Informasi
ADVERTISEMENT

10 kasus pungli paling heboh di Jogja: Dari Alkid sampai pantai selatan, dari lapas sampai kantor kalurahan, dari jukir sampai lurah

10 kasus pungli paling heboh di Jogja dari 2020 sampai 2026 (Unsplash)

Izin resmi sudah di tangan, tandatangan Gusti sudah ada di kertas. Tapi kok, begitu kaki menginjak lokasi, masih tetap kena pungli? Istimewa sekali Jogja ini.

Begini ceritanya. Sepuluh kasus pungli yang bikin heboh Jogja dari 2020 sampai 2026. Lokasinya dari jantung kota sampai pantai selatan. Pelaku jukir, dukuh, lurah, bahkan pejabat lapas.

Salam kenal, kota istimewa. Karena yang paling istimewa di sini bukan keratonnya, bukan gudeganya, bukan even-nya. Tapi punglinya.

#1 Pungli di Alkid Jogja, padahal izin udah resmi

September 2026, Alun-Alun Kidul.

Mbak Dy, owner food truck Bolosego, sudah pegang izin berjualan resmi dari Keraton Yogyakarta. GKR Condrokirono menandatanganinya. Putri Sultan sendiri. Secara hukum, beneran aman. Lalu datanglah para oknum jukir.

Tarif pembuka: Rp2,5 juta per hari. Mbak Dy menegosiasikan. Harga turun ke Rp1 juta per hari. Lima hari, total Rp5 juta. Belum selesai di sana.

Para jukir meminta Bolosego memberi makan 10 orang “preman” lokal. Telepon yang mengaku dari kepolisian tiba-tiba masuk, meminta jatah makan untuk 3 anggota. Mau colok listrik? Bayar lagi.

Mbak Dy menceritakan semuanya lewat video TikTok. Video itu menyebar bak api di lahan kering. Dishub Kota Jogja memastikan tidak pernah menerbitkan izin parkir di lokasi itu. Terjemahannya: pungli murni.

Polresta Yogyakarta menurunkan 2 tim khusus, yaitu Satreskrim dan Propam. Wawali dan rombongan Pemkot datang ke lokasi. Keraton ikut buka suara. Paguyuban jukir akhirnya mengembalikan Rp3 juta dari total Rp6 juta yang Bolosego bayar.

Tapi, food truck itu cuma bertahan satu hari dari rencana lima hari. Ini kalimat Mbak Dy yang bikin heboh warganet: “Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli.”

#2 Lapas Cebongan: Rp730 juta dari “uang selamat datang”

Kalau pungli Alkid hitungan jutaan, kasus ini hitungan ratusan juta. Michael Radhitya Praja, mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, menjalankan “bisnis” di balik jeruji. Istilah yang lebih tepat: pungli kelas berat.

November 2022 sampai November 2023, Michael memungut “uang selamat datang” dari napi baru, biaya kamar, dan setoran mingguan. Metodenya? Pengancaman. Kadang, pemukulan. Satu tahun, Rp730 juta masuk kantong.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY menemukan praktik itu pada November 2023. Polres Sleman menahan Michael pada 8 Agustus 2024. Polisi merilis kasus ini ke publik pada November 2024. Lalu, hakim PN Jogja menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Pegawai yang menjaga tahanan justru menjelma jadi bendahara tahanan. Vonis 7 tahun harusnya jadi pengingat keras biar pejabat lapas lain berpikir dua kali sebelum menganggap sel tahanan sebagai “mesin ATM”.

#3 Pungli di Malioboro, ketika karcis naskah tangan Rp50 ribu

28 Juli 2025. Seorang wisatawan memarkirkan HiAce-nya di depan gerbang selatan Kantor Gubernuran, kawasan Malioboro. Satu “jukir liar” mendekat. Dia memungut Rp50 ribu. Dia menyerahkan karcis.

Karcisnya? Sobekan kertas dengan naskah tangan: “PARKIR MALIOBORO Rp50.000.”

Wisatawan itu memotret karcis dan mengunggahnya ke Instagram. Warganet melihat. Postingan meledak.

Polresta Jogja bergerak cepat. Unit VI Satreskrim menangkap dua jukir liar itu pada 3 Agustus 2025. Polisi memeriksa 2 saksi dan menyita karcis. PN Yogyakarta mengadili keduanya lewat sidang tipiring pada 6 Agustus 2025.

Rp50 ribu. Nominalnya kecil. Tapi auman karcisnya besar banget seolah seluruh Malioboro adalah properti pribadi dua orang itu.

