Lantaran kebetulan terdampak, tahun 2014, saya ngeh saat Jamsostek jadi BPJS Ketenagakerjaan dan Askes berubah jadi BPJS Kesehatan. Setidaknya, saya jadi belajar banyak dari BPJS yang niatnya oke tapi prakteknya memble itu. Makanya saya jadi nggak antusias amat saat Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang berubah jadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nggak seperti milenial lain yang bukan PNS, melihat Tapera seolah-olah sebagai peluang besar untuk punya rumah.
Ketika tabungan perumahan pegawai negeri diubah jadi tabungan perumahan rakyat, maka masyarakat yang berpenghasilan bulanan minimal UMK juga kena. Bukan hanya masyarakat yang berpenghasilan saja, bahkan WNA yang bekerja di Indonesia, meski tak boleh punya rumah menurut UU, tetap harus ikut Tapera. Intinya, nggak boleh punya rumah tapi musti ikutan nabung. Lha?
Sampai di sini sudah bisa memahami betapa seriusnya Tapera berusaha menjadi bagian dari kehidupan seluruh rakyat Indonesia?
Lantas, kalau wajib, memangnya berapa jumlah kewajiban yang harus peserta bayarkan untuk Tapera?
Infonya sih yang harus dibayar sebesar 3%, dengan rincian 0,5% dibayari kantor dan 2,5% dipotong dari gaji.
Kalau bukan pegawai kantoran dan termasuk masyarakat berpenghasilan bulanan di atas UMK, bagaimana?
Jadi, sistem keanggotaannya ada dua yakni pekerja dan pekerja mandiri. Masyarakat berpenghasilan bulanan minimal UMK wajib setor ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
Kalau, amit-amit nih, nggak bisa bayar atau lagi kepengin sok edgy gitu males bayar, apa akan kena sanksi seperti di BPJS?
Namanya wajib ya jelas ada, dong. Buat pekerja mandiri, yang cara bayarnya dengan setoran, dapat sanksi teguran sampai sanksi administratif. Buat pekerja, pegawai kantoran, ada tambahan sanksi berupa pencabutan ijin usaha. Di sisi lain, jika Badan Pengelola (BP) Tapera terlambat membayarkan klaim simpanan Tapera kita (misal kita mau narik tabungan nih), bakalan dikenai sanksi denda sampai dibubarkan lewat UU pembubaran. Jadi sanksi-sanksi ini berlaku buat kedua belah pihak, Gaes.
Setelah jadi peserta, rajin bayar, bisa dapat rumah?
Yha belum tentu, sih. Tapera ini kan maksudnya melakukan pembiayaan perumahan, jadi yang dimaksud itu tabungan ketika kita butuh beli, bangun, atau renovasi rumah.
Ada syarat untuk peserta yang bisa dapat pembiayaan rumah, berdasar PP 25/2020 Pasal 38, sebagai berikut:
- Masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- Belum memiliki rumah (dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama).
Jika kita termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah maka harapan dapat rumah dari Tapera bisa terwujud. Masalahnya, masyarakat berpenghasilan rendah ini belum jelas maksudnya gimana.
Misal nggak dapat manfaat langsung, bukan termasuk golongan yang dapat rumah, uang yang dibayarkan gimana nasibnya?
Bisa diambil kok asal kepesertaan Tapera-nya sudah berakhir. Syaratnya, menurut PP 25/2020 Pasal 23), sebagai berikut:
- Telah pensiun bagi Pekerja;
- Mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Ketika kepesertaan Tapera berakhir, simpanan kita bakal dikembalikan dengan disertai bunga.
Loh, kok bisa dapat bunga kayak bank?
Inilah yang perlu kita catat, lembaga negara tapi ada kegiatan investasi. Mereka menanam uang yang terakumulasi di Tapera untuk ditanamkan di pasar modal, didepositokan di bank, dan/atau dibelikan surat utang negara, obligasi, maupun sukuk (obligasi syariah).
Hal lain yang perlu dicatat: menjadi peserta Tapera seperti sedang mencicil kredit rumah di bank. Jadi semoga saja bunga cicilannya lebih rendah. Namun, teknis pelaksanaan masih belum jelas detilnya, masih menunggu peraturan selanjutnya dari BP Tapera.
Trus buat apa diwajibkan ikut kalau belum ada kejelasan teknisnya?
Telat sih mau nolak Tapera sekarang meski baru efektif berlaku nasional tahun 2021. Peraturan pemerintahnya baru disahkan 20 Mei 2020 dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, tapi dasar hukum Tapera sudah diundang-undangkan sejak 2016 lewat UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebenarnya sih tujuan Tapera itu bagus banget. Ia semacam financial engineering melalui skema gotong royong di mana rakyat saling membantu supaya setiap orang, meski dari golongan tak mampu, punya kesempatan mendapatkan rumah.
Jadi sampai sini sudah jelas kan bahwa kegiatan utama Tapera itu menghimpun dana?
Dengan adanya Tapera peran APBN untuk subsidi perumahan rakyat lama kelamaan akan hilang seiring munculnya kemandirian rakyat yang berperan aktif. Eh.
Tapera bermaksud menjalankan amanat UUD 1945, salah satunya Pasal 28 H ayat 1, bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Tapiii, kalau mau pesimis-sinis nih, bikin kebijakan Tapera yang kepesertaannya diwajibkan di masa pandemi itu maksudnya gimana coba? Kayak berusaha mewujudkan masyarakat sejahtera tapi kurang paham penderitaan rakyat. Hari gini masih punya pekerjaan itu sudah harus sujud syukur, loh. Masak masih diberi kewajiban yang mengikat bahkan diberi sanksi? Hadeh, tabungan kok maksa~
Nah, ngomong-ngomong soal maksa, Pasal 27 dalam PP Tapera menyebut bahwa dana bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah. Ini artinya peserta Tapera diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN (Surat Berharga Negara). Kita diminta patungan sama negara, Gaes. Dan misal mau cerewet nih, Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi yang kini sudah menjadi UU menyebut pasal pemberian kuasa kepada pemerintah untuk memanfaatkan dana masyarakat untuk pendanaan stimulus.
Jadi, apakah Tapera ini muncul karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran? Dan jika kita menjadi seorang peserta Tapera yang tekun, apakah artinya sebagai rakyat kita sudah berbakti pada negara?
BACA JUGA Rumah Minimalis hanya Namanya yang Minimalis, Harganya Ya Hmm dan tulisan Aminah Sri Prabasari lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.