuesioner melalui surel yang kemudian diisi sendiri, lalu setelah terisi bisa dibalas atau di-submit ulang.
Sementara itu, di Indonesia sendiri yang dilakukan dari rumah ke rumah tentu banyak menyita waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan. Bahkan, pada sensus penduduk tahun 2010 saja anggaran yang dihabiskan hampir mencapai 4 triliun, yang sebagian besar habis untuk upah petugas lapangan.
Belum lagi melihat realitas di lapangan bahwa tak jarang banyak penduduk yang menolak mentah-mentah untuk didata. Padahal, menolak disensus ini ada ancaman pidananya berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 1997 tentang statistik.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa menolak didata oleh petugas BPS tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga BPS bisa saja memidanakan masyarakat yang menolak disensus.
Namun, selama ini pihak BPS lebih mengedapankan pendekatan persuasif. Biasanya melalui sosialisasi yang dilaksanakan sampai ke tingkat RT/RW. Sehingga diharapkan dengan pendampingan ketua RT, masyarakat mau didata oleh petugas sensus.
Dalam hal ini, sebagai warga negara yang baik, alangkah baiknya kita sadar diri untuk bisa menjadi responden yang kooperatif demi kelancaran pembangunan negeri. Toh, data yang diberikan responden sudah dijamin kerahasiaannya.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 16 tahun 1997, yang menjelaskan bahwa petugas sensus terikat kewajiban menjaga kerahasiaan keterangan dari responden. Apabila melanggar, bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Namun, apabila kalian keberatan didatangi petugas saat sensus penduduk, terutama di tahun 2020 ini, kalian bisa mengisi kuesioner atau wawancara secara online menggunakan hape atau tablet.
Pasalnya, sensus penduduk di tahun 2020 ini berbeda dari sensus-sensus sebelumnya yang masih menggunakan metode tradisional. Tapi, apabila ada petugas sensus penduduk yang datang ke rumah, terimalah mereka dengan baik.
Toh, tak ada salahnya membantu meringankan pekerjaan orang lain. Dengan hanya modal bersedia diwawancarai dan kooperatif, kita sudah ikut berpartisipasi dalam penentuan kebijakan di berbagai bidang seperti halnya pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tugas membantu menyadarkan masyarakat agar lebih terbuka dalam hal penelitian, pengembangan, dan statistik. Salah satunya dengan ikut berpartisipasi aktif sebagai responden atau informan.
BACA JUGA Sales, Profesi Mulia, Ujung Tombak Sebuah Perusahaan dan tulisan A. Fikri Amiruddin Ihsani lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.