Di linimasa X, ada sebuah cuitan yang mengungkapkan kekesalannya kepada salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia. Inti cuitannya adalah dia merasa dirugikan karena saldo premi yang dibayarkan selama 10 tahun hanya tersisa Rp5 juta. Siapa pun tentu merasa diakali kalau mengalami kondisi seperti itu. Rasanya seperti membayar premi dengan cuma-cuma kepada pihak asuransi. Kalau boleh menerka, sepertinya netizen ini mengikuti asuransi unit link yang menawarkan imbal hasil investasi.
Tapi yang jelas, netizen tersebut adalah korban. Korban dari praktik marketing agen asuransi nakal yang tidak kooperatif dalam menjelaskan detail soal jenis asuransi unit link dan polisnya. Nah, supaya terhindar dari kejadian yang serupa, saya kasih 7 aspek yang harus diperhatikan sebelum memutuskan mengikuti program asuransi unit link.
#1 Pahami soal jenis atau produk asuransi yang ditawarkan
Ketika ada agen yang menawarkan asuransi, sebagai calon nasabah kita perlu menanyakan dengan detail tentang jenis asuransi tersebut. Apakah itu asuransi jiwa, kesehatan, atau unit link (asuransi investasi). Kalau yang ditawarkan adalah asuransi unit link, tanyakan dengan detail bagaimana skema keuntungannya dan apa saja proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi. Kemudian pastikan berapa jangka atau periode asuransinya. Biasanya unit link menawarkan periode di atas 10 tahun.
Yang perlu diperhatikan adalah, meski ini ada unsur investasi, tapi esensi asuransi adalah proteksi. Minta si agen menjelaskan apa saja biaya atau potongan yang bisa mengurangi nilai investasi dari produk asuransi unit link tersebut. Kalau saya pribadi, saya akan menghindari produk asuransi ini karena biasanya agennya tidak kooperatif karena kebanyakan lips service doang.
#2 Minta agen menjelaskan dengan detail soal biaya
Dalam asuransi, selain membayar premi, biasanya ada tiga biaya lain. Pertama biaya administrasi, kalau unit link biasanya ada biaya akuisisi, manajemen investasi, dan asuransi dasar. Kedua ada biaya top-up dan penarikan yang mana biasanya muncul ketika nasabah menambah premi (top-up) atau mencairkan sebagian dana investasi. Jangan lupa untuk ini tanyakan apakah ada biaya tambahan yang dikenakan.
Biaya terakhir adalah pengurangan nilai tunai. Maksudnya, nilai tunai yang kita lihat dalam laporan sering kali sudah dipotong oleh berbagai biaya. Jangan lupa untuk selalu menanyakan saldo akhir yang dapat dicairkan kepada pihak agen.
#3 Pastikan prosedur klaimnya jelas
Nasabah harus memahami prosedur klaim secara jelas, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan, alamat atau platform tempat pengiriman dokumen, serta estimasi waktu penyelesaian klaim. Perusahaan asuransi yang baik biasanya menyediakan panduan yang mudah dipahami oleh nasabah. Yang paling penting adalah lakukan riset mengenai reputasi perusahaan dalam menyetujui klaim serta rekam jejak dari agen yang menawarkan.
Khusus asuransi unit link, tak jarang perusahaan atau bahkan agen sering mempersulit klaim akibat hal-hal kecil atau remeh dalam penyertaan dokumen. Oleh karena itu, sebagai nasabah kita wajib memastikan semua informasi dan dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan. Berkas-berkas seperti salinan polis, kartu identitas, surat keterangan dokter, atau laporan kejadian khusus untuk klaim kecelakan, wajib disimpan dengan rapi dan lengkap untuk mempermudah proses administrasi dari klaim.
#4 Pahami kontrak dalam polis
Jangan sungkan untuk meminta agen untuk menjelaskan polis secara detail. Penting sekali untuk nasabah mendapat penjelasan yang detail dari setiap klausul yang tercantum di dalam polis. Klausul seperti masa tunggu (periode di mana manfaat perlindungan belum aktif), usia maksimal perlindungan, dan syarat pembatalan polis harus dipahami dengan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Jika mendengar istilah atau bahasa hukum yang sulit dimengerti, jangan ragu untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari agen asuransi. Kalau agennya masih mbulet dalam menjelaskan, atau lebih parah tidak mampu menjelaskan, kita wajib menolak.
