Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Menggugat (Lagi) Aturan Larangan Non-Pribumi Punya Hak Milik Tanah di Jogja

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
29 September 2021
A A
ha milik tanah klitih tingkat kemiskinan jogja klitih warga jogja lagu tentang jogja sesuatu di jogja yogyakarta kla project nostalgia perusak jogja terminal mojok

warga jogja lagu tentang jogja sesuatu di jogja yogyakarta kla project nostalgia perusak jogja terminal mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Membahas Kota Jogja memang tidak akan pernah ada habisnya, selalu saja ada sesuatu yang membuatnya istimewa. Selain romantisasi yang tiada henti dari pariwisatanya, sudut kotanya, bahkan hingga rendahnya upah pekerja pada kota satu ini. Ada satu hal yang selalu diromantisasi dan cukup sensitif untuk dibahas, yakni masalah status kepemilikan tanah di Kota Pelajar satu ini.

Mungkin masih ada yang belum familiar dengan isu tersebut. Dan saya yakin kamu bukan warga Jogja kalau tidak tau. Soalnya ada yang berani menentang isu ini atau bahkan sampai bawa ke proses hukum.

Yak, betul, larangan hak milik tanah untuk non-pribumi di Jogja.

Status hak kepemilikan tanah di Jogja hingga saat ini tidak bisa dinikmati oleh semua orang. Bukan karena soal perkara ekonomi, tapi dari landasan hukumnya saja sudah dicekal sejak dini. Uniknya pencekalan ini cuma berlaku buat masyarakat Indonesia yang keturunan non-pribumi ya. Jadi meskipun sekarang sudah tidak ada penggolongan warga negara pribumi, timur Asia, atau Eropa. Tapi, kalau kamu non-pribumi tetap tidak bisa punya hak milik tanah di Jogja.

Lalu, orang-orang pasti akan bertanya-tanya: bagaimana caranya menentukan dia pribumi atau bukan? Itu juga pertanyaan saya yang hingga kini tidak terjawab dengan logika yang masuk akal.

Asumsi saya penilaian pribumi atau bukan hanya cukup dengan melihat secara fisik, atau dari namanya atau kalau sedang niat bisa juga dicari dari silsilah keturunan keluarganya. Terbilang rasis? Ya memang betul. Belum lagi penilaian tersebut tidak ada dasar yang jelas dan hanya mengambil dari sudut pandang subyektifitas semata. Bagaimana kalau ada yang asli lahir di Jogja, nama Jawa, tapi punya fisik bermata sipit atau besar? Saran saya siap-siap saja tidak bisa punya hak milik tanah.

Dasar pemberlakuan ini sejatinya bermula dari Instruksi Wakil Gubernur 898/1975 yang diterbitkan oleh Paku Alam VIII saat menjadi Kepala Daerah. Pada saat itu Sultan Hamengkubuwono IX sedang menjabat sebagai Wakil Presiden. Alasan utamanya saat itu dan sampai saat ini masih digaungkan adalah untuk melindungi warga pribumi dari orang yang memiliki modal atau finansial keuangan yang lebih kuat.

Sudah tidak terhitung berapa kali instruksi tersebut coba untuk dihapuskan menggunakan prosedur hukum yang diajukan warganya. Mulai dari gugatan ke PTUN, pengujian ke Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung. Bahkan, sekaliber Ombudsman pun yang sudah dengan gamblang menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan maladministrasi dan tindakan diskriminatif, masih saja belum bisa menghapuskan aturan tersebut. Bukan main saktinya.

Baca Juga:

Jogja Sangat Layak Dinobatkan sebagai Ibu Kota Ayam Goreng Indonesia!

4 Aturan Tak Tertulis Berwisata di Jogja agar Liburan Tetap Menyenangkan

Dalih UU Keistimewaan dan melindungi warga dari pemodal selalu dipakai untuk mempertahankan instruksi tersebut. Tapi, agaknya Pak Gubernur dan Pak Wakil seakan-akan lupa bahwa ada larangan khusus juga untuk mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu yang juga tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Sepertinya kembali ke default so-called  “cherry-picking” policy.

Mari kita gunakan logika sederhana. Pemerintah DIY berasumsi hanya non-pribumi saja yang punya kekuatan modal. Hal ini jadi nggak masuk akal. Pribumi kalau punya kekuatan modal ya nggak ada bedanya dengan non-pribumi. Harusnya sih, UU-nya diubah dengan melarang orang berpenghasilan besar memiliki tanah di Jogja. Pribumi atau tidak, sama saja.

