Tahun lalu, pada bulan yang sama, saya mengikuti seleksi penerimaan beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Dalam tahapan seleksinya, salah satunya dengan format Leaderless Group Discussion (LGD). Pada forum diskusi itu, saya dan 9 peserta lain berdiskusi membahas sebuah topik yang diberikan sesaat sebelum LGD dimulai. Waktu itu topiknya adalah “pro-kontra sistem zonasi sekolah”. Setahun berlalu, rupanya topik yang pernah menjadi bahan diskusi dulu kini kembali mencuat, bahkan menjadi isu nasional selain sengketa Pilpres di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Masalah pokoknya saya rasa bersumber dari Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Yang mana dalam peraturan tersebut, seleksi calon peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Sistem seleksi PPDB zonasi dilakukan dengan cara pemeringkatan, yang teknisnya bisa jadi berbeda-beda di setiap provinsi.
Akan tetapi pada umumnya, prioritas utama dalam pemeringkatan untuk sistem zonasi ini adalah dihitung dari jarak tempat tinggal ke sekolah, baru kemudian mempertimbangkan faktor lain seperti nilai Ujian Nasional, prestasi akademis maupun non akademis—bahkan mempertimbangkan juga siapa yang lebih dulu mendaftar. Dengan sistem ini maka prioritas siswa yang diterima di sekolah negeri adalah siswa yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah. Akibatnya siswa yang pandai bisa saja tersingkir dari persaingan karena letak rumahnya yang lebih jauh.
Seperti yang sudah-sudah, adanya kebijakan baru selalu memunculkan pro dan kontra. Jangankan kebijakan baru, statement apapun di negeri +62 ini selalu saja bisa memunculkan pro dan kontra. Sudah terbiasa seperti itu, seolah masyarakat kita tidak pernah mencapai kata mufakat dalam suatu urusan.
Banyak yang pro dengan sistem baru ini. Tapi rasa-rasanya yang kontra pun tak kalah banyak. Terbukti dengan ramainya gelombang protes di lini masa dan demo di berbagai daerah. Para siswa dan wali murid mengeluhkan tentang sistem zonasi ini yang dirasa tidak adil. Sebab di banyak daerah memang belum siap jika diterapkan sistem ini.
Di beberapa daerah, jumlah sebaran sekolah negeri juga belum merata, beberapa sekolah hanya menumpuk di pusat kota—seperti SMA negeri di Surabaya misalnya. Dan sebaliknya, beberapa wilayah jumlah sekolahnya terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali.
Selain itu, mutu pendidikan antara satu sekolah dengan yang lain belum sama. Memang salah satu tujuan sistem zonasi ini adalah untuk memeratakan mutu pendidikan dan menghilangkan status sekolah favorit. Tapi saya rasa tidak semudah itu, Ferguso!
Gelar “sekolah favorit” sulit dihapus. Jangankan dihapus, berpindah gelar dari satu sekolah ke sekolah lain saja tidak mudah. Ya mau gimana lagi, sudah tertanam dalam alam bawah sadar kita bahwa jika ingin masa depan yang lebih cerah, bersekolahlah di sekolah favorit!
Ditambah lagi dengan pandangan bahwa lapangan kerja akan membuka pintunya lebih luas pada lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi A. Lalu Perguruan Tinggi favorit akan mengutamakan lulusan sekolah favorit juga dalam proses penerimaannya. Begitu seterusnya, hingga jadilah mata rantai yang sulit diputus.
Sebenarnya, dalam forum diskusi LGD tahun lalu, saya dan tim sempat sepakat satu suara, yakni setuju dengan kebijakan sistem zonasi sekolah tersebut. Tapi tentu dengan catatan, hal-hal yang menyertainya harus sudah siap. Kualitas pendidikan berikut sarana dan prasarananya harus sudah merata, serta tersebar dalam jumlah cukup di setiap daerah. Mutunya merata dulu baru sistem zonasi diterapkan, bukan sebaliknya, dibuat sistem zonasi supaya merata. Terkesan dipaksakan nggak sih?
Saya sih husnudzon, sistem zonasi ini akan banyak bermanfaat apabila diterapkan pada waktu yang tepat. Pada waktu di mana mutu sekolah sudah merata dan tidak ada kesenjangan status sekolah unggulan dan non unggulan. Bayangkan jika tiap siswa, mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA, semuanya bersekolah dekat tempat tinggal. Tentu ini akan mengurangi kemacetan jalanan—karena tidak perlu lama-lama berada di jalan. Kan dekat, jadi cepat sampai.
Manfaat lainnya yaitu lebih hemat biaya. Karena jarak tempuh yang lebih pendek, otomatis biaya transportasi yang dikeluarkan juga lebih murah. Beberapa mungkin dapat ditempuh dengan jalan kaki. Juga tidak perlu biaya kos karena sekolahnya dekat rumah. Uang jajan pun tak perlu banyak-banyak, sebab kalau istirahat bisa pulang dan makan dirumah.
Tapi saya jadi berpikir, andaikan saja sistem zonasi tersebut tak hanya berlaku untuk sekolah, tapi di segala aspek kehidupan yang lainnya. Bayangkan jika KUA mengadopsi sistem zonasi. Calon suami istri harus berasal dari zona yang sama atau berdekatan. Tentu kebijakan ini akan menghasilkan banyak manfaat. Seperti biaya pernikahan yang lebih murah sebab tak perlu jauh-jauh mengantar pengantin, acara walimah dan resepsi pun bisa jadi satu tempat. Dan yang paling penting, angka kemacetan ketika mudik lebaran bisa berkurang karena mudiknya cuma jarak dekat.
Bayangkan juga jika orang bekerja juga harus pada zona yang sama dengan tempat tinggalnya. Tentu tak akan ada lagi yang namanya perantau di negeri ini. Tak perlu LDR dengan keluarga, dan tak perlu memusingkan biaya untuk pulang kampung. Dijamin deh tak akan terpengaruh dengan harga tiket pesawat mahal dan tarif tol yang menguras saldo e-money.
Eh tapi apa iya memungkinkan memilih jodoh hanya dibatasi dalam satu zona saja, kisanak? Kalau ternyata dalam zona saya yang jomblo tinggal saya saja bagaimana?