Toott… Toott… Uwiiww… Uwiiww…. Sirine Kadang Menyebalkan Tapi Eiitsss Lihat Dulu Siapa yang Lewat

sirine

sirine

Viral sebuah video mobil dinas berstrobo dan sirine arogan di tol beberapa hari yang lalu. Kewok kanan kewok kiri wes pokoke kaya dalane simbahe dhewe. Haishh, ngapain to mas? hidupmu kurang main GTA? Atau keburu-buru karena mau buang hajat?

Kendaraan tersebut melaju dengan arogannya membelah ramainya jalan dan akhirnya dihentikan oleh TNI karena dianggap dipakai tidak pada peruntukkannya. Soal penggunaan strobo yang tidak pada peruntukkannya emang salah satu yang bikin nganyel kalau di jalan, gimana nggak? Lagi enak jalan santai tiba-tiba dari kejauhan ada lampu kelap-kelap biru dan suara sirine, dan dengan reflek pasti minggirin kendaraan. Nah, pas udah minggir, eh lha kok jebul motor plat hitam atau kadang mobil plat hitam. Tahu gitu nggak usah minggir tadi!!!

Namun sesungguhnya, tak sedikit pengendara yang cenderung acuh dan ya bersikap biasa saja enggak minggir atau kasih jalan atau minimal pelankan laju kendaraan saat mendengar sirine. Kalau itu oknum club motor atau mobil oke sah-sah saja kalau gak diberi jalan. Lha kalau ternyata itu ambulans atau pemadam kebakaran?

Sering kali saya melihat respon para pengendara masih tak acuh kalau dengar suara sirine, seolah kaya bukan apa-apa. Padahal itu sudah jelas lho dari spion ada warna merah-merah lampu sama tulisan “AMBULANCE” yang kalau dibaca dari depan ECNALUMBA, kok yo enggak minggir? Ini sedang darurat lho, bukan oknum-oknum kaya yang viral itu lho. Sebenarnya tau apa nggak sih? Paham nggak to?

Ada lho tujuh kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya dan itu tertuang di Undang Undang. Berikut ini isi pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah itu kan! Pemadam dan ambulans itu ada di posisi teratas. Coba bayangkan lagi darurat-daruratnya, terhambat gara-gara egoisnya pengendara jalan. Sikap acuh gak peduli sampai malah santai-santai saja, bahkan di beberapa kasus justru pengendara mengahalagi lajunya ambulans.

Duh jan! Ini menyangkut nyawa orang. Ada pasien yang sedang berjuang untuk bertahan hidup diatas roda dibarengi dengan raungan sirine, namun terhalang oleh ketidak pedulian para pengendara. Sekali-lagi, sebenarya faham atau nggak sih? Jangan-jangan tahu tapi bingung mau gimana? Atau memang sebenarnya faham tapi benar-benar nggak tahu harus berbuat apa?

Berangkat dari minimnya respon para pengguna jalan, ada sekelompok pengendara motor yang membentuk komunitas yang aktivitasnya sering disebut escorting ambulance. Komunitas ini secara sukarela membantu membukakan jalan didepan ambulan. Hal ini bagus, membantu secara kemanusiaan, dan tak sedikit yang merasa sangat terbantu dengan hadirnya komunitas ini.

Namun hadirnya komunitas ini selain membantu para pasien yang perlu penanganan segera, juga salah satu tindakan yang melawan hukum. Pengawalan ambulan itu hanya boleh dilakukan oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Nahh ditambah lagi, relawan pengawal ambulan ini menggunakan strobo dan sirine yang jelas dilarang digunakan oleh sipil.

Padahal kan tujuannya baik, memberi bantuan kepada supir ambulan agar bisa menyelinap dibalik kemacetan, dan bisa melewati persimpangan dengan lebih cepat karna masih banyak orang yang kurang peduli akan hal ini.

Kembali lagi disini soal kesadaran pengendara yang kurang soal pentingnya memberi jalan kepada ambulan. Nampaknya sosialisasi dari kepolisian harus lebih genjar lagi deh, toh ada media tipi itu lho sama medsos buat gemborin pentingnya beri jalan buat ambulan.

Mudah kok sebenarnya kalau mau kasih jalan ke ambulan, cukup dilepas aja gasnya, pinggirkan ke kiri, itu ambulan sudah pasti otomatis akan cari celah sendiri. Nah bayangkan coba kalau semua pengendara sadar buat kasih jalan sebentar aja.

Yakin, berapa banyak nyawa yang bisa di selamatkan, banyak pasien yang bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat penangan secara cepat, jika kesadaran ini bisa disebar lebih banyak ke masyarakat negara +62 yang tercinta ini. (*)

BACA JUGA Jangan Pergi Ketika Didi Kempot Sudah Nggak Tenar Lagi atau tulisan Faiz Helmi Yahya lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version