Mari kita lihat realitasnya. Bandingkan harga tanah di Jogja dengan UMR. Jomplang kan? Boro-boro mikir beli tanah, hidup layak aja nggak bisa dengan UMR segitu. Ya mau beli gimana, harga tanah per meter aja udah melewati UMR. Pie tukune? Hak milik tanah kok rasanya kek mimpi yang nggak tahu diri.

Mengutip dari tempo.com, berdasarkan penelitian Kelompok Milenial dan Tantangan Pembangunaan Kota: Gentrifikasi dan Komersialisasi Ruang di Kota Yogyakarta menunjukan bahwa penyebab harga tanah semakin mahal berasal dari permasalahan beberapa komersialisasi di mana orang non-lokal membeli lahan hanya untuk berinvestasi. Pembangunan hotel, mal, atau bangunan lainnya untuk komersial memang terbilang cukup masif di Yogyakarta.

Tapi, bukankah semua pembangunan tersebut harus mendapatkan izin yang cukup rumit dari Pemerintah Daerah setempat? Kok bisa dapat izin semuanya ya, katanya melindungi warga dari pemodal?

Mungkin kalau saya jadi warga Jogja akan merasa sangat ketar-ketir. Bagaimana caranya saya bisa punya rumah atau tanah di sini? Saya yakin betul celotehan saya barusan juga merupakan ketakutan yang dirasakan oleh banyak warga Jogja.

Pribumi atau bukan, kalau nggak punya modal guede, punya rumah atau tanah di Jogja itu mimpi. Ngomongin hak milik tanah jadi pembahasan yang nggak membumi. Jadi keliatan kan kalau aturan tersebut nggak punya dasar kuat di masa kini?

Nah, kalau sudah begini, apakah instruksi tersebut memang betul-betul melindungi warganya dari kepentingan pemodal, atau sebaliknya?

Daripada masih menerapkan kebijakan yang cenderung rasis dan usang. Lebih baik otonomi khusus pertanahan tadi digunakan untuk mendukung warganya supaya bisa beli dan punya tanah hak milik dengan mudah,

Tapi, meski kritik saya ini saya anggap masuk akal, KTP saya bukan Jogja, pasti dianggap nggak valid.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 29 September 2021 oleh

Tags: aturanhak milik tanahJogjapemodal
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

Ilustrasi Legenda yang Hilang di Jogja Bernama Bus Baker dan Jatayu (Unsplash)

Mengingat Kembali Legenda yang Hilang di Kaliurang dan Parangtritis Jogja Bernama Bus Baker dan Bus Jatayu

23 April 2024
3 Rekomendasi Coffee Shop Bernuansa Hijau di Jogja Terminal Mojok

3 Rekomendasi Coffee Shop Bernuansa Hijau di Jogja

14 Januari 2023
Sudah Saatnya Warga Jogja Menggunakan Fitur Klakson Saat Berkendara, Sebab Jalanan Jogja Sudah Mulai Berbahaya jogja istimewa purwokerto

Sudah Saatnya Warga Jogja Menggunakan Fitur Klakson Saat Berkendara, Sebab Jalanan Jogja Sudah Mulai Berbahaya

5 Februari 2025
Susahnya Meromantisasi Jogja sebagai Orang Kabupaten Magelang terminal mojok.co

Susahnya Meromantisasi Jogja sebagai Orang Kabupaten Magelang

13 Februari 2021
jogja

Ada Apa dengan Jogja?

6 Juli 2019
Efek Negatif Penertiban Street Coffee Kotabaru Jogja yang Pemerintah Mungkin Tidak Sadari

Jika Saya Jadi Wali Kota Jogja, Street Coffee Kotabaru Tidak Akan Digusur Begitu Saja

10 Maret 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

1 Desember 2025
4 Alasan Saya Lebih Memilih Ice Americano Buatan Minimarket ketimbang Racikan Barista Coffee Shop Mojok.co

4 Alasan Saya Lebih Memilih Ice Americano Buatan Minimarket ketimbang Racikan Barista Coffee Shop

4 Desember 2025
Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang Mojok.co

Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang

5 Desember 2025
Angka Pengangguran di Karawang Tinggi dan Menjadi ironi Industri (Unsplash) Malang

Ketika Malang Sudah Menghadirkan TransJatim, Karawang Masih Santai-santai Saja, padahal Transum Adalah Hak Warga!

29 November 2025
Sebagai Warga Pemalang yang Baru Pulang dari Luar Negeri, Saya Ikut Senang Stasiun Pemalang Kini Punya Area Parkir yang Layak

Sebagai Warga Pemalang yang Baru Pulang dari Luar Negeri, Saya Ikut Senang Stasiun Pemalang Kini Punya Area Parkir yang Layak

29 November 2025
5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

29 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.