Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami Seputar THR Hingga Zakat di Musim Lebaran

Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami pada Musim THR Lebaran terminal mojok

Mendekati Lebaran, tentu hal yang paling membahagiakan budak korporat adalah mendapatkan bonus tambahan plus Tunjangan Hari Raya dari perusahaan. Dari studi yang saya peroleh dari Google, Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyebutkan bahwa para pengusaha maupun pemilik usaha yang memiliki buruh, tenaga kerja tetap, ataupun yang kontrak sesuai dengan ketentuan yang ada wajib untuk membagikan THR Lebaran secara penuh tanpa dicicil.

Mantap, Mylov~

Seperti yang sudah pembaca duga, kalau saya menulis artikel, maka tidak akan jauh dari masalah perpajakan. THR atau bonus pada hakekatnya merupakan penghasilan tambahan di luar penghasilan normal yang diperoleh pegawai—baik yang tetap ataupun tidak tetap—yang sifatnya tidak rutin. Menurut ketentuan perpajakan, objek pajak adalah setiap “penghasilan” yang diperoleh oleh wajib pajak berapapun besarannya.

Sudah barang tentu, sebagai konsultan yang biasa menghitung pajak, saya mendapatkan complain dari klien mengapa pajak yang dipotong lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Bahkan setiap tahun, komplain atas pajak THR ini sudah saya jelaskan secara runut, eh, tapi pertanyaan ini kembali muncul lagi, muncul lagi. Jadi, tergerak hati saya untuk membagikan sedikit informasi mengapa pajak di musim-musim Lebaran “lebih tinggi” dibandingkan biasanya.

Ternyata tidak hanya masalah per-THR-an saja kok yang ramai di musim Lebaran, ada juga pembayaran zakat baik fitrah, penghasilan, maupun amal yang bisa diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban perpajakan WP di akhir tahun.

Jadi, mari kita bahas satu-satu urusan perpajakan di masa Lebaran.

Pajak PPh 21 atas THR

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, umumnya pegawai tetap yang telah melewati masa kerja minimal 1 tahun, berhak memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar 1 kali gaji di setiap bulannya, sehingga penghasilan yang diterima baik bersifat bruto maupun netto akan lebih besar 2 kali lipat. Secara otomatis, pajak yang disetorkan juga lebih besar ketimbang bulan-bulan sebelumnya.

Padahal, penggajian di luar penggajian normal tidak hanya terjadi pada musim Lebaran saja. Misal ketika perusahaan membagikan bonus kepada karyawan, maka perusahaan membukukan beban gaji ya include dengan bonus di bulan tersebut, sehingga pajak yang disetorkan pun lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Akan tetapi, menjadi berbeda ketika masuk di bulan-bulan Lebaran, yang momennya cukup seremonial sehingga proses penggajian pun masuk perhatian sendiri, sampai-sampai sekelas Presiden pun harus mengawasi bagaimana bonus ataupun THR dibagikan kepada karyawan di masing-masing perusahaan.

Saya ilustrasikan.

Mojok Corp adalah perusahaan yang bergerak di bidang media dan start-up yang memiliki pegawai hampir 100 orang. Dari total karyawan tersebut saya ambil sampel sebanyak 3 orang saja, yaitu Agus, Dafi, dan Ega. Dari ketiga karyawan tersebut, yang bekerja paling lama adalah Agus dan Dafi, sedangkan Ega merupakan karyawan baru yang masa kerjanya baru 11 bulan. Tibalah masanya Lebaran, sebagai perusahaan yang taat aturan, maka Mojok Corp wajib membagikan THR kepada seluruh karyawannya, termasuk ketiga karyawan yang saya sebutkan tadi.

Gaji yang diperoleh Agus dan Dafi otomatis melonjak drastis yang awalnya hanya mendapatkan gaji normal di atas UMR Jogja pada umumnya, eh, begitu dapat THR gaji yang diperoleh jadi dua kalinya. Anggap saja, masing-masing dari mereka mendapatkan Rp10 juta. Sedangkan Ega, karena masa kerjanya masih dibawah 1 tahun, Mojok Corp memutuskan untuk tetap membagikan THR namun besarannya tidak sebesar 1 kali gaji.

