Sebagai abdi negara, saya mengakui bahwa PNS itu buruh. Saya tidak bisa mengelak hal tersebut. Bahkan, saya kerap mengemukakan pendapatan ini ke khalayak ramai. Termasuk ke rekan-rekan sejawat saya.
Sayangnya, pendapat saya ini ditolak oleh mayoritas rekan sesama PNS. Mereka berpendapat PNS itu bukan buruh. Tentu diiringi berbagai argumen yang melatarbelakanginya.
Berangkat dari penolakan tersebut, saya jadi tau alasan kebanyakan PNS nggak mau disamakan dengan buruh. Mau tahu apa aja alasannya? Simak sebagai berikut:
Daftar Isi
Stigma negatif buruh
Harus diakui, di masyarakat umum, istilah buruh lekat dengan stigma negatif. Salah 1 stigma negatif yang paling umum adalah buruh itu pekerja kasar. Seperti kuli panggul di pasar dan tukang bangunan.
Gara-gara stigma negatif itu, banyak rekan sejawat saya yang enggan disebut buruh. Padahal, menurut saya sendiri, istilah buruh tidak ada negatifnya sama sekali. Mengingat saya ini asli Cikarang, yang sudah biasa menggunakan kata buruh dalam percakapan sehari-hari.
PNS dianggap profesi terbaik
Masyarakat kita terlalu mengkultuskan profesi abdi negara. PNS dianggap sebagai profesi idaman mertua. Dan, banyak orang tua yang menganggap abdi negara sebagai profesi terbaik bagi anaknya.
Lantaran terlalu dikultuskan, banyak PNS yang tak mau disebut buruh. Sampai-sampai ada oknum abdi negara yang menganggap bahwa profesi mereka lebih baik dari pekerjaan lain. Padahal, bagi saya, semua profesi (yang halal) itu terhormat. Tak ada yang lebih baik atau lebih buruk.
Bukan kerja di sektor swasta
Ada rekan yang memiliki argumen unik dalam menolak pendapat saya terkait PNS sama dengan buruh. Dia berpendapat yang disebut buruh itu hanya para pegawai swasta. Kayak pekerja pabrik di Cikarang.
Terus terang, ketika mendengar argumen tersebut, saya menahan tertawa. Sambil menahan diri untuk tidak mengumpat goblok. Pasalnya, setahu saya, status buruh bukan tergantung sektor pekerjaannya.
Digajinya bukan oleh pengusaha
Ada lagi argumen penolakan PNS itu buruh yang tak kalah kocak. Katanya, alasan PNS bukan buruh karena yang memberikan gaji itu negara. Bukan para pengusaha, layaknya pekerja di sektor swasta.
Lagi-lagi saya tegaskan, PNS dianggap sebagai buruh bukan karena asal gajinya. Mau dari mana pun gajinya, orang yang digaji itu namanya buruh. Sebesar apapun gajinya, akan tetap disebut buruh.
Standarisasi upahnya beda dengan buruh
Standarisasi pengupahan PNS dengan buruh memang berbeda. Buruh, biasanya, menggunakan standarisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK). Atau, Upah Minimum Provinsi (UMP) kalau di DKI Jakarta.
Sementara, standarisasi gaji pokok PNS menggunakan peraturan pemerintah. Kenaikan gaji kami juga tergantung pemerintah. Bahkan, gaji kamu itu tak selalu naik tiap tahunnya. Layaknya yang dialami pekerja swasta.
Atas dasar itu rekan saya menyangkal pernyataan bahwa PNS itu buruh. Kemudian saya bilang bahwa standarisasi upah nggak ada hubungannya dengan status buruh atau bukan. Kuli panggul di pasar sama pekerja SCBD standarisasi upahnya beda, tapi sama-sama buruh, karena digaji.
Nggak bisa demo
Jadi PNS itu harus nrimo ing pandum. Sesuai arah kebijakan pemerintah, PNS harus manut. Tidak bisa tidak. Mau menuntut haknya dengan demo? Emang PNS bisa? Eh, pertanyaannya salah. Emang ada PNS yang berani demo pemerintah? Pihak yang memberikan kerja dan menggaji mereka.
Berbeda dengan buruh. Hak buruh untuk demo dan berserikat dijamin oleh negara. Nggak ada yang berani mengusik hal tersebut. Siapa pun itu, termasuk pucuk tertinggi pemerintahan sekali pun.
Karena ada beberapa hak yang membedakan kami dengan buruh, mendorong rekan saya beranggapan bahwa PNS itu bukan buruh. Lalu, saya tegaskan kembali, PNS dianggap buruh atau bukan, tidak bergantung pada haknya semata. Ada hal yang lebih mendasar dari itu, yakni digaji.
PNS tidak tahu konsep buruh secara utuh
Pada akhirnya, banyak rekan saya yang tak tahu konsep buruh secara utuh. Mayoritas dari mereka hanya tahu buruh itu pekerja kasar. Atau, orang yang bekerja di sektor swasta. Di luar itu, tak bisa dianggap sebagai buruh.
Kurangnya pemahaman terhadap konsep buruh secara utuh, saya curigai sebagai dalang yang membuat PNS enggan disebut buruh. Kembali saya tekankan, siapa pun orang yang bekerja untuk orang lain dan diberi upah, itu disebut buruh.
Mau setinggi apapun gajinya, para pemain bola yang gajinya ratusan juta rupiah per pekan juga termasuk buruh. Sebab, dia bekerja untuk klubnya dan diberikan upah.
Begitu sekiranya berbagai alasan PNS yang menolak disamakan dengan buruh. Terserah para PNS itu mau menganggap dirinya buruh atau bukan. Yang pasti dengan punya kesadaran sebagai buruh, kami bisa bersatu menuntut perbaikan upah dan hak-haknya yang lain kepada pemberi kerja. Bukan hanya sambat sendiri-sendiri gara-gara gaji pokoknya cuma naik saat tahun politik doang.
Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA Di Cikarang, Status PNS Tidak Terlihat Menarik
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.