Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
10 Agustus 2024
A A
Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Share on FacebookShare on Twitter

Ini adalah gambaran hitungan pesangon yang kalian dapat jika terkena PHK. Tapi, tolong, jangan berdoa dapat pesangon, hidup masih panjang 

Saat ini, badai PHK masih menjadi teror tersendiri bagi banyak para pekerja. Bukan hanya yang masih aktif, tapi juga para pencari kerja itu sendiri. Betapa tidak, kekhawatiran seperti akan terkena PHK di waktu mendatang memang sulit diprediksi, di perusahaan mana pun, tanpa terkecuali. Sebab, tidak ada jaminan. Mau perusahaan lagi adem-ayem, mau sedang karut-marut, tahu-tahu ada email blast atau town hall untuk mengabari kabar PHK kepada seluruh karyawan di perusahaan.

Rasa-rasanya petir di siang bolong pun akan minder. Sebab, kabar soal PHK dadakan itu lebih bikin kaget dari petir itu sendiri.

Namun, di sisi lain, para pekerja juga perlu mengetahui (dan sudah semestinya mendapat edukasi yang baik) sudah sewajarnya jika terkena saya, kamu, kita, terkena PHK, berhak mendapatkan pesangon atau sejumlah kompensasi atas pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Bahasan soal pesangon sendiri sempat menjadi huru-hara beberapa waktu yang lewat, sewaktu Tokopedia mem-PHK sejumlah pekerjanya. Entah siapa yang memulai, di media sosial banyak sekali yang iri dan ingin di-PHK juga, karena ingin mendapat besaran pesangon yang sama seperti pekerja Tokopedia.

Pemikiran yang sangat cetek sekali tanpa memikirkan dampak jangka panjang untuk diri sendiri.

Pesangon memang gede, tapi hidup nggak berhenti di situ

Okelah, dirimu mendapat nominal pesangon yang sangat lumayan. Belasan juta, puluhan juga, atau mari berkhayal sampai ratusan juta. Tapi, setelahnya, apa yang mau dilakukan? Apalagi persaingan dalam mendapat pekerjaan semakin ketat.

Begini, lho, rekan pekerjaku. Pertama, besaran pesangon itu berbeda-beda. Bahkan, menyesuaikan dengan masa jabatan, upah tiap bulannya, dan komponen lainnya. Jadi, tidak bisa dipukul rata.

Baca Juga:

Batas Usia Kerja Nyata Menyiksa Pencari Kerja dengan Usia di Atas 30 Tahun Seperti yang Saya Rasakan

Sisi Gelap Pabrik Bekasi yang Wajib Diketahui Para Pencari Kerja

Sederhananya, tidak mungkin pekerja yang masa kerjanya 1-2 tahun, akan menerima besaran pesangon yang sama dengan mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, 15 tahun, atau lebih dari itu.

Saya coba beri gambarannya, biar sampeyan tidak terus larut dan terobsesi ingin mendapat pesangon yang serupa dengan pekerja di Tokopedia. Berikut perhitungan pesangon menurut Perpu Cipta Kerja:

Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon yang didapat 1 bulan upah. Jika 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon yang didapat 2 bulan upah. Kalau masa kerjamu 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun, uang pesangon yang didapat 3 bulan upah.

Lalu, jika 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, uang pesangon yang didapat 4 bulan upah. Jika 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun, uang pesangon yang didapat 5 bulan upah. Jika 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, uang pesangon yang didapat 6 bulan upah.

Kalau masa kerjamu 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun, uang pesangon yang didapat 7 bulan upah. Jika 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun, uang pesangon yang didapat 8 bulan upah. Jika 8 tahun atau lebih, uang pesangon yang didapat 9 bulan upah.

Bagaimana? Dari hitung-hitungan dasar sudah dapat gambarannya, ya?

Masih ada UPMK

Tidak selesai sampai di situ, masih ada UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) yang didapat sebagai tambahan pesangon. Perhitungannya begini:

Jika masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, UPMK yang didapat 2 bulan upah. Jika 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, UPMK yang didapat 3 bulan upah, 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, UPMK yang didapat 4 bulan upah.

