Masalah yang sudah lama dikeluhkan warga Surabaya soal tukang parkir liar direspons Wali Kota Surabaya dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE). Surat Edaran resmi tersebut jadi senjata Cak Eri, Wali Kota Surabaya untuk menyegel lahan parkir minimarket.
Sebagian warga berpendapat tindakan Cak Eri tidak sesuai tujuan, tujuannya membasmi tukang parkir liar tapi yang diribetin malah perkara parkiran minimarket. Syaratnya supaya tidak disegel, minimarket yang bertuliskan BEBAS PARKIR wajib punya tukang parkir resmi.
Tindakan Cak Eri menyegel lahan parkir sudah sesuai aturan, tapi terkesan ruwet di mata warga Surabaya. Ruwet, rasanya seperti naik motor dari Surabaya Selatan, tujuannya ke Jembatan Suramadu yang letaknya di timur, tapi muter dulu melewati Surabaya Barat. Lewat tulisan ini saya akan coba uraikan ruwetnya kebijakan baru Wali Kota Surabaya soal tukang parkir.
Penyegelan minimarket bikin emosi warga
Wali Kota Surabaya turun langsung ke jalan bukan hal baru, jadi nggak kaget kalau beliau terlihat rame di medsos menertibkan tukang parkir liar di sebuah minimarket sekaligus menyegel lahan parkirnya.
Masalah besarnya adalah tukang parkir liar. Meskipun tukang parkir liar tidak hanya ada di minimarket, tapi yang direspons Cak Eri adalah aduan warga soal tukang parkir liar di minimarket yang ada tulisan PARKIR GRATIS. Oke, ini mungkin langkah awal, fokus dulu ke tukang parkir di minimarket.
Mengutip laman Kompas, pada tanggal 10 Juni 2025, Cak Eri menyegel lahan parkir Alfamart dan Lawson di Jalan Dharmahusada, Surabaya Timur. Penyegelan lahan parkir dilakukan karena ditemukan tukang parkir liar di kedua minimarket tersebut.
Sebentar, jangan emosi dulu. Langkah Cak Eri ini ada landasan hukumnya.
Penyegelan yang dilakukan Cak Eri ini adalah sanksi karena minimarket melanggar syarat izin parkir yang berlaku. Lewat akun Instagramnya, Cak Eri menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018. Isi Perda tersebut menyebutkan bahwa tempat usaha atau bangunan, wajib menyediakan lahan parkir, lalu ada ayat yang menyebutkan pemilik lahan parkir wajib menyediakan tukang parkir resmi.
Jadi logikanya Cak Eri begini. Kalau pemilik usaha menyediakan tukang parkir resmi, lengkap dengan identitasnya, tukang parkir liar tidak akan muncul. Dengan kata lain, tukang parkir liar muncul gara-gara minimarket tidak menyediakan tukang parkir resmi. Ya ini sama saja menyalahkan minimarketnya.
Kalau alasannya melanggar aturan, mengapa tidak sejak dulu menyegel lahan parkir minimarket? Perdanya sudah ada sejak tahun 2018. Tanpa tujuan membasmi tukang parkir liar pun mestinya Pemkot berhak melakukan penyegelan ke semua minimarket di Surabaya sejak tahun 2018.
Lagi pula, minimarket sudah membayar izin dan bayar retribusi pajak parkir. Kalau tidak ada izin tidak mungkin minimarket beroperasi. Wong minimarketnya sudah beroperasi bertahun-tahun.
Tak semua minimarket di Surabaya didatangi tukang parkir liar
Tidak semua warga Surabaya menemui masalah tukang parkir liar di minimarket dan tidak semua minimarket di Surabaya jadi sasaran tukang parkir. Salah satunya sederet minimarket dekat tempat tinggal saya yaitu Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi di Jalan Raya Rungkut Asri. Saya tahu benar tidak pernah ada tukang parkir liar di sana. Dalam seminggu paling sedikit 3x saya jajan di salah satu minimarket tersebut, atau biasanya sekadar ambil uang di ATM. Tukang parkir liar malah ada di Bank BRI yang lokasinya hanya beberapa meter dari Indomaret.
Bisa dibilang penyegelan lahan parkir minimarket adalah cara Wali Kota Surabaya menunjukkan taringnya ke tukang parkir liar. Tapi gini, seperti saya bilang, karena tidak semua minimarket ada tukang parkir liarnya, maka aturan wajib menyediakan tukang parkir resmi dan berompi malah bikin ruwet internal minimarket yang tidak pernah punya masalah tukang parkir liar.
Ada tukang parkir resmi, tapi…
Pengalaman saya baru-baru ini saat ke Indomaret dekat rumah, tukang parkirnya resmi yang memakai rompi biru bertuliskan Indomaret sudah terlihat di parkiran, tapi cuma duduk di kursi sambil ngopi dan main HP. Tukang parkirnya nggak kerja, konsumen nggak ada yang peduli juga, karena sudah terbiasa parkir sendiri. Gara-gara melihat tukang parkir di parkiran beberapa konsumen bertanya ke kasir, “Sekarang saya harus bayar parkir, ya Mas?”.
Dan lagi-lagi pegawai Indomaret harus menjelaskan sejelas-jelasnya ke konsumen supaya konsumen tetap merasa nyaman.
Saking seringnya ke Indomaret, saya sudah akrab dengan pegawai Indomaret, saya bertanya layaknya seorang teman memakai bahasa Suroboyoan, “Wong endi tukang parkir’e?”. Instruksi dari Wali Kota Surabaya mewajibkan tukang parkir resmi yang dipekerjakan harus warga sekitar. Tapi, pegawai Indomaret tadi bercerita kalau kerepotan cari warga sekitar yang mau jadi tukang parkir resmi, padahal diburu waktu karena takut disidak Wali Kota sewaktu-waktu.
Ternyata aturan wajib menyediakan tukang parkir resmi juga menambah kerjaan pegawai Indomaret. Padahal, tadinya aturan dari Wali Kota ini baik, tujuannya mengurangi penggangguran, ya meskipun ada kemungkinan jadi cara untuk melegalkan tukang parkir liar yang terlanjur ada di lokasi minimarket.
Akankah parkir minimarket di Surabaya jadi berbayar?
Saya nggak tahu persis hitungan bisnis minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan sebagainya. Tapi secara sederhana, kalau perusahaan mempekerjakan seseorang atau membuka lapangan kerja baru, perusahaan wajib memberikan upah. Memberi upah sama dengan pengeluaran perusahaan. Otomatis setelah mempekerjakan tukang parkir resmi, pengeluaran minimarket bertambah.
Simplenya, pengusaha itu tujuannya cari keuntungan, menghindari kerugian. Ini yang saya khawatirkan, jangan-jangan tukang parkir resmi nantinya bikin semua minimarket yang tadinya parkir gratis jadi berbayar. Atau bahkan bisa jadi turut memengaruhi harga barang di minimarket. Dua kemungkinan yang sama-sama tidak berpihak ke warga Surabaya.
Meskipun ruwet, penyegelan lahan parkir minimarket demi memerangi tukang parkir liar mungkin hanya langkah awal. Bagi warga Surabaya, yang penting tukang parkir liar tamat, dan yang sama pentingnya, jangan sampai Cak Eri mengambil lahan viral Kang Dedi Mulyadi. Nggak perlu, beneran.
Penulis: Rina Widowati
Editor: Rizky Prasetya
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.




















