Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup Sapa Mantan

Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

Asawati Nugrahani oleh Asawati Nugrahani
3 Februari 2022
A A
Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah (pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Perjanjian pranikah, atau prenuptial agreement belum terlalu populer di Indonesia. Padahal, hal ini penting sekali agar dalam menjalani pernikahan nanti, jika ada masalah, bisa diselesaikan lewat perjanjian yang ada. Pengetahuan tentang perjanjian ini penting, kalau saja Mbak Kinan dan Mas Aris itu bikin prenuptial ini, Layangan Putus bakal kelar jauh lebih cepat.

Tapi, kita jadi nggak punya Mas Aris sebagai samsak pisuhan, serta konten Bimacho yang lucunya minta ampun.

Selama ini, perjanjian pranikah sering dikaitkan dengan masalah harta. Jadinya, bikin nikah nggak romantis. Padahal, yang diatur dalam perjanjian tersebut nggak hanya hal itu. Masih banyak hal lain yang bisa dibahas selain pemisahan harta. Berikut contohnya.

#1 Mengatur tentang poligami dan perselingkuhan

Sebenarnya, suami dan istri bisa mengatur apa saja yang diinginkan pasangan suami istri selama hal yang diatur tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan. Misalnya saja para calon pengantin ingin mengatur tentang poligami. Hal ini pernah dilakukan artis Kartika Putri loh. Karput mengaku kalau apabila pihak laki-laki memoligaminya, berarti sama saja menjatuhkan talak padanya.

Perjanjian pranikah membuat kita tetap sadar bahwa dunia percintaan tidak seindah novel. Mas Aris, Lydia dan Kinan adalah salah satu tokoh fiksi yang mungkin menjadi kenyataan di sebagian kecil kisah manusia. Perselingkuhan bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi pada pasangan. Namun, hal tentang perselingkuhan bisa diatur dalam perjanjian prenup.

Misalnya saja kita bisa mengatur apabila terjadi perselingkuhan maka pihak yang diselingkuhi dapat mengajukan gugatan perceraian dan diberi kompensasi. Bisa juga mengatur mengenai nafkah yang diberikan apabila salah satu pihak selingkuh.

#2 Mengatur tentang hak dan kewajiban pasangan

Perjanjian pranikah juga bisa mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, bahkan sekecil berbagi pin atm, mengurus anak, pekerjaan rumah, dan lain sebagainya. Bisa juga mengatur mengenai keterbukaan keuangan masing-masing pihak atau mungkin kewajiban pencatatan keuangan. Jangan sampai suami kalian mendadak membeli penthouse seharga lima miliar tanpa sepengetahuan istri sahnya.

#3 Pemisahan harta dan alokasi penghasilan

Pasangan dapat mengatur pemisahan utang kedua belah pihak. Apakah utang tetap menjadi tanggungan pribadi atau tanggungan bersama bisa juga diatur dalam perjanjian pranikah. Bisa juga mengatur mengenai jumlah utang masing-masing pasangan sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai, sampai kematian.

Baca Juga:

Syuting di Eropa Nggak Bikin Sinetron Indonesia Naik Kelas

5 Alasan Tinggal Dekat Lapangan Desa Itu Nggak Enak Banget

Penghasilan yang dihasilkan masing-masing pasangan juga bisa diatur juga dalam perjanjian pernikahan terutama untuk pasangan yang sama-sama bekerja. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur harta benda meliputi dua hal. Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kedua, harta bawaan adalah tetap milik masing- masing kecuali ditentukan lain. Nah, kalau misal tidak ada perjanjian pranikah, Pasal 119 KUH Perdata menyebutkan sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri.

Pertanyaan yang mungkin terjadi adalah bagaimana apabila ada putusan kepailitan harta pribadi pasangan suami istri oleh pengadilan? Nah, dengan adanya perjanjian, apabila salah satu pihak dinyatakan pailit, salah satu pihak lainnya tidak akan ikut dipailitkan loh! Menguntungkan bukan?

Gimana? Udah mantap belum mau bikin pranikah? Kalau udah cus bawa pasangan ke notaris ya. Bagi belum punya calon bisa dicari dulu pasangannya. Lalu bagaimana untuk yang sudah terlanjur menikah? Tenang guys, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah menikah atau biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement loh!

Tapi ingat ya, poin penting dari perjanjian perkawinan baik prenup atau postnup itu keduanya wajib menggunakan akta notaris ya. Yang penting, jangan sampai kelewatan bikin ini deh, agar tak ada lagi Mas Aris-Mas Aris yang lain.

Penulis: Asawati Nugrahani
Editor: Rizky Prasetya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 Februari 2022 oleh

Tags: layangan putusperjanjian pranikah
Asawati Nugrahani

Asawati Nugrahani

Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2018 di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Hobi menulis dan pernah berpengalaman sebagai asisten peneliti.

ArtikelTerkait

Layangan Putus Hidup karena Akting Putri Marino

8 Januari 2022
Saran Poin Tambahan untuk Perjanjian Pranikah Lesti-Billar terminal mojok

Saran Poin Tambahan untuk Perjanjian Pranikah Lesti-Billar biar Makin Sweet

14 Agustus 2021
Episode Awal Layangan Putus Berasa Deja Vu The World of the Married terminal mojok

Episode Awal Layangan Putus: Berasa Deja Vu The World of the Married

30 November 2021

Layangan Putus: Tema Mainstream, tapi Tetap Bikin Emosi

3 Desember 2021
Layangan Putus Episode Terbaru Aris-Lydia Makin Gila, Raya Bikin Mewek Terminal Mojok

Layangan Putus Episode Terbaru: Aris-Lydia Makin Gila, Raya Bikin Mewek

16 Januari 2022
Meski Ra Mashok, Ada 3 Sifat Mas Aris Layangan Putus yang Bisa Kita Tiru

Meski Ra Mashok, Ada 3 Sifat Mas Aris Layangan Putus yang Bisa Kita Tiru

7 Januari 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

1 Desember 2025
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

30 November 2025
Brakseng, Wisata Hidden Gem di Kota Batu yang Menawarkan Ketenangan

Brakseng, Wisata Hidden Gem di Kota Batu yang Menawarkan Ketenangan

2 Desember 2025
Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

2 Desember 2025
Indomaret Tidak Bunuh UMKM, tapi Parkir Liar dan Pungli (Pixabay)

Yang Membunuh UMKM Itu Bukan Indomaret atau Alfamart, Tapi Parkir Liar dan Pungli

6 Desember 2025
Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Akademik dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

Dosen yang Minta Mahasiswa untuk Kuliah Mandiri Lebih Pemalas dari Mahasiswa Itu Sendiri

5 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat
  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.