#4 Gandekan, Bantul: Satu sertifikat, “pelicin” Rp25 juta

April 2025, Bantul. Warga Kalurahan Gandekan mengerumuni dukuh mereka. Warga meminta dukuh mundur. Alasannya? Pungutan liar program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dukuh itu menawarkan jasa. Dia menguruskan sertifikat tanah massal. Tapi di tengah jalan, dia meminta “uang pelicin” Rp25 juta per sertifikat. Pungli khas ini.

Salah satu korban, Sumantoro, menegosiasikan. Dia membayar Rp16 juta. Sampai sekarang, sertifikat itu belum keluar. Lurah setempat menyebut 29 warga mengaku korban. Jumlahnya masih bisa bertambah.

Kasus ini memotret satu pola klasik. Saat wewenang dan berkas bersatu di satu meja, meja itu berubah jadi meja kasir.

#5 Trirenggo, Bantul: Upacara 17 Agustus, polwan ikut bayar

17 Agustus 2026. Warga Bantul berkumpul di Lapangan Trirenggo untuk upacara HUT RI. Dishub Kabupaten Bantul menerjunkan petugas parkir resmi di lokasi.

Tapi jukir liar tetap muncul. Mereka memungut uang parkir dari peserta upacara. Bagian yang bikin geleng-geleng adalah ketika seorang polwan yang datang ke lokasi ikut mengeluarkan uang setelah jukir memintanya.

Video momen itu menyebar dan langsung jadi perbincangan. Warganet keceplos. Petugas yang seharusnya menindak pungli malah ikut bayar?

Dishub Bantul merespons cepat. Mereka memastikan tidak pernah menerbitkan izin parkir di Lapangan Trirenggo dan tidak menerima sepeser pun dari hasil pungutan itu. Dishub memanggil oknum jukir untuk klarifikasi. Si jukir mengaku pungutannya bersifat “sukarela”.

Sukarela, iya.

#6 Pantai Gunungkidul, pungli di selatan Jogja: Sudah bayar tiket, “seikhlasnya” lagi

Agustus 2024.

Wisatawan menuju kawasan Pantai Gunungkidul. Mereka membayar tiket masuk di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Resi sudah di tangan.

Di perjalanan, sekelompok perempuan mendekat ke kendaraan. Mereka meminta uang “seikhlasnya”. Wisatawan risih. Mereka sudah bayar. Kenapa tagihan kedua?

Ada satu keluhan yang mencuat. Parkir mobil bayar Rp10 ribu, padahal tiket masuk untuk satu mobil sudah Rp30 ribu.

Keluhan-keluhan itu menyebar lewat Instagram dan menjalar ke mana-mana. Kepala Dispar Gunungkidul meminta maaf. Dia menjanjikan pembenahan. Mulai dari penarikan retribusi hanya di TPR, staf dinas mengawasi pemungutan saat akhir pekan, dan CCTV memantau setiap saat.

Harapan wisatawan sederhana, yaitu satu resi, bebas pungli di selatan Jogja. Titik.

#7 Watulawang: Pantai ramai, kantong oknum penuh

Juni 2026, Pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul.

Seorang wisatawan mengunggah video. Di video itu, oknum warga meminta “uang seikhlasnya” alias pungli dari pengunjung yang ingin masuk kawasan pantai.

Petugas turun ke lapangan. Oknum itu mengakui memungut uang, tapi hanya saat pantai ramai, biasanya akhir pekan. Kalau hari biasa, dia kembali menggarap ladang.

Masalahnya membesar. Oknum itu mengklaim lahan yang jadi akses menuju pantai sebagai miliknya. Pantai, yang seharusnya milik bersama, berubah jadi “gerbang tol” pribadi.

Disparekrafpora Gunungkidul bersama Satpol PP menelusuri status tanah itu. Ketua DPRD Gunungkidul mendesak penertiban tegas. Catatan internal Dispar menyebut praktik pungutan di titik itu sudah berulang kali terjadi.

Kapan warga dan pemda membongkar pungli di gerbang tol Jogja lantai 2 ini?

#8 Pungli di Krakal: Pantai ini milik siapa?

April 2026, Pantai Krakal, Tanjungsari, Gunungkidul.

Seorang wisatawan membawa tikar sendiri. Dia membentangkannya di area pantai yang kosong.

Lalu satu oknum penyedia jasa sewa tikar mendekat. Dia meminta “sewa lahan” alias pungli. Alasannya? Dia mengklaim area pantai itu di bawah penguasaannya.

Wisatawan itu mengunggah keluhannya ke grup Facebook “Pecinta Obyek Wisata Yogyakarta”. Postingan itu viral dan memicu perdebatan panjang.

