Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di ‘Ikatan Cinta’ Memang Janggal

Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di 'Ikatan Cinta' Memang Janggal terminal mojok.co

Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di 'Ikatan Cinta' Memang Janggal terminal mojok.co

Beberapa hari lalu, saya membaca tulisan menarik dari Mbak Utamy soal sinetron Ikatan Cinta. Dia berkomentar bahwa penangkapan karakter Mama Sarah di episode terbaru sinetron tersebut membuatnya merasa janggal sebagai orang awam hukum. Dia lalu meminta seseorang untuk menjelaskan soal prosedur hukum dari penangkapan tersangka.

Sebagai seseorang yang kebetulan belajar ilmu hukum tapi nggak belajar ilmu Ikatan Cinta, saya malah dibuat penasaran sama episode tersebut. Bukannya cuma menonton satu episode saja, saya sampai harus menonton 5 episode pertama Ikatan Cinta untuk tahu duduk perkara dari kasus yang membuat Mama Sarah ditangkap. Lantaran saya nggak nonton full sinetronnya, maafkan kalau ada salah informasi soal plot Ikatan Cinta.

Di sini saya murni cuma mau menjelaskan secara hukum, terkait duduk perkara dari pembunuhan Roy dan itu saja. Dari pengamatan saya, ada beberapa kejanggalan hukum dari kasus ini, jauh sebelum Mama Sarah ditangkap. Oleh karena itu, mari kita kupas satu persatu karena tulisan ini bakalan panjang.

#1 Proses penyidikan yang aneh sejak awal

Pada awal serial Ikatan Cinta, Elsa sempat dicurigai oleh pihak kepolisian bahwa dia ada di rumah Andin waktu pembunuhan Roy terjadi. Elsa dapat mengelak menggunakan alibi bahwa dia ada di rumah bersama ibunya saat ditanya sebagai saksi. Namun, jadi masalah bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh polisi.

Pertama, Elsa dan Mama Sarah diperiksa bersama-sama sebagai saksi oleh penyidik. Padahal Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah menyatakan bahwa saksi diperiksa secara tersendiri walau boleh dipertemukan. Dalam penyelidikan, seharusnya Elsa diperiksa sendiri oleh penyelidik tanpa pendampingan Mama Sarah. Jika penyidik ingin memeriksa silang keterangan saksi, baru Mama Sarah ikut diperiksa juga setelah Elsa memberi keterangan.

Penulis skenario bahkan sadar masalah yang bakal terjadi jika saksi diperiksa secara bersama-sama. Dalam satu adegan, seorang polisi bertanya dua kali kepada Elsa dan kedua-duanya hanya dijawab Mama Sarah. Si polisi lalu memperingatkan Mama Sarah bahwa dia bertanya kepada Elsa bukan dia.

Pemeriksaan model begini sudah jelas membuat keterangan saksi menjadi tidak bisa dipercaya karena antara sesama saksi dapat bekerja sama untuk memalsukan keterangan. Dalam hal ini, Elsa menjawab pertanyaan polisi mengikuti keterangan palsu yang telah dibuat oleh Mama Sarah. Sudah jelas polisi dalam sinetron ini melanggar prosedur pemeriksaan saksi.

Kedua, terlihat kepolisian tidak melakukan pengamanan tempat kejadian perkara. Nino yang tidak ada di tempat saat pembunuhan Roy, dengan leluasanya bisa masuk ke dalam tempat kejadian perkara tanpa menggunakan sarung tangan. Nino bahkan masuk saat polisi baru akan mengamankan barang bukti dan diberi penjelasan oleh aparat kepolisian layaknya ini sebuah tur wisata. Nggak mengejutkan jika sidik jari Elsa pada perabotan seperti lemari dan kursi tidak ditemukan oleh pihak kepolisian. Wong tempat kejadian perkaranya saja sudah terkontaminasi, kok.

#2 Adegan persidangan yang nggak jelas

Jika penyidikan kasus pembunuhan Roy saja sudah janggal, apalagi persidangannya. Nggak tahu apakah karena penulis skenarionya cuma mau menetapkan premise plot dengan cepat atau bagaimana, proses persidangan Andin nggak ditampilkan sama sekali. Hanya terdapat adegan pembacaan penggalan dari amar putusan oleh Majelis Hakim selama semenit saja.

Udah cuma penggalan, tata cara pembacaannya salah pula. Masa Hakim Ketua main langsung bacakan pidana penjaranya tanpa bilang apakah terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal yang disangkakannya atau tidak. Ditambah lagi, pembacaan bagian pertimbangan Majelis Hakim dari putusan pengadilan dipotong begitu saja. Tanpa bagian pertimbangan tersebut, kita tidak akan tahu 2 alat bukti apa yang dipakai Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Andin, sesuai dengan amanat Pasal 183 KUHAP.

