Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Asal Usul Fikih Lalu Lintas

M Faizi oleh M Faizi
27 Oktober 2019
A A
fiqih lalu lintas

fiqih lalu lintas

Share on FacebookShare on Twitter

Kaidah fikih adalah rumus untuk penetapan hukum. Dengan rumus ini, pengambilan hukum analogis dapat dengan mudah diperoleh. Saya mencoba menyejajarkannya dengan perilaku kita di jalan dan di perjalanan. Sedikit banyak, meskipun tidak sama persis, kaidah fikih itu dapat diterapkan di sana. Sebut saja ini fikih lalu lintas.

Berikut di antaranya…

Bagi kami di pesantren, khususnya di Madura, hari Jumat adalah hari libur. Kami tidak pergi jauh di hari itu kecuali bisa jumatan di jalan atau berangkat menjelang Subuh (dengan asumsi bahwa waktu itu masih termasuk “zona waktu shalat isya-nya hari Kamis”).

Nah, terkait Jumatan, ia termasuk shalat yang “wajib berjamaah”. Maka, berjamaah yang semula sunnah, berubah hukumnya menjadi wajib. Dalilnya adalah; ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
(suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa adanya kewajiban yang lain maka hukum daripada kewajiban yang lain itu pun juga wajib).

Setelah kita masuk masjid, upayakan menempati baris terdepan, atau yang paling dekat dengan imam. Jangan biarkan orang lain menempati posisi utama tersebut selagi kita bisa ‘merebut’-nya, tentu tanpa harus harus senggol-senggolan dan desak-desakan. Tapi, aturan ini berlaku dalam hal ibadah. Adapun di luar ibadah, misalnya kamu turun dari masjid lalu pergi ke Terminal Pamekasan dan naik bis, maka mempersilakan orang (misalnya saya yang posisinya sedang duduk di deret bangku ketiga) agar maju dan duduk di baris pertama maka itulah yang afdal (utama), lebih-lebih terhadap mereka yang memang mengharapkan posisi di belakang sopir itu sebagai tempat duduk impiannya. Kaidahnya الاء يثار بغيرالعبادة مطلوب (mendahulukan orang di luar urusan ibadah itu dianjurkan).

Adapun kaidah اليقين لا يزال بالشك jika diterapkan di jalan raya, kira-kira dapat tergambar dalam ilustrasi berikut:

Bis yang tadi sudah berjalan menuju kota tujuan, agak ngebut karena memang “kejar tayang”. Namun demikian, pak sopir tidak boleh menyalip di tikungan karena pandangannya tidak bebas. Hukum menyalip dalam kondisi seperti itu tidak boleh karena adanya keraguan: apakah nanti akan bersirobok dengan kendaraan lain lalu terjadi “adu kambing” alias tabrakan di tengah tikungan, atau tidak. Namun, jika yakin dari arah depan tidak akan ada kendaraan lain karena pak sopir sedang nyetir mobil balap F1 di sirkuit, silakan menyalip sepuasnya di tikungan.

Setelah sampai di perempatan Kedung Cowek-Kenjeran, lampu menyala merah. Masih 3 detik lagi lampu akan berubah hijau, eh, klakson sudah bertubi-tubi dari belakang agar pak sopir menjalankan kendaraan. Bagaimana? Mau lanjut atau tahan? Ulama bilang, إذا تعارض المانع والمقتضي ، قدم المانع (Jika tuntutan dan larangan berpadu, yang diprioritaskan adalah larangan). Sopir tetap tak boleh jalan, harus menunggu lampu berubah hijau, bukan malah mengikuti perintah si tukang klaskon cerewet tak tahu malu itu!

Baca Juga:

UIN Adalah Universitas Paling Nanggung: Menjadi Sumber Rasa Malu, Serba Salah, dan Tidak Pernah Dipahami

Lalu Lintas Medan Terlalu Barbar untuk Perantau Asal Surabaya seperti Saya

Setelah sampai di tol, ternyata ada kecelakaan lalu lintas. Kita tahu, kendaraan tidak boleh lewat di bahu jalan karena ruas jalan di tepian itu hanyalah untuk kendaraan patroli, derek, atau mobil mogok. Namun, kalau darurat, hukum yang berlaku adalah الضرورات تبيح المحظورات (Kondisi darurat dapat membuat larangan boleh dilanggar). Di saat ada mobil terguling di tengah tol, lewatlah bahu jalan, tidak apa-apa. Tapi ingat, karena area kecelakaan hanya berkisar 100 meter, maka izin melewati bahu jalan hanya sekadar bisa melintasi area kecelakaan, ndak boleh terus-menerus lewat di bahu jalan hanya karena ingin cepat sampai ke tujuan. Alasannya adalah; ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها (sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya).

