Bulan puasa tak menghentikan orang-orang berbuat hal yang aneh-aneh. Terbukti dari banyaknya pemberitaan nyeleneh yang berseliweran saat ini. Tapi, menurut saya, yang jadi juara berita tentang Bawaslu. Nih, saya kasih tanda kutip saking anehnya, “Bawaslu Sumenep menyatakan tidak ada pelanggaran dalam bagi-bagi amplop berlogo PDIP.”
Dari penuturan Bawaslu, kegiatan tersebut dilakukan di lima masjid berisi uang 300k serta logo PDIP dan dua anggota DPR RI yakni Said Abdullah dan Achmad Fauzi. Bahkan kejadian ini berlangsung selepas ibadah salat tarawih di beberapa Masjid.
Menurut penelusuran Bawaslu, mereka berujar mendapat keterangan pembagian uang tersebut melalui pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid untuk dibagikan kepada para jamaah. Yang bikin saya heran, pihak Bawaslu menganggap bahwa ini merupakan bukan sebuah tindak pelanggaran.
Sebagai orang awam, saya melihat hal tersebut adalah pelanggaran. Bagi-bagi uang dengan logo partai saja sudah menyalahi aturan. Apalagi secara terang-terangan, tambah nggak keruan.
Padahal dalam pasal 280 ayat 1 huruf h & j di UU Pemilu mengatakan bahwa dalam kampanye pemilu terdapat larangan yang di mana adalah menjanjikan uang atau materi kepada para peserta pemilu. Itu saja sudah jelas bahwa pasal yang mengatakan bahwa perbuatan ini saja memang tidak diperbolehkan.
Namun lagi-lagi, pihak mereka mengatakan kembali bahwa saat ini belum memasuki bulan kampanye serta uang tersebut inisiatif dari uang pribadi masing-masing. Di satu sisi Said Abdullah pun juga belum bisa dijerat karena belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024.
Bawaslu harusnya tahu fakta lapangan
Oke, ini sebenernya masuk akal. Tapi…
Begini deh ya. Kita itu sebagai rakyat tuh nggak polos-polos amat. Kita itu tahu maksud dari bagi-bagi amplop itu. Hal ini nggak cuman terjadi di Sumenep kok. Di daerah lain juga banyak yak kek gini. Ya pembagiannya nggak pas pemilu. Bisa jadi jauh sebelum pemilu. Bawaslu mestinya sudah paham hal beginian. Rahasia umum lho.
Tapi kalau udah gitu regulasinya, tanpa mengindahkan fakta dan kondisi lapangan, yaaa bakal makin rame ini politik uang. Berharap praktik ini menghilang pun susah, karena ada pasarnya dan parpol juga tak melakukan pendidikan politik, seperti yang artikel ini bilang.
Lagian kok ya bikin regulasi yang celahnya banyak banget. Jaring noh bolong-bolong
Misal kita diminta positif, kalau bagi-bagi duit dengan amplop partai itu murni berbagi uang, kok ya susah. Kita ini sebagai rakyat Indonesia sedang dalam krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga yang ada. Lumrah kalau kita nggak akan percaya dengan klaim bagi-bagi uang tersebut murni untuk berbagi. Nggak ada makan siang yang gratis, Lur!
Saya sih masih berharap bahwa tindakan bagi-bagi amplop tersebut diberi hukuman. Tapi jika yang punya wewenang saja tak bisa memberi ketegasan, lalu kita bisa apa?
Lagi-lagi, setiap tahun politik, pertanyaan ini akan terulang terus: kerja Bawaslu itu ngapain sih?
Penulis: Firdaus Al Faqi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Celah Politik Uang: Warga yang Menerima Tidak Dapat Sanksi