Lantaran proses jalannya persidangan tidak pernah ditampilkan, penonton juga menjadi tidak bisa mendengar keterangan Elsa sebagai saksi di persidangan. Iya, kalau kamu kasih keterangan kepada penyidik polisi bukan berarti sudah bebas tanpa ada beban. Kamu masih diperiksa lagi persidangan oleh Majelis Hakim sebagai saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara. Di sini, yang mengajukan pertanyaan bukan hanya Majelis Hakim tapi juga oleh kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum. Ingat, bukan penyidikan kepolisian yang menentukan seseorang bersalah atau tidak, tapi pemeriksaan di pengadilan.

Selain itu, Elsa bakal disumpah atas perintah Hakim Ketua sebelum bersaksi di persidangan. Itu artinya semua keterangan Elsa dibuat di atas sumpah. Jika Elsa tetap memberikan keterangan palsu, dia bisa dipidana berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Konsekuensi hukumnya lebih besar daripada sekadar bohong karena ikutin kata mama pas di kantor polisi.

Menurut saya, menyederhanakan proses persidangan dalam sinetron yang mengandalkan misteri pembunuhan sebagai daya tarik utama adalah fatal. Padahal jika ditulis benar, drama di ruang persidangan bisa sama serunya dengan drama Nino minta cerai dengan Elsa. Bahkan di luar negeri sana, ada serial televisi yang tayang 30 season dan fokusnya cuma drama ruang persidangan (Baca: Law & Order). Dengan jumlah episode lebih dari 300, saya rasa nggak ada alasan buat penulis skenario memotong alur jalannya persidangan Andin.

#3 Puncak komedi: penangkapan Mama Sarah

Lantaran saya udah keluarin unek-unek soal penyidikan dan jalannya persidangan yang nggak sesuai dengan hukum acara pidana di Indonesia, sekarang kita langsung masuk ke puncak komedinya. Ya, apalagi kalau bukan penangkapan Mama Sarah setelah dia mengaku di hadapan polisi sebagai pembunuh Roy.

Pertama, saya ingin memuji akting luar biasa Arya Saloka dan Natasha Dewanti sebagai satu-satunya yang bagus dari adegan ini. Kedua, saya ingin menyarankan kepada penulis skenario untuk mengurangi membaca terlalu banyak Sherlock Holmes dan mulai membaca buku hukum pidana seperti karangan Yahya Harahap atau Eddy O.S Hiariej. Bagaimana bisa, pihak kepolisian menahan Mama Sarah begitu saja hanya karena dia mengaku sebagai pembunuh Roy?

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah menegaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti. Pengakuan Mama Sarah tidak cukup menjadikannya tersangka begitu saja karena dibutuhkan alat bukti lainnya. Apalagi Pasal 189 ayat (4) KUHAP menegaskan bahwa keterangan terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti semata. Artinya, pengakuan tidak bisa dianggap sebagai alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna.

Di lain pihak, jika pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sesuai Pasal 18 KUHAP, mereka yang namanya tercantum di situ wajib dibawa oleh pihak kepolisian. Nggak bisa ujuk-ujuk sudah mau menangkap seseorang, tiba-tiba berubah pikiran dan menangkap orang lain. Kecuali memang mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Bahkan yang paling gatelin, Ikatan Cinta masih mengikuti klise lama sinetron Indonesia yang suka mencampur adukan antara istilah penangkapan, penahanan, dan pemanggilan saksi dalam satu kalimat mutakhir yaitu, “Kami bawa untuk dimintai keterangan”.

Kalau saya mau kritisi, sebenarnya masih banyak hal yang tidak masuk di akal sehat dari segi hukum. Mulai dari kenapa kuasa hukum Andin tidak mengajukan banding, hingga betapa gampangnya kepolisian membuka penyidikan kembali atas kasus yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, saya menyarankan, jika ingin membuat sinetron berhubungan dengan tindak pidana, minimal sewa lulusan jurusan Ilmu Hukum buat jadi penasihat penulis skenario, deh.

Sudah banyak film dan serial TV yang menyewa pakar di bidang khusus untuk membantu proses syuting. Nggak ada salahnya, jika sinetron dengan plot utama berputar soal kasus tindak pidana, mengundang pakar hukum untuk memastikan kesesuaian plot dengan hukum acara pidana. Lumayan, tambah-tambahin peluang kerja saya.

Sumber Gambar: YouTube Dhacay Channel

BACA JUGA Bagi Saya yang Awam Ilmu Hukum, Penangkapan Mama Sarah ‘Ikatan Cinta’ Semalam Terasa Janggal dan tulisan Raynal Arrung Bua lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version