Dispar Gunungkidul bergerak cepat. Dinas itu mengklarifikasi dan membina pelaku bersama Lurah Ngestirejo. Pelaku membuat video permintaan maaf. Dispar menyiapkan surat edaran bahwa pantai adalah ruang publik, tak ada yang boleh mengklaimnya sepihak.

Permintaan maaf plus surat edaran tentu bagus. Pertanyaannya, oknum berikutnya mau baca surat edaran atau tidak? Kecurigaan kayak gini yang bikin pungli lestari di Jogja. Nggak ada pengawasan lebih lanjut, sih.

#9 Pungli Lurah Garongan: Surat pengantar harga Rp300 ribu

Januari 2026, Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, DI Jogja. Istri seorang warga berinisial A datang ke kantor kalurahan untuk mengurus surat pengantar administrasi kependudukan.

Lurah mempersulit prosesnya. Di ujung, dia meminta uang Rp500 ribu. Setelah tawar-menawar, angka itu turun jadi Rp300 ribu. Istri A mentransfer uang itu langsung ke rekening pribadi sang lurah.

A menggali informasi ke warga lain. Muncul korban kedua, yaitu saudara A sendiri, yang mengalami perlakuan serupa. A merekam percakapan dan menyimpan bukti transfer serta kuitansi.

Lalu A mengunggah semua aktivitas pungli itu ke Facebook dan melapor ke Polres Kulon Progo pada 26 April 2026. Pemkab Kulon Progo langsung menyelidiki. Sekda menegaskan seluruh layanan adminduk gratis. Dalih “tondo tresno” atau uang rokok tetap tidak punya dasar hukum.

Lurah membantah. Dia menyebut kejadian itu “miskomunikasi”. Tapi dia mengakui menerima Rp300 ribu. Surat pengantar layanan gratis yang harganya Rp300 ribu bukan miskomunikasi, kawan. Itu tarif.

#10 Becak Malioboro Jogja: Katanya Malioboro udah tutup

Maret 2022. Kasus paling “berusia” di daftar ini.

Satu rombongan wisatawan ingin menuju Malioboro. Seorang tukang becak menawarkan jasa Rp10 ribu untuk tiga orang.

Becak berangkat. Di tengah jalan, si sopir bertanya soal rencana belanja. Dia menyebut akan mengantar ke “toko oleh-oleh murah”. Tujuannya? Toko oleh-oleh dengan harga yang jauh dari murah.

Para wisatawan meminta sopir mengantar mereka ke Malioboro. Sopir itu menjawab: “Malioboro sudah tutup.” Rombongan akhirnya beralih ke taksi online dan tetap membayar tukang becak dua kali lipat, karena kasihan.

Sekitar 1,4 juta akun menonton video keluhan rombongan itu di TikTok. April 2022, keluhan kedua muncul. Tukang becak lain meminta Rp80 ribu dari kesepakatan Rp20 ribu.

Pemkot Yogyakarta memanggil asosiasi becak, bentor, dan para penjual oleh-oleh. Wawali Heroe Poerwadi memberi sanksi dan mengancam: pelanggar yang mengulangi tak akan lagi boleh beroperasi di kawasan Malioboro, Jogja. 

Secara hukum, kasus ini bukan pungli, tapi pemalakan. Tapi dampaknya sama, yaitu dompet wisatawan bocor dan citra Jogja ikut luka.

Pungli di Jogja itu cuma ganti kostum

Dari Alkid sampai pantai selatan, dari lapas sampai kantor kalurahan, dari jukir sampai lurah, pungli di Jogja terus berganti kostum. Tapi polanya tetap sama. Birokrasi resmi di satu sisi, permintaan “kompensasi” di sisi lain.

Berita baiknya, setiap kasus itu akhirnya bergerak. Video viral memaksa aparat bertindak. Polresta, pemda, Keraton, Dispar, dan Dishub semuanya melaju begitu publik bersuara. Berita buruknya, aparatur itu biasanya baru melaju setelah kasusnya viral.

Satgas Saber Pungli DIY sudah membuka kanal lapor: telepon 0274-884444, SMS ke 08112929000, atau email [email protected]. Pakai kanal itu. Jangan menunggu viral.

Semoga Jogja tetap istimewa. Bukan karena oknumnya yang sejahtera, tapi karena tamunya yang betah. Kali.

BACA JUGA Jogja Istimewa: istimewa punglinya, sejahtera oknumnya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 20 September 2026 oleh .

Yamadipati Seno

Kontributor aktif media opini dan satir.