Setiap daerah memiliki tradisi dan kepercayaan yang berkembang dari generasi ke generasi, termasuk dalam urusan pernikahan. Di Tegal, misalnya, terdapat sejumlah pantangan yang masih dikenal dan dipercaya oleh sebagian masyarakat ketika hendak melangsungkan pernikahan.
Menariknya, tidak semua orang, terutama generasi muda, mengetahui berbagai pantangan tersebut. Nah, berikut lima pantangan pernikahan yang berkembang di masyarakat Tegal.
#1 Orang Tegal sebaiknya tidak menikah di tahun Wawu
Tahun Wawu merupakan salah satu tahun dalam kalender Jawa. Wawu termasuk dalam siklus delapan tahunan yang dikenal sebagai windu. Satu windu terdiri atas delapan tahun yang masing-masing memiliki nama, yaitu Alip, Ehe, Jimawal, Je, Dal, Be, Wawu, dan Jimakir.
Bagi orang tua zaman dahulu, tahun Wawu dianggap sebagai tahun duda sehingga dihindari untuk melangsungkan pernikahan. Ada kekhawatiran bahwa pernikahan yang dilaksanakan pada tahun tersebut tidak akan berlangsung panjang, entah karena pegat mati maupun pegat urip atau perceraian.
Di Tegal, kepercayaan tersebut masih dipegang oleh sebagian masyarakat. Mereka menghindari tahun Wawu untuk melangsungkan pernikahan karena dianggap kurang baik bagi kehidupan rumah tangga.
Kepercayaan tersebut konon berkaitan dengan apa yang disebut sebagai ilmu titen. Dalam tradisi masyarakat Jawa, ilmu titen merupakan cara membaca pola atau tanda berdasarkan pengalaman yang diamati dan diwariskan secara turun-temurun.
Perlu diketahui, berbagai perhitungan dan pantangan dalam tradisi Jawa tidak selalu muncul tanpa alasan. Sebagian di antaranya lahir dari pengamatan dan pengalaman masyarakat pada masa lalu yang kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya.
#2 Bulan Sura yang dihormati
Pantangan berikutnya adalah larangan menikah pada bulan Sura atau Muharam. Dalam penanggalan Jawa, bulan Sura kerap dianggap sebagai bulan yang sakral atau keramat. Karena itu, sebagian masyarakat Jawa di sejumlah daerah meyakini bahwa melangsungkan pernikahan pada bulan tersebut dapat mendatangkan kesialan atau malapetaka.
Akan tetapi, alasan di balik pantangan tersebut dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Di Tegal, misalnya, kepercayaan untuk tidak melangsungkan pernikahan pada bulan Sura masih dipegang oleh sebagian masyarakat.
Di kampung tempat saya tinggal, pantangan tersebut dikaitkan dengan peristiwa wafatnya Sayyidina Husein bin Ali sebagai syuhada di Padang Karbala. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah anggota keluarga dan keturunan Nabi Muhammad SAW juga gugur sebagai syuhada.
Karena itu, berdasarkan pemahaman yang diturunkan oleh orang-orang tua dahulu, bulan Sura dipandang sebagai waktu untuk mengenang dan menghormati wafatnya cucu Nabi Muhammad SAW, Husein bin Ali.
Menggelar pesta besar atau perayaan yang identik dengan suasana suka cita pada bulan tersebut pun dianggap kurang elok karena berlangsung di tengah suasana berkabung.
#3 Jilu atau lusan patut diperhatikan oleh orang Tegal
Jilu dan lusan merupakan istilah yang berkaitan dengan urutan anak dalam keluarga. Jilu merupakan akronim dari bahasa Jawa, yakni siji lan telu, yang berarti satu dan tiga. Sementara lusan merujuk pada urutan anak pertama (pisan) dan anak ketiga (telu). Pantangan tersebut merujuk pada larangan anak pertama menikah dengan anak ketiga.
Sebagian masyarakat Jawa, termasuk di Tegal, meyakini bahwa pernikahan antara anak pertama dan anak ketiga dapat mendatangkan malapetaka atau kesialan. Bahkan, ada kepercayaan bahwa rumah tangga pasangan tersebut nantinya dapat mengalami keretakan.
Sebaliknya, dalam mitos yang berkembang di masyarakat Jawa, pernikahan yang dianggap ideal adalah antara anak pertama dengan anak bungsu. Pasangan dengan posisi tersebut bahkan kerap diibaratkan sebagai sumbu ketemu tutup, sebuah ungkapan yang menggambarkan kecocokan antara keduanya.
Kepercayaan mengenai jilu atau lusan ini tentu merupakan bagian dari tradisi dan mitos yang berkembang di masyarakat. Tidak semua keluarga Jawa masih memegangnya hingga sekarang.
#4 Ngelangkahi
Pantangan berikutnya adalah ngelangkahi, yaitu ketika seorang adik menikah lebih dahulu daripada kakaknya. Mitos yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa apabila seorang adik mendahului kakaknya dalam menikah, sang kakak nantinya akan kesulitan mendapatkan jodoh. Karena itu, untuk menghindari hal demikian, dalam tradisi Jawa dikenal sebuah prosesi yang disebut langkahan.
Langkahan merupakan pemberian dari mempelai kepada kakak iparnya sebagai bentuk permohonan izin karena akan menikahi adiknya. Jadi yang memberikan bukan si adik, melainkan yang akan menikahi si adik. Pemberian tersebut dapat berupa uang maupun barang. Di Tegal, bentuk langkahan biasanya disesuaikan dengan permintaan sang kakak, ada yang motor, sarung sutera, uang, dll.
#5 Pernikahan di Tegal jangan sampai merusak tatanan panggilan dalam kekerabatan
Pantangan berikutnya berkaitan dengan pernikahan yang dianggap dapat merusak atau membuat rancu tatanan panggilan dalam hubungan kekerabatan.
Gambaran kasusnya seperti ini. Misalnya, A menikah dengan B. A memiliki seorang adik bernama C, sedangkan B memiliki keponakan bernama D. Kemudian, C menikah dengan D.
Dalam kondisi tersebut, hubungan kekerabatan menjadi cukup rumit karena seseorang dapat memiliki dua status sekaligus dalam silsilah keluarga. Panggilan kekerabatan pun menjadi rancu karena hubungan yang sebelumnya memiliki posisi tertentu berubah akibat adanya pernikahan.
Intinya, pantangan ini berkaitan dengan pernikahan yang membuat struktur atau panggilan dalam hubungan kekerabatan menjadi tumpang tindih.
Di desa tempat saya tinggal, terdapat mitos yang berkembang mengenai kasus semacam ini. Konon, salah satu pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut nantinya akan mengalami kesengsaraan, baik dalam urusan harta maupun kesehatan. Kasus semacam ini di desa saya disebut dengan istilah ngelangkahi silsilah.
Itulah lima pantangan pernikahan yang berkembang di masyarakat Tegal. Sebagian pantangan tersebut mungkin kini mulai ditinggalkan, terutama oleh generasi muda. Namun, keberadaannya tetap menarik untuk diketahui karena menjadi bagian dari pengetahuan, kepercayaan, dan tradisi yang pernah hidup dan berkembang di tengah masyarakat Tegal.
Penulis: Malik Ibnu Zaman
Editor: Kenia Intan
BACA JUGA 3 Tradisi Manten Paling Unik di Tulungagung. Terdengar Aneh bagi Pendatang, tapi Normal bagi Warlok.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.