Pasti kalian waktu jaman sekolah dulu menjelang ujian pertengahan atau akhir semester pernah meminta kisi-kisi ke guru-guru kalian. Kisi-kisi yang paling terkenal sepanjang sejarah itu adalah kisi-kisi menjelang Ujian Nasional. Bahkan, sampai dibuatkan bukunya sendiri, seperti detik-detik menjelang Ujian Nasional beserta kisi-kisinya.
Adanya kisi-kisi sebelum hari penghakiman memang serasa bak angin segar bagi kalangan pelajar waktu itu. Tapi, salah nggak sih adanya kisi-kisi ini? Ini pula masih menjadi perdebatan, tapi bagi kalangan pelajar seperti saya dulu waktu itu mewajarkan adanya kisi-kisi ini.
Sekarang bagaimana kalau ada permintaan kisi-kisi sebelum adanya penangkapan kasus kejahatan, lebih khususnya lagi, kisi-kisi penangkapan kasus korupsi?
Permintaan ini justru datang dari seorang kepala daerah yang terkenal karena mendoannya. Asal kota saya lagi, hadeh. Permintaan ini terekam dalam sebuah video saat beliau sedang berpidato dalam acara resmi. Mungkin, video Pak Bupati minta kisi-kisi yang sudah kadung viral tidak full atau terpotong. Namun, klarifikasi dari Pak Bupati dalam akun Instagram-nya menurut saya juga tidak bisa membenarkan pernyataan beliau tersebut. Eh sekarang postingan klarifikasi tersebut sudah dihapus juga.
Intinya dalam video tersebut beliau minta diberikan kisi-kisi oleh Bapak/Ibu KPK sebelum akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (selanjutnya disingkat OTT). Terutama kepada para kepala daerah. Lebih lucunya lagi, apabila orang tersebut sudah terkena OTT KPK dan orangnya mau berubah, sebaiknya dilepaskan saja. Pak, semalem ngemil kulit kerang?
Mungkin Pak Bupati kurang paham KUHAP ya, jadi saya mencoba maklum dengan hal ini. Begini pak, definisi tertangkap tangan saja kalau mengacu Pasal 1 angka 19 KUHAP itu adalah tertangkapnya orang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Waduh panjang betul ya.
Sederhananya begini, Pak, OTT KPK itu dilakukan pada saat ada orang yang lagi korupsi, atau sesaat setelah melaksanakan kegiatan untuk korupsi. Atau bisa juga ada orang yang ketauan ada alat atau benda pada dirinya yang digunakan buat korupsi.
Sebenernya ketimbang minta kisi-kisi, kan lebih baik nggak usah korupsi kan?
Soalnya begini. Rasanya aneh bin wagu kalau sebelum OTT, KPK ngabari ke sasaran. “Bos, kita mau OTT nih, gimana, siap?”
Pak Bupati setelah itu bikin klarifikasi. Bahwa maksud beliau itu adalah agar ada tindakan pencegahan. Lah, KPK kan ada bagian pencegahan. Kalau emang murni pencegahan, harusnya nggak bawa-bawa OTT dong, Pak.
Seharusnya kalau bicara pencegahan ya benahi sistemnya yang bolong-bolong itu. Perketat sistem biar lebih transparan dan tidak ada celah bagi pejabat publik yang nakal itu. Tidak usah muluk-muluk ngomongin OTT KPK, Pak, bikin sistem transparan saja di Pemkab Banyumas.
Contohnya ya, Pak, saya dulu pernah kasih saran. Data covid Banyumas (duh sebut merek, nggak apa-apa deh) seharusnya diperbarui setiap hari. Semua media sosial dimaksimalkan dan bukan malah harus menunggu Bapak bikin live IG atau video dulu baru tau kondisi terbaru.
Terakhir soal klarifikasi Pak Bupati yang mengatakan bahwa nanti kalo pejabatnya atau kepala daerahnya kena OTT KPK bisa jadi daerahnya malah jadi lambat untuk berkembang. Anu, mohon maaf nggih, Pak, tapi itu jujur aja nggak nyambung. Justru tindakan OTT KPK itu bisa membuat daerah bisa berkembang karena KORUPSINYA DIBERANTAS. Saya gedein, biar bisa baca. Bisa kan? Bisa lah.
Akhir kata, Pak, saya ada buku saku memahami UU Tindak Pidana Korupsi langsung dari KPK. Hasil kiriman untuk KKN dulu. Kalau berkenan mau saya nanti kirimkan via ekspedisi, Pak, dan bisa buat bahan bacaan setiap pagi sambil sarapan.
Juga biar Bapak nggak bikin atraksi kayak gini lagi. Malu liatnya.
Sumber gambar: Pixabay