Mengurus perkara tanah dan bangunan bukan suatu hal yang mudah, tapi juga tidak sulit jika sudah tahu tata cara yang harus dilalui. Namun, bagi sebagian orang tentu akan memilih untuk tidak melakukan cara yang satu ini, yaitu mengurus sertifikat tanah dan bangunan. Loh? Padahal, untuk hidup yang tenang itu sebaiknya sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama sendiri. Kok malas?
Bagi yang belum bikin, mungkin mereka malas atau merasa belum butuh. Tapi, bukan berarti menunda adalah tindakan bijak. Masalahnya, kalau mereka dengar pengalaman mengurus sertifikasi, pasti mereka jadi makin males. Kenapa? Nih, saya kasih tahu tiga alasan yang (bakal) bikin orang males ngurus sertifikat tanah dan bangunan mereka.
#1 Ribet
Ribet adalah alasan pertama yang paling sering keluar jika ditanya mengapa tidak segera mengurus sertifikat tanah dan bangunan. Kok bisa ribet? Ya, mengurus sertifikat tanah bisa dikatakan ribet. Begini, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan sebelum mengurus sertifikat tanah adalah dengan bertanya kepada seseorang yang paham mengenai cara mengurus sertifikasi atau langsung datang ke kantor pertanahan untuk minta dijelaskan oleh petugas.
Lalu, setelah itu nanti akan dijelaskan oleh orang yang paham tentang bagaimana cara melakukan sertifikasi rumah dan bangunan. Dalam menyimak penjelasan, pastikan benar-benar paham, karena tata caranya akan sangat mbulet dan mubeng-mubeng. Wes yakin. Dan, dalam melakukan sertifikasi rumah dan bangunan ini tentu saja harus melibatkan beberapa orang yang memiliki sangkut paut, seperti keluarga yang bersangkutan, notaris, pegawai pajak, dll. Langkah awal saja sudah mumet to?
#2 Biaya
Masalah biaya ini juga sering menjadi kendala mengapa seseorang memilih tidak melakukan sertifikasi rumah. Dalam melakukan sertifikasi rumah, seseorang harus menyiapkan dana yang lumayan banyak. Sebab, di dalam tahap ini juga membutuhkan proses yang lumayan panjang. Misal, ada proses pecah tanah dan bangunan. Nanti ada pajak beli, pajak jual, pajak untuk pusat, pajak untuk daerah, pajak untuk balik nama, dll.
Tentu saja beda ukuran tanah dan bangunan akan sangat mempengaruhi besar kecil biaya yang dibutuhkan. Loh, berarti jika orang-orang yang mampu membangun perumahan megah itu juga mbulet ya cara sertifikasi tanahnya? Kalau saran saya sih nggak usah mikirin pemilik perumahan mewah itu, mereka mah uangnya nggak terhitung lagi. Hahaha. Ya, kembali, biaya untuk mengurus sertifikasi tanah dan bangunan ini memang lumayan ya.
#3 Masa tunggu
Siapa sih orang yang suka menunggu? Tentu saja menunggu itu adalah hal yang membosankan. Menunggu masa jadi sertifikat ini juga membutuhkan waktu yang lumayan lama. Tidak cukup satu sampai dua minggu untuk menunggu masa jadi sertifikat ini. Tapi, kurang lebih ada yang jadi selama 6-10 bulan baru kelar semua. Lumayan lama kan? Tapi, gapapa sih kalau nggak terlalu dipikir dan disambi ternak lele, bisa pas masa panen itu masa tunggu sertifikatnya jadi. Hahaha.
Lalu, ada suatu keganjilan di dalam masa tunggu ini. Menurut beberapa orang yang pernah melakukan sertifikasi, jika seseorang yang mengurus itu tidak terburu-buru dan tidak banyak tanya, biasa sertifikat jadi dengan waktu yang cepat. Namun, jika seseorang yang melakukan sertifikasi itu banyak tanya dan ribet, biasanya malah masa tunggunya lama. Loh? Aneh, biasanya yang disuruh terburu-buru segera diutamakan, kok ini malah lama sih. Mungkin pegawai yang ngurus males kali ya ngladeni orang yang banyak tingkah. Hahaha.
Nah, ketiga hal tersebut adalah yang paling sering diutarakan beberapa orang mengapa tidak memilih melakukan sertifikasi. Padahal, melakukan sertifikasi itu memang suatu hal yang sangat penting dan bisa jadi hal yang membuat hidup ayem dan tentrem karena tanah dan bangunan sudah menjadi atas nama sendiri. Semoga saja peraturan untuk sertifikasi ke depan mengalami perubahan dan dipermudah.
Penulis: Yogi Dwi Pradana
Editor: Rizky Prasetya