Dalam redaksi yang berbeda, kira-kira statemennya jadi begini: كل ما تجوز حده انعكس الى ضده (Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran akan memiliki status hukum sebaliknya, seperti ambil laba niaga boleh selagi wajar, tapi kalau kebangetan maka hukumnya haram).

Di tengah perjalanan, ternyata ada kubangan besar di tengah jalan. Mobil kecil yang tidak melihatnya, maka ada kemungkinan terpental atau terperosok. Kalau naik bis mungkin masih aman, apalagi pakai suspensi udara. Maka, yang bertanggung jawab terhadap itu (Bina Marga, PU, Dishub, dll) harus bekerja sama untuk memberikan rambu dan memperbaikinya. Kata kaidah الضرر يزال (Bahaya harus dihilangkan), bukan dibiarkan.

Bis berjalan terus menuju kota tujuan. Para penumpang ada yang hendak berdagang dan ada pula yang hendak mengunjungi istri dan anaknya yang lama terpisah karena merantau. Di antaranya ada juga yang ingin silaturahmi, menjumpai kawan-kawannya. Nah, aslinya, hukum silaturahmi itu wajib dengan analogi hukum kebalikannya (memutus hubungan silaturahmi) yang dihukumi dosa. Perjalanan dalam rangka silaturahmi itu utama. Maka, kalau kita bisa silaturrahmi hanya sekali dalam setahun, ya, lakukan itu saja. Ada kaidah usul fikih yang meskipun tidak pas dengannya, tapi sedikit banyak ada kemiripan “semangat”-nya, yaitu kaidah; ما لا يدرك كله لا يترك كله (Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan, maka tidak boleh meninggalkan kesemuanya). Contoh: Jika tidak mampu salat sunah empat rakaat, maka kerjakan dua rakaat saja.

BACA JUGA Mengidentifikasi Orang Berdasarkan Gaya Duduknya atau tulisan M Faizi lainnya. Follow Facebook M Faizi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 27 Oktober 2019 oleh

Tags: fiqihislamlalu lintas
M Faizi

M Faizi

Saya berhubungan dengan hard rock & heavy metal, puisi, bismania, kopi, Colt T120

ArtikelTerkait

sirine

Toott… Toott… Uwiiww… Uwiiww…. Sirine Kadang Menyebalkan Tapi Eiitsss Lihat Dulu Siapa yang Lewat

28 Agustus 2019
knalpot brong

Bertaubatlah Kalian yang Pakai Knalpot Brong

15 Agustus 2019
Kontroversi Depok: Membangun Masjid tapi Menggusur Sekolah, Logikanya Gimana Sih?

Kontroversi Depok: Membangun Masjid tapi Menggusur Sekolah, Logikanya Gimana Sih?

15 Desember 2022
Israel Menjajah Palestina Tidak Dibenarkan Alkitab dan Yesus (Unsplash)

Menjadikan Alkitab sebagai Alasan Memaklumi Penjajahan Israel atas Palestina Bukti Yesus Sudah Tidak Ada di Hati Kamu

25 Oktober 2023
Budaya Klakson di Lampu Merah Ternyata Ada Gunanya Meskipun Berisik terminal mojok.co

Budaya Klakson di Lampu Merah Ternyata Ada Gunanya Meskipun Berisik

4 Desember 2020
Sopir Truk Ugal-ugalan, Makhluk Paling Menyeramkan di Jalanan yang Bikin Trauma Mojok.co

Sopir Truk Ugal-ugalan, Makhluk Paling Menyeramkan di Jalanan yang Bikin Trauma

3 April 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 Hal Sepele tapi Sukses Membuat Penjual Nasi Goreng Sedih (Unsplash)

4 Hal Sepele tapi Sukses Membuat Penjual Nasi Goreng Sedih

29 November 2025
Brakseng, Wisata Hidden Gem di Kota Batu yang Menawarkan Ketenangan

Brakseng, Wisata Hidden Gem di Kota Batu yang Menawarkan Ketenangan

2 Desember 2025
Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025
Angka Pengangguran di Karawang Tinggi dan Menjadi ironi Industri (Unsplash) Malang

Ketika Malang Sudah Menghadirkan TransJatim, Karawang Masih Santai-santai Saja, padahal Transum Adalah Hak Warga!

29 November 2025
Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

4 Desember 2025
Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

2 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.