Buku seharusnya menjadi tempat orang mencari tahu. Namun, dalam sejarah Indonesia, ada masa ketika membaca buku tertentu justru bisa membuat seseorang berurusan dengan negara.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi peluncuran buku Negara Bilang Jangan Dibaca di Mojok Store, yang merupakan bagian dari rangkaian Jakal Book Shop Fest. Buku tersebut membahas sejarah pelarangan buku pada masa Orde Baru dan sebelumnya pernah terbit dengan judul Menentang Peradaban. Menurut pembicara dalam diskusi, penerbitan ulang ini juga menjadi jembatan bagi generasi yang tidak mengalami Orde Baru untuk memahami bagaimana kebebasan membaca pernah dibatasi.
Buku yang Dilarang Bukan Cuma Buku Kiri
Salah satu hal yang menarik dari diskusi tersebut adalah anggapan bahwa buku yang dilarang pada masa Orde Baru hanya berkaitan dengan komunisme.
Padahal, menurut Gus Muhiddin, sejarahnya lebih rumit. Ada sejumlah kategori yang digunakan untuk melarang buku, mulai dari dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menyebarkan Marxisme-Leninisme dan komunisme, merusak persatuan, sampai dianggap mengganggu ketertiban umum.
Masalahnya, beberapa kategori tersebut memiliki tafsir yang sangat luas. Salah satu contohnya adalah kategori “dan lain-lain”. Bagi Gus Muhyidin, istilah semacam ini membuat batas antara buku yang boleh dibaca dan buku yang dilarang menjadi sangat lentur.
Buku-buku yang terkena pelarangan pun tidak hanya berasal dari satu tema. Dalam diskusi disebutkan bahwa buku-buku yang berkaitan dengan PKI menjadi salah satu kelompok terbesar, disusul buku agama dan buku yang dikategorikan pornografi.
Setelah 2010, Pelarangan Berubah Bentuk
Lalu bagaimana setelah Reformasi?
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa aturan yang menjadi dasar pelarangan buku, PNPS Nomor 4 Tahun 1963, dicabut pada 13 Oktober 2010. Setelah itu, istilah pelarangan buku dianggap tidak lagi tepat digunakan dalam konteks kewenangan negara seperti sebelumnya.
Namun, persoalan terhadap buku disebut belum sepenuhnya berhenti. Bentuknya bergeser menjadi penyitaan, pembubaran acara, hingga tekanan terhadap toko atau komunitas buku. Pengalaman di Jogja pada awal 2000-an dan sejumlah peristiwa setelahnya menjadi bagian dari cerita yang dibagikan dalam diskusi.
Karena itu, Negara Bilang Jangan Dibaca tidak hanya mengajak pembaca melihat masa lalu. Buku ini juga membuka kembali pembicaraan tentang hubungan antara buku, kekuasaan, dan kebebasan berekspresi.
Sebab, kalau sejarah pelarangan buku hanya berhenti sebagai cerita masa lalu, kita mungkin akan lupa bahwa kebebasan membaca juga pernah menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan.
