[elementor-template id="185990"]
Retno sudiyanti icon

Retno Sudiyanti

Biodata Singkat

Nama: Retno Sudiyanti

Partai: Partai Gerindra

Dapil: DIY 6

Agenda

Meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat di DIY.

Politisi perempuan Partai Gerindra, Retno Sudiyanti, akan kembali maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Ia akan berkompetisi di Dapil 6 DIY, yang meliputi wilayah-wilayah Sleman Utara, seperti Prambanan, Kalasan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan.

Seperti yang diketahui, Rento sendiri merupakan Ketua Perempuan Indonesia Raya (PIRA) DIY—organisasi sayap perempuan Partai Gerindra. 

Dari latar belakangnya tersebut, salah satu visinya tentu untuk meningkatkan representasi perempuan dalam arena politik. Terutama di badan parpol yang ia nauingi, Gerindra.

Sebagaimana yang ia sampaikan, partainya saat ini sudah memenuhi kuota representasi 30 persen perempuan di parlemen. Detailnya, kata Retno, empat dari lima parlemen kabupaten/kota, sudah ada wakil politisi perempuan Partai Gerindra yang menjabat anggota DPRD.

Dengan demikian, ia pun berharap bahwa partisipasi perempuan di politik ke depannya dapat makin meningkat. Sebab, perempuan juga punya hak dalam melakukan action di ruang publik. Hak inilah yang terus ia perjuangkan di periode pertama masa jabatannya.

“Caranya, kami terus berkonsolidasi, turun ke lapangan, face to face dengan warga untuk mensosialisasikan gagagsan-gagasan kami,” kata Retno.

Di DPRD DIY sendiri, Retno berada di Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan. Dengan demikian, seperti yang ia jelaskan, secara garis besar ada tiga tugas yang ia emban: pembuatan peraturan daerah (Perda), perencanaan anggaran, hingga monitoring program kerja atau kebijakan.

Dalam hal pembuatan Perda, salah satu kontribusi Retno adalah dengan perancanagan Perda Penanggulangan HIV/AIDS di DIY. Dalam perancangan Perda ini, Retno bertugas sebagai ketua pansus.

Kata Retno, Raperda ini disusun mengingat masih adanya stigma negatif dan diskriminasi yang dialamatkan kepada Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), baik itu di masyarakat maupun saat akan mengakses layanan kesehatan.

“Misalnya, ia dikucilkan di lingkungan, atau saat mau berobat di rumah sakit malah dilempar-lempar,” jelasnya.

Oleh karena itu, dewan akhirnya menggagas Raperda tentang penanggulangan HIV/ AIDS ini untuk menyamakan visi dan misi pemerintah dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kata Rento, apabila semua stakeholder memiliki pemahaman yang sama, maka penanggulangan HIV/AIDS dan penanganan ODHA akan jauh lebih efektif.

“Harapannya, perda ini bisa menjadi payung hukum dalam menanggulangi para penderita HIV/AIDS,” pungkasnya.

Caleg Lainnya

[elementor-template id="186018"]