Terlebih untuk jenis asuransi unit link, semua informasi dan janji yang diberikan oleh agen harus tercantum secara tertulis di dalam polis. Jika terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan secara lisan oleh agen dengan isi polis, segera minta revisi sebelum polis diterbitkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
#5 Pahami hak dan kewajiban kita sebagai nasabah
Ketika ditawari asuransi unit link, kita wajib mengetahui hak dan kewajiban sebagai nasabah. Hal itu untuk memastikan manfaat proteksi dan investasi yang diberikan sesuai kebutuhan dan harapan nasabah. Kita berhak mendapat informasi yang transparan dan detail mengenai proporsi pembagian yang dialokasi antara proteksi dan investasi dari premi yang dibayarkan. Misalnya ketika membayar premi Rp100 ribu, 70 persennya untuk proteksi, 30 persennya untuk investasi. Nah, kita harus memastikan si agen mampu menjelaskan ini dengan jelas dan bukti tertulis dalam dokumen polis.
Selain itu, kita berhak mengetahui perkembangan nilai tunai investasi secara berkala, perlindungan yang diberikan, serta kebijakan perusahaan terkait prosedur klaim dan penarikan dana. Banyak kasus, ketika ada perubahan kebijakan, terutama mengenai asuransi unitlink, nasabah tidak diinfokan. Akhirnya nasabah kaget ketika ingin mencairkan dan hasilnya tidak sesuai. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam layanan, nasabah juga berhak mengajukan keluhan kepada perusahaan asuransi.
Nasabah juga harus meminta agen menjelaskan apa saja kewajiban yang ditanggung olehnya, salah satunya adalah waktu pembayaran premi. Pada produk asuransi unit link, keterlambatan pembayaran tidak hanya mempengaruhi status perlindungan, tetapi juga bisa mengurangi nilai tunai karena biaya asuransi tetap dipotong dari saldo investasi. Kalau kewajiban seperti itu tidak diinfokan oleh agen, yang rugi jadi nasabah.
#6 Jangan tergesa-gesa
Ketika mendapat tawaran asuransi unit link, sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Minta agen untuk memberikan jeda beberapa hari agar kita sebagai nasabah punya waktu untuk membandingkan produk asuransi unit link dari beberapa perusahaan asuransi.
Perhatikan hal-hal terkait alokasi premi, manfaat perlindungan, biaya-biaya yang dibebankan, serta potensi keuntungan dari investasi. Nasabah harus memastikan bahwa perlindungan diperoleh sesuai dengan kebutuhannya, dan premi yang dibayarkan tidak melebihi kemampuan finansialnya.
Jangan sampai terpengaruh oleh agen yang lebih menonjolkan sisi investasi atau promosi menarik tanpa memberikan penjelasan yang jelas tentang risiko dan biaya yang membersamainya. Ingat, esensi asuransi adalah proteksi. Keputusan untuk membeli asuransi unit link harus didasarkan pada kebutuhan perlindungan jangka panjang serta tujuan keuangan yang matang. Bukan karena dorongan promosi atau janji keuntungan investasi.
#7 Mengantisipasi penghentian polis
Dalam asuransi unit link, penting untuk mengantisipasi kemungkinan penghentian polis, terlebih ketika nasabah sedang menghadapi kendala keuangan. Saat nasabah memutuskan untuk menghentikan polis lebih awal, pahami bahwa ada potensi penalti atau pengurangan nilai tunai yang signifikan.
Hal ini terjadi karena sebagian besar premi di tahun-tahun awal dialokasikan untuk biaya akuisisi dan perlindungan, sehingga nilai investasi nasabah mungkin belum cukup berkembang. Nah, untuk menghindari situasi tersebut, sebelum benar-benar mengambil asuransi ini, nasabah harus menanyakan bagaimana solusi atas persoalan tersebut kepada pihak agen.
Pastikan apakah ada alternatif atau jalan keluarnya, seperti cuti premi (premium holiday), di mana pembayaran premi dihentikan sementara namun manfaat perlindungan tetap berjalan. Dengan catatan, biaya asuransi diambil dari nilai tunai. Atau solusi lainnya adalah mengurangi manfaat perlindungan agar premi yang dibayarkan lebih ringan. Contoh opsi di atas harus benar-benar dipastikan oleh nasabah sebelum memutuskan untuk mengambil asuransi unitlink.
Itulah beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh nasabah sebelum memutuskan untuk mengikuti asuransi unit link. Satu mindset yang harus ditanamkan adalah asuransi itu instrumen proteksi, bukan investasi. Jadi kalau mau investasi, ya ke instrumen investasi seperti saham, reksadana, atau emas.
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Intan Ekapratiwi
BACA JUGA 5 Sisi Gelap Asuransi yang Orang Wajib Tahu supaya Nggak Kecewa di Kemudian Hari.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
