Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Aspek Perpajakan pada Hadiah yang Diterima Atlet Peraih Medali Olimpiade

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
5 Agustus 2021
A A
aspek perpajakan peraih medali olimpiade mojok

aspek perpajakan peraih medali olimpiade mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Sayup-sayup kemenangan akhirnya bergema juga. Sebagai warga negara Indonesia pada umumnya, saya ikut bangga dan bahagia atlet kita meraih apa yang kita dambakan, yaitu medali Olimpiade. Kontingen Indonesia berhasil melanjutkan tradisi emas, setidaknya untuk satu cabang olahraga unggulan kita semua, bulu tangkis.

Meraih kemenangan dalam suatu turnamen memberi atlet dua hal. Pertama, kebanggaan. Kedua, hadiah yang besar. Biasanya, pemerintah atau sponsor akan memberi penghargaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Tapi, seperti biasa, saya akan membahas pajak yang diterima pemenang. Loh ada pajak bonus Olimpiade?

Nah, kalian pasti bingung kenapa penghargaan macam bonus medali Olimpiade dikenakan pajak. Daripada bingung, mari kita bedah pajak bonus Olimpiade secara mendetail.

Pahami siapa subjek pajaknya

Memahami pajak atas hadiah tidak sesimpel atau sesederhana yang kita kira, hal ini diatur secara spesifik melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JukLak) Perpajakan atas penerimaan hadiah. Pada dasarnya, menurut Pajak, hadiah itu terbagi atas beberapa macam yaitu seperti hadiah undian, hadiah atas suatu kegiatan seperti perlombaan atau kompetisi lainnya yang sejenis, hadiah atas pekerjaan, hadiah atas penghargaan, dan hadiah-hadiah lainnya yang sejenis.

Banyak kan? Ya memang banyak. Namun agar pembahasan tidak melebar terlalu jauh, dan agar isunya tetap relevan, saya akan membahas perlakukan pajak atas hadiah yang diterima oleh atlet peraih medali olimpiade.

Kita ilustrasikan seperti ini. Greysia dan Apriyani berhasil mendapatkan emas atas cabang olahraga badminton. Sebagai bentuk apresiasi kerja keras mereka, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan hadiah berupa uang tunai senilai dua miliar rupiah kepada masing-masing pemain. Artinya pemerintah membayarkan hadiah sebesar empat miliar kepada mereka berdua. Tidak berhenti sampai di situ saja, IOC (International Olympic Committee) sebagai induk Komite Internasional Dunia memberikan hadiah juga berupa uang tunai 250.000 dolar AS. Dengan acuan Kurs Tengah BI senilai Rp14.362 per dolarnya, maka nilai tersebut setara dengan Rp3.590.5000.000.

Nah, dari keterangan tersebut, kita sudah bisa mengidentifikasi siapa saja Subjek Pajak yang bertransaksi. Pemerintah Indonesia melalui Kemenpora sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sebagai pemberi hadiah, IOC sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sebagai Pemberi hadiah, dan yang terakhir Greysia serta Apriyani sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sebagai penerima hadiah.

Kenapa sih, mengidentifikasi Subjek Pajak itu penting? Seperti yang sudah saya jelaskan pada paragraf sebelumnya, hadiah menurut definisi Fiskal itu banyak rupanya. Artinya tarif yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung atas situasi dan kondisi dari masing-masing pihak yang bertransaksi. Dari subjek pajak yang sudah kita analisis bersama-sama tadi, ada tiga pihak yang bertransaksi. Setelah pihak-pihak tersebut diketahui, maka kita sudah bisa menentukan berapa tarif pajak yang harus dikenakan atas hadiah tersebut.

Baca Juga:

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

Bayar Pajak Kendaraan Itu Wajib, tapi Jujur Saja Saya Nggak Ikhlas Melakukannya

Tarif pajak

Lanjut ke poin ini, tarif pajak yang dikenakan atas hadiah tersebut terbagi menjadi beberapa jenis. Ada yang berbentuk PPh Final sebesar 25 persen yang dikenakan atas hadiah undian atau lotre atau yang sejenisnya. Lalu ada yang berbentuk PPh Pasal 21 dengan tarif progresif yang dikenakan atas hadiah yang diperoleh dari suatu kegiatan seperti lomba, olimpiade, penghargaan atau yang sejenisnya. Lalu ada yang berbentuk PPh Pasal 26 sebesar 20 persen atas hadiah yang diperoleh oleh Subjek Pajak Dalam Negeri dari Subjek Pajak Luar Negeri, dan yang terakhir PPh Pasal 23 sebesar 25% atas hadiah yang diperoleh oleh Badan Usaha Tetap (BUT).

Melihat kasusnya Greysia dan Apriyani, maka dari penjelasan pada poin sebelumnya. Greysia dan Apriyani dikenakan tarif Pajak hadiah atas dua pasal, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 dikenakan atas hadiah yang diperoleh Greysia dan Apriyani dari suatu kegiatan. Apa kegiatannya? Tentu saja Olimpiade Tokyo, dari keterangan tersebut pengenaan pajak akan dikenakan sesuai dengan tarif progresif. Yang artinya semakin besar penghasilan atau hadiah yang diperoleh, akan semakin besar pula tarif yang dikenakan.

Lalu di kesempatan lain, ternyata ada bonus atau hadiah yang diperoleh Greysia dan Apriyani dari IOC, bila mengacu atas Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas penerimaan tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen. Jadi atas penerimaan tersebut dapat dikenakan sebesar 20 persen dari nilai yang diperoleh. Bila mengacu atas penerimaan penghasilan, nilai yang dikenakan adalah 250.000 dolar AS tersebut.

