Selama ini masih banyak orang yang mengira kalau lurah itu sama dengan kepala desa, padahal keduanya berbeda. Jadi, ya, lumrah saja kalau orang-orang menyebut kepala desa menjadi pak lurah, sedangkan lurah menjadi pak kepala desa. Kira-kira seperti itulah kebiasaan sehari-hari masyarakat dalam menyebut kedua jabatan itu. Sering kali kebalik-balik antara satu dengan yang lainnya, dan masih banyak yang belum ngeh perbedaan lurah dan kepala desa.
Sebelumnya saya juga masuk ke dalam golongan masyarakat itu yang beranggapan kalau lurah ya kepala desa, keduanya sama. Tapi, saat saya mengikuti perkuliahan pada salah satu matkul, dosen saya bertanya ke semua mahasiswa di kelas, apa perbedaan lurah dan kepala desa, langsung pada bengong.
Fyi, Gaes. Jurusanku ilmu administrasi negara, ya. Dalam hati saat itu langsung bertanya-tanya, lho emang beda ya, bukannya sama? Yang berpikiran seperti itu nggak hanya saya saja ternyata, tapi teman-teman saya juga, wkwkwk.
Sebenarnya kadang ada orang yang paham dan mengerti perbedaan antara keduanya, tapi tetap kebalik menyebutnya. Mungkin karena sudah menjadi kebiasaan, jadi sulit untuk diubah secara instan. Selama pak kepala desa dan pak lurah nggak marah ketika dipanggil dengan sebutan yang nggak sesuai dengan jabatannya. Saya pikir, nggak masalah. Namun alangkah baiknya kalau kalian tahu apa saja perbedaan dari keduanya.
Berikut ini ada 5 perbedaan kedua profesi tersebut yang saya ketahui.
Daftar Isi
Perbedaan lurah dan kepala desa yang pertama, wilayah yang dipimpin
Kerap terjadi salah kaprah di masyarakat kalau lurah itu merupakan pemimpin desa. Padahal salah besar. Lurah itu bukan pemimpin desa, tapi perangkat dari pemerintah kota atau kabupaten yang bertugas di wilayah kelurahan. Sedangkan kalau kepala desa baru bisa disebut pemimpin desa.
Di sini sudah jelas, ya. Kalau lurah memimpin kelurahan yang biasanya letaknya dekat dengan kabupaten atau kota. Sedangkan kepala desa memimpin sebuah desa yang biasanya letaknya jauh dari kabupaten atau kota.
Perbedaan lurah dan kepala desa yang kedua, status kepegawaian
Berdasarkan status, antara lurah dan kepala desa memiliki status kepegawaian yang berbeda. Lurah itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan serendah-rendahnya memiliki golongan III-b dan golongan tertinggi III-d atau lebih tinggi dari pangkat para perangkatnya. Sedangkan kepala desa merupakan penduduk setempat atau dari luar desa yang tidak berstatus sebagai PNS beserta perangkatnya.
Cara pemilihan
Setelah dibahas tentang status kepegawaian. Bisa disimpulkan kalau lurah merupakan jabatan administratif yang cara pemilihannya ditunjuk langsung oleh bupati atau wali kota atas usul dari sekretaris daerah. Sedangkan kepala desa merupakan jabatan politik, karena pemilihannya dengan cara dipilih langsung oleh warga desa yang mempunyai hak pilih sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, melalui Pilkepala desa.
Masa jabatan
Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa lurah merupakan jabatan administratif yang masa jabatannya akan bergantung pada statusnya sebagai PNS dan keputusan kepala daerah (bupati atau wali kota) yang berwenang di atasnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Desa, kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun sejak pelantikan. Di mana kepala desa memiliki kesempatan menjabat sebanyak 3 kali, dengan total masa jabatan sebanyak 18 Tahun. Baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Tugas dan tanggung jawab
Lurah memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan suatu daerah berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Jadi, lurah sebenarnya tidak punya wewenang mengatur kelurahan. Lurah hanya melaksanakan instruksi yang diberikan oleh camat atau pemangku kepentingan vertikal diatasnya. Sehingga lurah bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada camat.
Sedangkan kepala desa punya tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melakukan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan lain sebagainya. Jelas, jika kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat bukan kepada camat. Kalau dalam hal bertanggung jawab kepada camat, hanya sebatas koordinasi saja.
Nah, itulah perbedaan lurah dan kepala desa yang saya ketahui. Ternyata jauh berbeda, bukan? Jadi, jangan sampai kebalik lagi ya, dalam menyebut atau memanggil kedua jabatan itu.
Penulis: Fitrotin Nisak
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Bocoran Gaji Kepala Desa yang Mungkin Kamu Belum Tahu