Selesaikah tugas divisi akunting sampai di sini? Oh, tentu tidak. Langkah selanjutnya adalah siapkan alasan dan argumen sederhana yang sudah pasti akan ditanyakan oleh para karyawan yang tentu saja ngedumel kenapa potongan pajaknya lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Bahkan, bukan tidak mungkin para karyawan akan ngamuk besar-besaran karena potongan yang dianggap sepihak oleh perusahaan dan justru dianggap merugikan karyawan. Sudah THR tidak diberikan full, pajaknya besar lagi!

Pesan saya kepada seluruh bagian akunting di seluruh perusahaan di Indonesia, jelaskan dengan cara yang mudah, sebab tidak semua pegawai paham dan mengerti terutama mengenai Akuntansi dan Perpajakan. Memang menjadi hal yang kompleks si akuntingnya sendiri tidak paham kenapa dipotong besar sekali gaji karyawan atas THR, tapi secara perpajakan ada aturan yang mengatur di dalamnya.

Mari saya jelaskan.

Ingat konsep di dalam perpajakan, setiap penghasilan yang diperoleh maka itulah yang harus dipotong atau dikenakan pajak? Kembali ke topik, THR adalah penghasilan. Gaji adalah penghasilan. Jika keduanya dijumlahkan, nilai yang diterima pun besar, maka pajak akan menghitung dua objek tersebut menjadi objek yang harus dikenakan pajak. Sudah menjadi konsekuensi wajib pajak apabila menerima penghasilan besar, maka pajak yang dikenakannya pun besar.

Saya ilustrasikan lebih rinci lagi.

Misal, si Agus mendapatkan gaji Rp5 juta per bulannya. Anggap saja pajak atas PPh 21 yang harus dibayarkan sebesar Rp250 ribu. Ketika bulan-bulan Lebaran, selain mendapatkan gaji rutin, Agus mendapatkan THR yang besarannya sama seperti gaji pokoknya. Otomatis perhitungan PPh 21-nya akan lebih besar dibandingkan dengan pajak yang dia bayarkan rutin seperti pada bulan-bulan sebelumnya.

Jadi, pahami itu dulu, Mylov~

Zakat sebagai pengurang pajak terutang

Sebetulnya saya tidak ingin membahas masalah zakat, karena menurut saya zakat tidak perlu diperhitungan besaran pembayarannya. Takut mengurangi keikhlasannya. Akan tetapi, sebagai bahan informasi untuk teman-teman, maka saya akan jabarkan beberapa fasilitas yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang taat menjalankan kewajiban agama.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat, tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1 dan 2, zakat diperbolehkan menjadi pengurang pajak terutang selama dibayarkan oleh Amil Zakat yang ditunjuk oleh negara. Kalau merujuk pada peraturan tersebut, maka Amil yang ditunjuk adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Jadi, seluruh WP yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS dengan mengisi form, menyimpan bukti transfer atau bukti setor zakat, dan mencantumkan NPWP di dalamnya, maka zakat tersebut sah dan halal digunakan untuk mengurangi pajak terutang yang diperhitungkan pada akhir tahun.

Jadi, betapa beruntungnya kaum muslimin dan muslimat di Indonesia diberikan fasilitas ini oleh negara. Seberapa besar zakat yang dibayarkan melalui pengelolaan negara, tetap bisa dipergunakan di akhir tahun. Saya rasa, peraturan pajak tidak se-strength itu kan, masih mempertimbangkan amalan-amalan agama. Belum lagi jika perusahaan menyisihkan berapa persen dari nilai total penghasilan yang diterima oleh pegawai di setiap bulannya, maka perhitungan zakat itu bisa dijadikan elemen pengurang juga kok, selama masih mengikuti peraturan yang tercantum di perundang-undangan pengelolaan zakat oleh negara.

Menuru saya, bayar zakat ya bayar saja. Tak usah perhitungan, apalagi buat ngurangi pajak-pajakan. Mengurangi keikhlasanmu, tapi kalau mau dimanfaatkan ya tidak apa-apa juga sih, toh ada aturannya juga, kan?

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version