Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Primasari N Dewi oleh Primasari N Dewi
6 November 2022
A A
Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Memotret Tanpa Izin Itu Norak! (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Memotret tanpa izin menurut saya norak 

Sore lalu, saat perjalanan pulang dari kerja, saya melihat personil polisi sedang asyik mengambil foto atau video saat rekannya bekerja mengatur lalu lintas di simpang empat sekitaran Jogja Barat. Pemandangan ini tentu saja menggelitik. “Dih apa-apaan, sih, aparat kok begitu?”, mungkin ada yang berpikir seperti itu. Kalau saya mah, masa bodolah.

Sementara, perempuan yang berhenti di samping saya, dengan gercep mengambil hape lalu memotret dua personil polisi tersebut. Pikir saya, foto itu bakal dijadiin di status WA sambil ditulis “aparat”, atau “bukannya ngasih contoh, malah….”, atau apa sajalah.

Namun, apa iya memotret tanpa izin seperti itu diperbolehkan? Kok menurut saya norak ya.

Memotret tanpa izin memang bisa dipidana

Apakah teman-teman sudah tahu kalau mengambil video atau foto tanpa izin yang bersangkutan itu bisa saja dipidana? Kalau video/foto itu memuat penghinaan, bisa saja dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), lho.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).

Nah, lho.

Hasil foto atau video yang disebarkan tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa dijadikan alat bukti untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, lho. Bunyinya “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”

Baca Juga:

Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

Pulang dari Jepang Bikin Sadar Betapa Bobrok Daerah Asal Saya

Sek, disclaimer dulu. Saya tahu UU ITE itu bermasalah. Saya memasukkan UU ini semata karena ini produk hukum yang berlaku. Dan perlu diingat, fokus saya adalah perkara etika.

Baca halaman selanjutnya

Sebenarnya tanpa ditakut-takuti UU ITE pun seharusnya kita memiliki yang namanya etika…

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2022 oleh

Tags: jepangmemotret tanpa izinprivasiUU ITE
Primasari N Dewi

Primasari N Dewi

Saat ini bekerja di Jepang, menjalani hari demi hari sebagai bagian dari proses belajar, bertahan, dan berkembang.

ArtikelTerkait

aplikasi zoom

Berhati-hatilah Pengguna Aplikasi Zoom!

28 Mei 2020
Nyatanya, Bekerja di Jepang Tak Seindah yang di Angan

Nyatanya, Bekerja di Jepang Tak Seindah yang di Angan

11 Januari 2022
Merayakan Idul Adha sebagai Minoritas di Jepang terminal mojok

Merayakan Idul Adha sebagai Minoritas di Jepang

17 Juli 2021
Shinkansen: Kereta Tercepat di Dunia yang Nyaman, tapi Nggak Cocok untuk Wisatawan Kantong Pas-pasan

Shinkansen: Kereta Cepat yang Nyaman, tapi Nggak Cocok untuk Wisatawan Kantong Pas-pasan

25 Maret 2023
Ibu Shinchan, Nobita, Kenichi, dan Maruko-chan Adalah Gambaran Umum Ibu-ibu di Jepang dan Alasan Kenapa Ibu-ibu di Sana Memilih Jadi Ibu Rumah Tangga terminal mojok

Ibu Shinchan, Nobita, Kenichi, dan Maruko-chan Adalah Gambaran Umum Ibu Rumah Tangga di Jepang

13 Juli 2021
Orang Jepang dan Kepercayaan Golongan Darah Menentukan Kepribadian Seseorang Terminal Mojok

Orang Jepang dan Kepercayaan Golongan Darah Menentukan Kepribadian Seseorang

7 Juni 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang Salatiga vs Kabupaten Semarang Siapa yang Suka Bohong (Unsplash)

Salatiga Memang Dicap Numpang wisata Daerah Kabupaten Semarang, tapi Warga Kabupaten Semarang Lebih Parah karena Ngaku-ngaku dari Salatiga

31 Mei 2026
Soto, Kuliner Solo Bukan Makanan, tapi Jimat Bertahan Hidup (unsplash)

Soto, Warisan Budaya di Khazanah Kuliner Solo yang Tidak Lagi Dianggap Makanan, tapi Cara Bertahan Hidup

31 Mei 2026
Bahaya di Gamping Sleman Ketika Anak Muda Kecanduan Judol (Unsplash)

Derita yang Saya Alami ketika Melihat Anak Muda Gamping Sleman Kecanduan Judol: Mereka Bukan Pemalas, tapi Sadar Pemasukan Situasi Ekonomi Makin Berart

1 Juni 2026
Tegal, Kota Militer yang Kalah Pamor dari Magelang

Tegal, Kota Militer yang Kalah Pamor dari Magelang

2 Juni 2026
Ditolak Universitas Trunojoyo Bukan Akhir dari Segalanya, Masih Ada 3 Kampus di Madura Lain yang Layak Jadi Plan B Terminal

Ditolak Universitas Trunojoyo Bukan Akhir dari Segalanya, Masih Ada 3 Kampus di Madura Lain yang Layak Jadi Plan B

27 Mei 2026
Jalan Dr Sutomo, Jalan Satu Arah yang Mencoreng Nama Baik Muntilan Magelang

Jalan Dr Sutomo, Jalan Satu Arah yang Mencoreng Nama Baik Muntilan Magelang

2 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.