Apakah dikenakan pajak?

Mungkin ini adalah plot twist dari artikel yang saya tulis kali ini. Bila mengacu pada Per Dirjen Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 pada Pasal 8 ayat 1b menerangkan bahwa setiap penerimaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak adalah tidak termasuk dalam pengertian penghasilan.

Apa maknanya?

Artinya penerimaan atau hadiah yang diberikan oleh pemerintah maupun IOC tersebut bukan merupakan PENGHASILAN dan DIBEBASKAN PAJAKNYA. Jadi saya rasa cukup jelas bahwa uang yang bermilyar-milyar yang saya sebutkan tadi, bukan merupakan penghasilan. Jadi si atlet peraih medali olimpiade tidak perlu lagi pusing-pusing lagi untuk membayarkan pajak atas penerimaannya tersebut. Saya tidak pernah menyebutkan hadiah tersebut merupakan penghasilan, namun hanya penerimaan. Jadi secara definitif pajak tidak menganggap bahwa penerimaan tersebut merupakan penghasilan, sebab tidak semua penerimaan merupakan sebuah penghasilan. Ya salah satunya tadi natura atau hadiah yang diberikan oleh Pemerintah.

Sengaja saya paparkan demikian, agar pembaca sekalian tahu bahwa tidak semua hadiah itu bebas pajak. Ada juga yang bebas pajak, salah satunya hadiah yang diberikan oleh Pemerintah tadi. Poin-poin di atas tersebut berlaku dan harus dibayarkan pajaknya apabila tidak termasuk golongan penghasilan dan dibayarkan atau diberikan selain oleh Pemerintah.

Masak sudah membanggakan Pemerintah, hadiahnya masih saja dipotong pajak?

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 21 September 2021 oleh

Tags: bonushadiahiocKeuangan TerminalOlimpiadepajakpemerintahperaih medali
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

mixtape untuk anggota dpr agar sahkan ruu pks Mixtape untuk para BuzzerRp Pendukung RUU Omnibus Law

Mixtape untuk para BuzzerRp Pendukung Omnibus Law

11 Maret 2020
Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya_ terminal mojok

Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

24 Juli 2021
Tapera Bukti Nyata Kita Hidup di Negara yang Salah Urus Mojok,co

Tapera Bukti Nyata Kita Hidup di Negara yang Salah Urus

29 Mei 2024
7 Janji Jokowi yang Telah Terpenuhi terminal mojok.co

7 Janji Jokowi yang Telah Dipenuhi

27 Agustus 2021
7 Langkah yang Bisa Kita Lakukan agar Tetap Bertahan Hidup Setelah Kenaikan PPN terminal mojok

7 Langkah yang Bisa Kita Lakukan agar Tetap Bertahan Hidup Setelah Kenaikan PPN

17 Juni 2021
makelar kontrakan jogja bapak kos terminalmojok

Bisnis Makelar Kontrakan: Bisnis Digital Sederhana dengan Keuntungan yang Cukup Menjanjikan

15 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

7 Rekomendasi Drama China yang Bisa Ditonton Tanpa Perlu Mikir (Pexels) tiktok

5 Alur Cerita Drama China Pendek di TikTok yang Monoton, tapi Sering Bikin Jam Tidur Saya Berantakan

12 Maret 2026
Inspektor Mobil Bekas, Orang yang Menentukan Nasib Mobilmu, Berakhir Masuk Neraka Bernama Bengkel, atau Hidup Bahagia Tanpa Onderdil Rusak

Inspektor Mobil Bekas, Orang yang Menentukan Nasib Mobilmu, Berakhir Masuk Neraka Bernama Bengkel, atau Hidup Bahagia Tanpa Onderdil Rusak

12 Maret 2026
7 Jajanan Indomaret Terburuk Sepanjang Masa (Unsplash)

7 Jajanan Indomaret Terburuk Sepanjang Masa, Jangan Dibeli daripada Kamu Kecewa dan Menderita

13 Maret 2026
Daihatsu Taruna, Mobil Sok Gagah yang Berakhir Gagal Total dan Bikin Penggunanya Bingung Setengah Mati

Daihatsu Taruna, Mobil Sok Gagah yang Berakhir Gagal Total dan Bikin Penggunanya Bingung Setengah Mati

17 Maret 2026
Toyota Avanza Sering Dihina, padahal Mobil Paling Ideal untuk Keluarga Kelas Menengah yang Ingin Sehat Finansial Mojok.co

Toyota Avanza Sering Dihina, padahal Mobil Paling Ideal untuk Keluarga Kelas Menengah yang Ingin Sehat Finansial

16 Maret 2026
Normalisasi Utang Koperasi demi Kucing, Itu Bukan Tindakan Aneh apalagi Anabul Sudah Seperti Keluarga Mojok.co

Normalisasi Utang Koperasi Kantor demi Kucing, Itu Bukan Tindakan Aneh apalagi Anabul Sudah seperti Keluarga

18 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • 3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan
  • Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?
  • Mudik Gratis BUMN 2026: Hemat Rp600 Ribu dari Jakarta-Solo Tanpa Pusing Dana THR Berkurang
  • Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 
  • Mahasiswa UGM Kena DO dan Tinggal Nomaden karena Kendala Ekonomi, Kini Raih Gelar Sarjana Berkat “Menumpang” di Kos Teman
  • Kapok Terlalu Royal ke Teman: Teman Datang karena Ada Butuhnya, Giliran Diri Sendiri Kesusahan Eh Diacuhkan meski Mengiba-iba

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.