Kalau masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, UPMK yang didapat 5 bulan upah. Jika 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, UPMK yang didapat 6 bulan upah. Jika 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, UPMK yang didapat 7 bulan upah. Kalau masa kerjamu 20 tahun lebih, tepatnya 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, UPMK yang didapat 8 bulan upah. Jika 24 tahun atau lebih, UPMK yang didapat 10 bulan upah.

Terakhir, masih ada Uang Penggantian Hak (UPH), seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat di mana diterima bekerja, dan hal lain yang sudah disepakati bersama dalam perjanjian kerja (termasuk bonus tambahan jika memang sudah diinfokan dan disepakati sebelumnya).

Hanya sementara, bukan garis akhir

Sudah dicek berapa besaran yang akan didapat, jika terimbas PHK? Di luar perhitungan lain yang lebih mendalam (karena akan menyesuaikan kondisi kenapa perusahaan mem-PHK pekerjanya), paling tidak gambarannya sudah diketahui.

Namun, bukan berarti kalian ingin langsung di-PHK, dong? Jangan. Uang pesangon itu hanya sementara, bukan garis akhir, lho. Sementara hidup, akan terus berlangsung sebagaimana mestinya.

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Balada Korban PHK Sepihak Shox Rumahan Merebut Hak: Kami Melawan dan akan Terus Melawan!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 Agustus 2024 oleh

Tags: perhitungan uang pesangonpesangonPHK
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Sisi Gelap Kerja di Pabrik Bekasi yang Wajib Kalian Tahu Sebelum Merantau Mojok.co

Sisi Gelap Pabrik Bekasi yang Wajib Diketahui Para Pencari Kerja

6 November 2023
Sok Tahunya Mereka yang Langsung Ngasih Solusi Uang Kripto buat Korban PHK terminal mojok.co

Sok Tahunya Mereka yang Langsung Ngasih Solusi Uang Kripto buat Korban PHK

16 Februari 2021
Batas Usia Kerja Bunuh Masa Depan Pencari Kerja Usia 30 Tahun! (Unsplash)

Batas Usia Kerja Nyata Menyiksa Pencari Kerja dengan Usia di Atas 30 Tahun Seperti yang Saya Rasakan

19 Agustus 2024
UMK Naik, Harusnya Merasa Sumringah atau Resah?

UMK Naik, Harusnya Merasa Sumringah atau Resah?

23 November 2019
Yang Sebaiknya Dilakukan Pekerja ketika Terkena PHK

Yang Sebaiknya Dilakukan Pekerja ketika Terkena PHK

20 Januari 2023
Rekomendasi Kado Underrated tapi Bermanfaat bagi Rekan Kerja yang Kena PHK terminal mojok.co

Rekomendasi Kado Underrated tapi Bermanfaat bagi Rekan Kerja yang Kena PHK

9 September 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derby UMR Rendah, Kemewahan yang Hanya Dimiliki oleh PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta

Derby UMR Rendah, Kemewahan yang Hanya Dimiliki oleh PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta

9 Mei 2026
Kritik untuk Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia UNY dan UAD, Terlalu Ndakik-Ndakik hingga Berjarak dari Realitas Terminal

Kritik untuk Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia UNY dan UAD, Terlalu Ndakik-Ndakik hingga Berjarak dari Realitas

8 Mei 2026
Gresik Ternyata Bisa Bikin Arek Surabaya Kaget (Wikimedia Commons) sidoarjo

Hunian di Gresik dan Sidoarjo Memang Murah, Tapi Sulit Wira-wiri: Jauh ke Mana-Mana, Bikin Bosan dan Stres

12 Mei 2026
Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Hantavirus (Unsplash)

Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Hantavirus: Pertama, Please, Jangan Panik

8 Mei 2026
5 Kelemahan Punya Rumah Dekat Sawah yang Jarang Disadari Orang Kota Mojok.co

5 Kelemahan Punya Rumah Dekat Sawah yang Jarang Disadari Orang Kota

10 Mei 2026
PT Pegadaian Punya Layanan Lain yang Nggak Saya Sangka, Bukan Cuma Tempat Gadai Orang Kepepet Butuh Duit Terminal

PT Pegadaian Punya Layanan Lain yang Nggak Saya Sangka, Bukan Cuma Tempat Gadai Orang Kepepet Butuh Duit

8 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.