Sudah rahasia umum kalau sistem penggajian ASN di Indonesia terjadi ketimpangan. Ada sebuah Kementerian dan Pemerintah Daerah yang memiliki tunjangan tinggi. Sementara, di waktu yang bersamaan, ada Kementerian atau Lembaga yang punya tunjangan rendah. Bahkan tak sedikit Pemerintah Daerah yang nggak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang dinaunginya.
Dari masalah ketimpangan gaji ini, kemudian muncul wacana single salary ASN. Berdasarkan pemahaman saya, single salary adalah jenis pendapatan ASN yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan seperti gaji pokok dan seluruh tunjangan. Dengan adanya single salary, harapannya gap pendapatan antar instansi pemerintah tak terlalu jauh.
Berbagai pihak yang mengusulkan single salary ASN memang punya alasan sangat logis untuk memperjuangkannya. Bayangkan saja gaji seorang guru daerah terpencil jauh lebih rendah ketimbang ASN bagian administrasi yang bekerja di sebuah kantor pajak. Padahal tanggungjawab dan beban kerja bisa jadi lebih tinggi guru di daerah terpencil. Gimana nggak besar tanggungjawab seorang guru? lha wong tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Daftar Isi
Single salary menjadi prioritas pemerintah di 2024
Ide single salary mulai mengemuka lagi belakangan ini. Setelah single salary ASN kabarnya menjadi prioritas pemerintah tahun depan. Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menyampaikan gagasan single salary senin lalu di Komisi XI DPR RI.
Konsep dari single salary memang cukup menarik. Terlebih bagi saya, seorang ASN yang ada di instansi dengan tunjangan standar-standar saja. Dalam konsep single salary, ada yang namanya grade. Kelas atau level jabatan yang berdasarkan dari beban kerja, tanggung jawab, posisi dan resiko pekerjaan.
Kalau tidak salah, dalam sistem single salary yang saya ketahui, terdapat 17 grade. Dalam setiap grade, ada 10 step. Setiap grade dan step ini yang bakal menentukan jumlah gaji yang bakal diterima abdi negara. Tentu didasari pula oleh kinerja ASN itu sendiri.
Maka, sistem gaji pokok yang sekarang tidak berlaku lagi. Sistem gaji pokok saat ini masih menggunakan pangkat dan golongan. Contohnya golongan III.a yang memiliki pangkat Penata Muda.
Cukup wajar bila sistem saat ini akan ditinggalkan. Mengingat pemerintah sudah terlalu lama menggunakan konsep ini. Dan sepertinya kurang relevan lagi dengan zaman. Terbukti dari banyaknya peserta tes CPNS yang lulus namun mengundurkan diri. Konon salah satu alasan kuat yang membuat mereka mengundurkan diri karena gajinya yang kerendahan.
Single salary ASN menarik, tapi banyak celahnya
Sekilas konsep single salary ini sungguh sangat menarik. Tapi, menurut saya, masih banyak celah di dalamnya. Jika sistem penggajiannya hanya sekadar pada kinerja, tanggungjawab dan resiko kerja saja. Bukan pada kesejahteraan “buruh negara”.
Celah yang saya maksud adalah bisa jadi dengan sistem single salary, gaji ASN tetap begitu-begitu saja. Tak ada kenaikan yang signifikan. Malah bisa jadi ASN yang gajinya sudah baik, dapat turun gara-gara penyesuaian dengan konsep baru ini. Memang konsep single salary menciptakan kesetaraan serta mengurangi ketimpangan gaji ASN. Tetapi saya juga tak tega bila ada sebagian ASN yang merasa tersakiti atau berkorban dengan sistem baru ini.
Justru saya nggak apa-apa dengan sistem penggajian pokok lama. Akan tetapi sistem tunjangan instansi pemerintah yang rendah dan standar juga yang nggak dapat tunjangan sama sekali dapat disesuaikan dengan tunjangan instansi yang sudah baik dan mampu menyejahterakan. Hal itu bisa mengurangi ketimpangan pendapatan ASN hari ini.
Hanya mimpi jika yang bilang bukan Bu Sri Mulyani
Kendati demikian, saya mengapresiasi wacana single salary ASN yang dicanangkan Pak Menteri Suharso Monoarfa. Paling tidak ada itikad baik dari beliau memperbaiki kesejahteraan ASN. Sekali pun wacananya baru dekat-dekat Pemilu 2024.
Namun, saya kurang yakin kalau yang memperjuangkan wacana peningkatan kesejahteraan ASN bukan Bu Sri Mulyani. Soalnya, sudah beberapa kali wacana kenaikan gaji ASN secara signifikan yang diajukan oleh pejabat lain nggak membuahkan hasil dalam beberapa waktu terakhir. Giliran Bundahara, eh maksudnya Bu Sri Mulyani yang bilang hampir pasti jadi kenyataan.
Contoh terdekatnya adalah kenaikan gaji ASN 2024. Salah satu orang yang menghembuskan kabar ASN naik gaji pada 2024 adalah Bu Sri Mulyani. Sebelum diumumkan secara resmi oleh Pak Presiden. Oleh karena itu, soal kesejahteraan ASN, in Bu Sri Mulyani, I Trust. Bismillah semoga tunjangan ASN 2024 seluruh Indonesia juga naik menjadi sama dengan tunjangan pegawai Kementerian Keuangan, amiin.
Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Unpopular Opinion: Kenaikan Gaji ASN 2024 8 Persen Itu Kecil, Nggak Kerasa, Bos!