Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Bacaan bagi Penentang RUU KUHP: Seberapa Detail Kamu Membaca Draf RUU KUHP?

Teguh Arifiyadi oleh Teguh Arifiyadi
20 September 2019
A A
RKUHP RUU KUHP

bacaan untuk penentang ruu kuhp dpr ri jokowi ruu pks komisi III

Share on FacebookShare on Twitter

Disclaimer: Tulisan ini dibuat sebelum Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ia meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP.

Saya termasuk yang meyakini bahwa banyak pasal-pasal yang kontroversial atau setidaknya berpotensi memicu kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHP. Tapi begini….

Dari 628 pasal dalam RUU KUHP, katakan ada belasan pasal yang kontroversial, lalu apakah RUU KUHP yang sudah dikaji, dibahas, dan dikerjakan sejak tahun 1982 tersebut harus dibatalkan atau ditunda lagi? Bagaimana jika diberikan opsi RUU KUHP tetap disahkan, sementara belasan pasal yang kontroversi dicabut dan dibahas ulang kemudian dijadikan Perpu misalnya, atau dibahas ulang kemudian dimasukkan dalam revisi berikutnya?

Belum fair juga? Masih gak puas?

Baydewey, apakah benar kita sudah baca sendiri dengan detail pasal-pasal kontroversial RUU KUHP tadi? Misalnya, soal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ada pasal yang menyatakan penyebaran Komunisme/Marxisme-Leninisme itu bisa dipidana paling lama 4 tahun (Pasal 188 ayat 1), tapi TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6).

Pasal kontroversi lain: Persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana 1 tahun itu, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (Pasal 417 ayat 2).

Kontroversi lain, soal pasal menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden, perbuatan tersebut TIDAK menjadi pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (pasal 218 ayat 2). Yang dimaksud kepentingan umum disini adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (penjelasan Pasal 218 ayat 2). Selain itu, pemidanaan hanya bisa dilakukan jika presiden/wakil presiden sendiri yang melaporkan baik lisan atau tertulis kepada penyidik (Pasal 220).

Apakah pernah baca juga, jika RUU KUHP ini disahkan, aturannya tidak otomatis berlaku, tapi baru berlaku 2 tahun setelah disahkan (Pasal 628), yang artinya masih ada ruang perbaikan, misalnya judicial review atau constitutional review, bahkan revisi kembali sebelum berlaku efektif?

Baca Juga:

Gaji Guru 25 Juta per Bulan Itu (Baru) Masuk Akal, Kualitas Baru Bisa Ditingkatkan kalau Sudah Sejahtera!

RUU TNI Disahkan, dan Kita Harus Lebih Kuat, Makin Kuat, karena Kita Tak Punya Siapa-siapa untuk Dipercaya

Yes, itu semua tidak menjadi dalil pembelaan atau pembenaran bahwa pasal-pasal kontroverisal tadi harus tetap ikut disahkan. Saya SETUJU. Makanya, kembali ke pendapat awal saya, apakah kelompok anti RUU KUHP setuju jika RUU tersebut tetap disahkan saja dulu tapi pasal-pasal kontroversif dipisahkan dan dibahas ulang untuk dimasukkan ke dalam revisi atau bahkan jika perlu dibuatkan perpu?

Eh, tunggu dulu, jika kelompok anti RUU KUHP setuju dengan pendapat saya, apakah juga kelompok pro RUU KUHP (tim DPR dan pemerintah) akan juga setuju? Belum tentu.

Ya sudah, lanjut sana pro-kontranya. Silahkan media dan media sosial nikmati ratingnya. Tapi sambil ikut mencerdaskan pembacanya ya.

BACA JUGA Contoh Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Muncul dan Tips Menjawabnya atau tulisan Teguh Arifiyadi lainnya. Follow Facebook Teguh Arifiyadi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: dprruu kuhp
Teguh Arifiyadi

Teguh Arifiyadi

"Santri, millenial, & birokrat. Bukan siapa-siapa, hanya ASN peminat cyberlaw dan pelanggan warteg.."

