Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
10 Agustus 2024
A A
Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Share on FacebookShare on Twitter

Ini adalah gambaran hitungan pesangon yang kalian dapat jika terkena PHK. Tapi, tolong, jangan berdoa dapat pesangon, hidup masih panjang 

Saat ini, badai PHK masih menjadi teror tersendiri bagi banyak para pekerja. Bukan hanya yang masih aktif, tapi juga para pencari kerja itu sendiri. Betapa tidak, kekhawatiran seperti akan terkena PHK di waktu mendatang memang sulit diprediksi, di perusahaan mana pun, tanpa terkecuali. Sebab, tidak ada jaminan. Mau perusahaan lagi adem-ayem, mau sedang karut-marut, tahu-tahu ada email blast atau town hall untuk mengabari kabar PHK kepada seluruh karyawan di perusahaan.

Rasa-rasanya petir di siang bolong pun akan minder. Sebab, kabar soal PHK dadakan itu lebih bikin kaget dari petir itu sendiri.

Namun, di sisi lain, para pekerja juga perlu mengetahui (dan sudah semestinya mendapat edukasi yang baik) sudah sewajarnya jika terkena saya, kamu, kita, terkena PHK, berhak mendapatkan pesangon atau sejumlah kompensasi atas pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Bahasan soal pesangon sendiri sempat menjadi huru-hara beberapa waktu yang lewat, sewaktu Tokopedia mem-PHK sejumlah pekerjanya. Entah siapa yang memulai, di media sosial banyak sekali yang iri dan ingin di-PHK juga, karena ingin mendapat besaran pesangon yang sama seperti pekerja Tokopedia.

Pemikiran yang sangat cetek sekali tanpa memikirkan dampak jangka panjang untuk diri sendiri.

Pesangon memang gede, tapi hidup nggak berhenti di situ

Okelah, dirimu mendapat nominal pesangon yang sangat lumayan. Belasan juta, puluhan juga, atau mari berkhayal sampai ratusan juta. Tapi, setelahnya, apa yang mau dilakukan? Apalagi persaingan dalam mendapat pekerjaan semakin ketat.

Begini, lho, rekan pekerjaku. Pertama, besaran pesangon itu berbeda-beda. Bahkan, menyesuaikan dengan masa jabatan, upah tiap bulannya, dan komponen lainnya. Jadi, tidak bisa dipukul rata.

Baca Juga:

Batas Usia Kerja Nyata Menyiksa Pencari Kerja dengan Usia di Atas 30 Tahun Seperti yang Saya Rasakan

Sisi Gelap Pabrik Bekasi yang Wajib Diketahui Para Pencari Kerja

Sederhananya, tidak mungkin pekerja yang masa kerjanya 1-2 tahun, akan menerima besaran pesangon yang sama dengan mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, 15 tahun, atau lebih dari itu.

Saya coba beri gambarannya, biar sampeyan tidak terus larut dan terobsesi ingin mendapat pesangon yang serupa dengan pekerja di Tokopedia. Berikut perhitungan pesangon menurut Perpu Cipta Kerja:

Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon yang didapat 1 bulan upah. Jika 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon yang didapat 2 bulan upah. Kalau masa kerjamu 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun, uang pesangon yang didapat 3 bulan upah.

Lalu, jika 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, uang pesangon yang didapat 4 bulan upah. Jika 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun, uang pesangon yang didapat 5 bulan upah. Jika 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, uang pesangon yang didapat 6 bulan upah.

Kalau masa kerjamu 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun, uang pesangon yang didapat 7 bulan upah. Jika 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun, uang pesangon yang didapat 8 bulan upah. Jika 8 tahun atau lebih, uang pesangon yang didapat 9 bulan upah.

Bagaimana? Dari hitung-hitungan dasar sudah dapat gambarannya, ya?

Masih ada UPMK

Tidak selesai sampai di situ, masih ada UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) yang didapat sebagai tambahan pesangon. Perhitungannya begini:

Jika masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, UPMK yang didapat 2 bulan upah. Jika 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, UPMK yang didapat 3 bulan upah, 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, UPMK yang didapat 4 bulan upah.

Kalau masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, UPMK yang didapat 5 bulan upah. Jika 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, UPMK yang didapat 6 bulan upah. Jika 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, UPMK yang didapat 7 bulan upah. Kalau masa kerjamu 20 tahun lebih, tepatnya 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, UPMK yang didapat 8 bulan upah. Jika 24 tahun atau lebih, UPMK yang didapat 10 bulan upah.

Terakhir, masih ada Uang Penggantian Hak (UPH), seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat di mana diterima bekerja, dan hal lain yang sudah disepakati bersama dalam perjanjian kerja (termasuk bonus tambahan jika memang sudah diinfokan dan disepakati sebelumnya).

Hanya sementara, bukan garis akhir

Sudah dicek berapa besaran yang akan didapat, jika terimbas PHK? Di luar perhitungan lain yang lebih mendalam (karena akan menyesuaikan kondisi kenapa perusahaan mem-PHK pekerjanya), paling tidak gambarannya sudah diketahui.

Namun, bukan berarti kalian ingin langsung di-PHK, dong? Jangan. Uang pesangon itu hanya sementara, bukan garis akhir, lho. Sementara hidup, akan terus berlangsung sebagaimana mestinya.

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Balada Korban PHK Sepihak Shox Rumahan Merebut Hak: Kami Melawan dan akan Terus Melawan!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 Agustus 2024 oleh

Tags: perhitungan uang pesangonpesangonPHK
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Surat Rindu untuk Sobat Kurir- Kena PHK karena Menggelapkan Uang COD (Pixabay)

Surat Rindu untuk Sobat Kurir yang Baru Saja Kena PHK

2 November 2022
Balada Korban PHK Sepihak Shox Rumahan Merebut Hak: Kami Melawan dan akan Terus Melawan!

Balada Korban PHK Sepihak Shox Rumahan Merebut Hak: Kami Melawan dan akan Terus Melawan!

28 Maret 2023
ciri karyawan yang rentan kena phk mojok.co

5 Ciri Karyawan yang Rentan Kena PHK

24 Juli 2020
Sok Tahunya Mereka yang Langsung Ngasih Solusi Uang Kripto buat Korban PHK terminal mojok.co

Sok Tahunya Mereka yang Langsung Ngasih Solusi Uang Kripto buat Korban PHK

16 Februari 2021
cara daftar kartu prakerja siapa saja yang bisa ikut apa manfaat tujuah phk mojok

Ingin Mendaftar Kartu Prakerja tapi Bimbang

16 April 2020
Karyawan yang Terkena PHK: Dianggap Tidak Kompeten dan Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Stereotipe Karyawan yang Terkena PHK: Tidak Kompeten dan Sulit Dapat Pekerjaan Baru

29 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan Mojok.co

Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan 

23 Desember 2025
Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

20 Desember 2025
Gak Daftar, Saldo Dipotong, Tiba-tiba Jadi Nasabah BRI Life Stres! (Unsplash)

Kaget dan Stres ketika Tiba-tiba Jadi Nasabah BRI Life, Padahal Saya Nggak Pernah Mendaftar

21 Desember 2025
Garut Bukan Cuma Dodol, tapi Juga Tempat Pelarian Hati dan Ruang Terbaik untuk Menyendiri

Garut Itu Luas, Malu Sama Julukan Swiss Van Java kalau Hotel Cuma Numpuk di Cipanas

23 Desember 2025
Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan di Indonesia Memang Nggak Bisa Buka Sampai Malam, apalagi Sampai 24 Jam

26 Desember 2025
Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal (Wikimedia)

Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal

21 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.