Awas, Social Commerce Siap Gulung UMKM Indonesia!

Awas, Social Commerce Siap Gulung UMKM Indonesia!

Awas, Social Commerce Siap Gulung UMKM Indonesia! (Adrian via Pixabay)

Hati-hati! Gempuran barang impor yang laku keras di social commerce begitu dahsyat bisa bikin nggak aman UMKM kita. Kok bisa?

Sudah menjadi rahasia umum jika perkembangan teknologi mendorong perubahan perilaku belanja masyarakat. Bisa dibilang, setiap individu saat ini memiliki layanan pusat perbelanjaan pribadi dalam genggaman tangan mereka yang setiap waktu dapat dijelajahi dalam hanya dengan gerakan jari. Kemudahan akses turut pula memfasilitasi konsumen guna melakukan perbandingan harga produk serupa.

Sejak menjamurnya keberadaan e-commerce beberapa tahun lalu, belakangan ini, masyarakat mulai menggilai sarana social commerce yang digadang-gadang mampu menyaingi kesuksesan bisnis e-commerce. Social commerce sendiri merujuk pada pemanfaatan media sosial sebagai tempat jual-beli. Ya, media sosial tak lagi sekadar menjadi ruang virtual untuk berekspresi dan menonjolkan diri.

Di luar fungsi orisinalnya, platform tersebut kini telah bertransformasi menjadi market intelligence. Media sosial dipakai untuk mengoleksi berbagaidata yang diperlukan demi kepentingan praktik bisnis suatu perusahaan tersebut. TikTok dikabarkan sedang mengembangkan Project S. Itu merupakan cara mereka untuk mengoleksi data produk yang laris di sebuah negara. Data tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi sendiri barang tersebut di Tiongkok. 

Walaupun kemunculan social commerce di Indonesia tampaknya disambut baik dengan tangan terbuka oleh publik, nyatanya, hal tersebut membawa keresahan bagi pemerintah. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Bahkan, keseriusan pemerintah dalam menanggapi kehadiran social commerce ditunjukkan dengan respons Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. 

Sebagaimana yang dilansir dari Liputan6.com, Teten tengah mengusahakan percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50/2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik (PPMSE). Pemerintah percaya bahwa regulasi merupakan tameng ampuh guna menangkis serangan kompetitor dari negara luar. Selain itu, penguatan regulasi juga dimaksudkan untuk melindungi para pelaku UMKM Indonesia, yang memegang peranan sebagai salah satu penopang pilar perekonomian, dari risiko gulung tikar akibat ancaman kompetitor asing.

Dampak Gempuran Barang Impor di Social Commerce bagi UMKM Indonesia

Sebagai salah satu negara dengan populasi terpadat di dunia, sudah jelas jika Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan. Tidak heran, gempuran social commerce begitu dahsyat di tanah air. Sialnya, segala informasi tentang calon pembeli yang diamati tidak bermuara pada pelaku UMKM di negeri ini, melainkan lari ke belahan negara lain yang sanggup memproduksi barang serupa dengan harga lebih miring. Dari pola tersebut, tergambar jelas bahwa Indonesia nantinya akan didesain sebagai pelabuhan barang impor.

Oleh sebab itu, dapat diprediksi bahwa UMKM Indonesia yang mayoritas belum lihai dalam mengaplikasikan keunggulan komparatif di proses bisnis mereka akan kalah telak melawan serangan aliran barang impor. Terlebih, sebagian besar penduduk di Indonesia tergolong konsumen yang sensitif terhadap perbedaan harga. Mereka akan dengan mudah berpaling kepada produk sejenis yang menawarkan harga lebih rendah. Bukankah terlalu naif untuk memaksakan mereka membeli produk lokal yang dijual lebih mahal dengan dalih mencintai barang buatan dalam negeri?

Kategori pembeli yang menempatkan nominal transaksi sebagai syarat utama berbelanja tentu tidak akan berpikir jauh tentang efek domino di kemudian hari. Apabila ketergantungan terhadap barang impor tidak terbendung lagi, tren ini lambat laun akan menggembosi UMKM Indonesia. Memang benar bahwa tidak sedikit UMKM Indonesia yang sudah terhubung dengan ekosistem digital. Sayangnya, fungsi digitalisasi pada UMKM belum maksimal. Kebanyakan dari mereka hanya menjadikan ekosistem digital sebagai saluran distribusi penjualan.

Ancaman mematikan terhadap keberlangsungan UMKM Indonesia tidaklah main-main. Kampanye cintai produk dalam negeri sudah usang dan tak relevan. Senjata pengagungan kualitas buatan sendiri juga masih perlu dipertanyakan dan akan menjadi omong kosong jika tidak ada value lain yang ditawarkan. Seberapa banyak, sih, produk UMKM kita yang berhasil menyandang predikat produk premium serta diakui memiliki gelar prestisius?

Penulis: Paula Gianita Primasari
Editor: Audian Laili

BACA JUGA Modul Gratis Ini Bantu Pengusaha UMKM Bikin Laporan Keuangan Sederhana.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version