ArtikelTerkait

negara

Mari Waspada Kepada Negara Untuk 5 Tahun Ke Depan

4 Oktober 2019
ruu kpk

RUU KPK Adalah Bukti Betapa Progresifnya DPR dan Presiden Kita

17 September 2019
Suka Duka Saya Ketika Menjadi Fans DPR RI, Biasmu Siapa, Hyung? terminal mojok.co satir omnibus law UU ciptaker puan maharani Azis Syamsuddin

Surat Terbuka untuk Pak Azis Syamsuddin: Terima Kasih, Pak!

15 Oktober 2020
slank

KPK Sedang di Ujung Usia, Slank Ke Mana?

20 September 2019
Kok Bisa ya Pemerintah Kepikiran Bikin Fatwa Haram Beli BBM Subsidi? Nggak Malu?

Kok Bisa ya Pemerintah Kepikiran Bikin Fatwa Haram Beli BBM Subsidi? Nggak Malu?

26 Agustus 2022
Kata Siapa Gaji Guru Swasta itu Bercanda? Gaji Kami Gede kok (Syarat dan Ketentuan Berlaku)!

Gaji Guru 25 Juta per Bulan Itu (Baru) Masuk Akal, Kualitas Baru Bisa Ditingkatkan kalau Sudah Sejahtera!

24 Mei 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mio Soul GT Motor Yamaha yang Irit, Murah, dan Timeless (Unsplash) yamaha mx king, jupiter mx 135 yamaha vega zr yamaha byson yamaha soul yamaha mio

Yamaha Mio, Motor Lama yang Pernah Jadi Puncak Rantai Makanan, Kini Kembali Muncul dan Diburu Banyak Orang

20 Januari 2026
5 Istilah di Solo yang Biking Orang Jogja seperti Saya Plonga-plongo Mojok.co

5 Istilah di Solo yang Biking Orang Jogja seperti Saya Plonga-plongo

15 Januari 2026
Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal mojok.co

Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal

14 Januari 2026
Jalan Kedung Cowek Surabaya: Jalur Mulus yang Isinya Pengendara dengan Etika Minus

Jalan Kedung Cowek Surabaya: Jalur Mulus yang Isinya Pengendara dengan Etika Minus

15 Januari 2026
Jalan Dayeuhkolot Bandung- Wujud Ruwetnya Jalanan Bandung (Unsplash)

Jalan Dayeuhkolot Bandung: Jalan Raya Paling Menyebalkan di Bandung. Kalau Hujan Banjir, kalau Kemarau Panas dan Macet

17 Januari 2026
Ngemplak, Kecamatan di Sleman yang Sering Terlupakan karena Nama Besar Depok dan Ngaglik Mojok.co

Ngemplak, Kecamatan di Sleman yang Sering Terlupakan karena Nama Besar Depok dan Ngaglik

19 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Berkah di Luar Arena: Ojol Jakarta Terciprat Bahagia dari “Pesta Rakyat” Indonesia Masters 2026 di Istora
  • Sebaiknya Memang Jangan Beli Rumah Subsidi, sebab Kamu Akan Rugi Berkali-kali
  • Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat
  • Indonesia Masters 2026: Cerita Penonton Layar Kaca Rela Menembus 3 Jam Macet Jakarta demi Merasakan Atmosfer Tribun Istora
  • Sumbangan Pernikahan di Desa Tak Meringankan tapi Mencekik: Dituntut Mengembalikan karena Tradisi, Sampai Nangis-nangis Utang Tetangga demi Tak Dihina
  • Menurut Keyakinan Saya, Sate Taichan di Senayan adalah Makanan Paling Nanggung: Tidak Begitu Buruk, tapi Juga Jauh dari Kesan Enak

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.