Calo Paspor: Bukannya Mempermudah, Malah Menambah Masalah

Calo Paspor: Bukannya Mempermudah, Malah Menambah Masalah

Calo Paspor: Bukannya Mempermudah, Malah Menambah Masalah (Pixabay.com)

Calo paspor yang menawarkan jasa mempermudah urusan, nyatanya malah bikin urusan jadi makin ribet

Selama 17 tahun berkarier sebagai hakim, ada banyak kasus yang  membuat saya geleng-geleng kepala. Di antaranya adalah kasus paspor. Saya amat prihatin dengan betapa kacaunya penulisan nama di paspor.

Sebentar, kalau kalian para pembaca bilang, “Halah, hanya urusan nama”, sebaiknya baca sampai kelar agar tau betapa peliknya masalah ini.

Sampai detik ini, masih banyak orang yang datang ke pengadilan negeri untuk mengajukan perbaikan nama dalam paspor. Satu dua kasus, itu contoh keteledoran. Tapi, kalau kasusnya begitu banyak, pasti ada yang salah dalam sistemnya.

Saya sendiri, ketika masih bertugas di Bumi Gerbang Salam, Madura, pernah menangani permohonan perbaikan nama dalam paspor, terbitan Kantor Imigrasi Tanjung Perak, yang tercatat di dalam register Perkara Nomor 57/Pdt.P/2017/PN Pmk. Dalam permohonan tersebut, Pemohon menghendaki agar nama Siti Masrokah Amad Mustajab diperbaiki menjadi Zayyifah.

Seketika itu saya langsung mengernyit, dan bertanya-tanya, kok bisa ya, dari mana Kantor Imigrasi mendapatkan nama Siti Masrokah Amad Mustajab? Apakah ketika pertama kali bikin paspor tidak menunjukkan KTP?

Kesalahan-kesalahan besar tersebut tidak berhenti sampai di sini. Dalam paspor, tempat dan tanggal lahir Zayyifah tertulis Magetan, 10 April 1967. Sedangkan dalam KTP, yang bersangkutan lahir di Pamekasan, pada tanggal 21 Juli 1978. Aneh ya?

Mau healing (Pixabay.com)

Kenapa semua ini bisa terjadi?

Ternyata, Zayyifah ini, pada saat pertama kali membuat paspor, menggunakan jasa calo paspor. Jasa calo paspor juga banyak digunakan oleh pemohon pembuatan paspor lainnya. Tidak tau si calo mendapatkan nama-nama itu dari mana. Terpenting bagi si calo, barang jadi, bayaran cair. Menjijikkan.

Saya merasa sebal, ketika mengetahui bahwa produk paspor yang dijadikan bukti surat di pengadilan itu, adalah paspor abal-abal. Dan di saat yang sama saya juga berpikir, kok bisa calo paspor beredar bebas di kantor imigrasi?

Kejadian-kejadian salah nama gara-gara calo paspor itu begitu buanyak. Akan saya beri beberapa contoh yang saya temui. Biar valid omongan saya gitu loh.

Pada tahun 2015, pada Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2015/PN Pmk, telah ditemukan juga adanya penulisan nama dalam paspor yang asal-asalan. Tertulis nama Feni, dari yang benar Suningsih. Ada juga Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2019/PN Pmk, di mana pemohon menghendaki agar nama di paspor yang tertulis Amrina diperbaiki menjadi Jumriyah.

Paspor AS, kayaknya (Pixabay.com)

Masalah keliru nama akibat calo paspor asal-asalan dalam membuat nama itu bisa berefek amat fatal. Contohnya, jika masalah itu dialami calon jamaah haji dan umroh, keberangkatan mereka bisa tertunda. Selain itu, bisa bikin kerja tersendat, jika pemilik paspor bekerja di luar negeri. Jadi, bisa dibilang ulah calo paspor ini merugikan hingga ke akarnya.

Dan jika kalian pikir masalah keliru nama ini bisa kelar hanya dengan mengubah nama, kalian salah. Soalnya, “mengubah nama” itu sendiri susahnya minta ampun. Sebab, tidak ada hukum yang jelas untuk pengadilan agar bisa mengabulkan permohonan perbaikan nama dalam paspor.

Masalahnya, kantor imigrasi tidak mau memperpanjang paspor dan mengganti nama tanpa penetapan dari pengadilan. Mumet kan?

Sebagai hakim, saya pusing melihatnya. Saya tahu pusingnya pengadilan, juga kantor imigrasi dalam menyikapi masalah ini. Mau mengabulkan permohonan, dasar hukumnya nggak ada. Kantor imigrasi cuman bisa kerja kalau sudah beres di pengadilan. Ruwet.

Paspor udah dicap (Pixabay.com)

Kalau kalian tanya saya solusinya apa, ya jelas satu: berantas calo. Sudah final itu, nggak ada yang lain. Tapi, calo paspor tentu tak muncul tanpa sebab. Proses pembuatan atau birokrasi paspor yang rumit bisa jadi adalah pemicu utama para orang memakai jasa calo. Dan yang jelas, calo tak bisa bekerja tanpa ada pihak yang membantunya memuluskan langkahnya.

Ya kalau sudah gitu, maka harus berbenah, tak bisa tidak. Kalau bisa ya, proses pembuatan paspor dibikin tidak sepanjang dulu atau dipermudah. Harusnya sekarang sudah jauh lebih mudah. Harusnya lho ya.

Penulis: Muhammad Sukamto
Editor: Rizky Prasetya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version