Siapa Bilang YouTuber, Selebgram, dan Artis di Bawah Umur Tidak Kena Pajak?

youtuber mojok.co

youtuber mojok.co

Saat ini, untuk menjadi seorang jutawan, milliuner, atau triliuner tidak harus menunggu cukup umur dalam menggapai hal tersebut. Semua berubah saat YouTube masuk. Kenapa demikian ? Melihat siapapun bisa menjadi YouTuber tanpa harus mempertimbangkan umur mereka sudah cukup atau belum, bahkan kalau mau, bayi baru lahir pun bisa menjadi YouTuber kalau “orangtua” nya mau.

Dengan harta yang berlimpah, biaya hidup yang masih ditanggung orangtua, ditambah adsense yang terus mengalir, tidak heran jika anak di bawah umur sudah sah menjadi milliuner.

Bagaimana kewajiban perpajakannya ?

Nah, ini yang biasanya membuat negara mencak-mencak. Dianggapnya dengan usia yang masih belia, mereka tidak perlu melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yaitu, “Membayar Pajak”.

Mari kita bedah satu – satu.

Definisi

Secara eksplisit, Pajak tidak mengatur dan menjelaskan bagaimana kriteria anak yang telah dan/atau bisa disebut sebagai kategori dewasa. Artinya, selama masih menjadi tanggungan orangtua, maka menurut saya kewajiban Perpajakannya akan menjadi tanggung jawab orangtua.

Menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orangtuanya”. Sampai di sini saya rasa masih mengganjal.

Batasan dewasa menurut saya pribadi, apabila telah akil baligh dengan persyaratan yang diatur dalam agama saya, maka sudah bisa disebut dewasa. Nah, pengertian secara perpajakan tentu berbeda dengan yang saya maksud tadi.

Jadi kesimpulan saya, menurut pasal tersebut, selama anak tersebut masih belum memiliki NPWP  maka penghasilannya masih dianggap penghasilan orangtua. Begitu anak tersebut telah memiliki KTP dan bisa mengurus NPWP sendiri, maka gugurlah penghasilan yang ditanggung oleh orangtua tersebut dan jatuh menjadi penghasilan yang kewajiban perpajakannya harus ditanggung oleh yang bersangkutan.

Jadi definisi dewasa menurut Pajak baik secara subjektif dan/atau objektif adalah seseorang yang sudah bisa bertindak dan mengambil keputusan yang telah diakui secara hukum dengan ditunjukkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jadi YouTuber yang sudah 17 tahun, sudah harus sadar diri untuk menunaikan kewajiban perpajakannya apabila telah berpenghasilan mapan secara finansial tanpa harus melibatkan orangtua dalam tanggungan secara ekonomi.

Regulasi 

Secara menyeluruh, regulasi tersebut diatur secara jelas dan tegas pada Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang sebelumnya sudah saya jelaskan pasalnya.

Jadi, tidak ada alasan bagi para orangtua, dengan penghasilan anaknya yang cukup tinggi atas kepemilikan akun YouTube, dengan nilai endorse yang tinggi, serta adsense yang menjanjikan untuk mangkir dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Perlu diingat, pada saat ini, Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak), telah memiliki sistem big data yang dapat menganalisa berapa penghasilan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut. Jadi nantinya akan ketahuan juga bagi anak yang menurut Fiskus sudah dewasa namun tidak memiliki NPWP, akan diperintahkan untuk membuat NPWP dan melaksanakan kewajiban Perpajakannya.

Jangan mau duitnya aja, kontribusinya ke negara ikut diperhatikan juga dong.

Tata pelaksanaannya

Kembali lagi saya ajak melihat peraturan. Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa seluruh penghasian wanita yang telah kawin (dan anggap saja telah memiliki anak) akan dianggap menjadi penghasilan suami. Artinya, apabila ada anggota keluarga selain si suami/kepala keluarga telah berpenghasilan, maka penghasilannya tersebut dianggap menjadi penghasilannya si suami/kepala keluarga.

Jelas dan tegas bukan? Yuk saya ilustrasikan.

Merujuk pada aturan tersebut, apabila ada anak, sebut saja ada YouTuber bernama Gledek, dan usianya baru 15 tahun. Tapi berkat ketampanannya dan keluwesannya berada di depan kamera, ia sukses menjadi YouTuber yang digemari kalangan remaja putri dan para ibu-ibu. Anggap saja penghasilan dalam satu bulannya mencapai 150 juta. Belum lagi ditambah gaji di Production House karena membintangi beberapa judul film, ditambah dengan beberapa endorse produk di Instagramnya.  Sebut saja total jenderal jadi 250 juta sebulan.

Angka yang fantastis bukan?

Maka, dengan penghasilan yang sedemikian tersebut, nilai tersebut tidak diakui oleh Pajak sebagai penghasilan Gledek, namun menjadi penghasilan ayah Gledek sebagai orangtua atau wali si Gledek. Dengan total penghasilan 250 juta sebulan, maka Gledek tetap harus membayarkan Pajak Terutangnya. Dia membayarkannya melalui NPWP Ayahnya, dan nanti saat pelaporan tahunan, penghasilannya Gledek akan dianggap menjadi penghasilan Ayahnya.

Saya rasa di sini pembaca sekalian sudah paham.

Perhitungan dan objek pajaknya

Sesudah memahami definisi dan tata pelaksanaannya, mari saya ajak untuk caritahu bagaimana cara menghitung perpajakannya bagi anak di bawah umur yang telah berpenghasilan.

Apabila ada artis berusia 15 tahun, dikontrak oleh PH dengan jenjang waktu tertentu (misal 2 tahun untuk 200 episode), maka setiap bulan dia akan mendapatkan gaji dengan nominal 50 juta misalnya. Maka atas penghasilan tersebut, wajib dan harus dipotong PPh Pasal 21. Lha dia kan di bawah umur ? Bagaimana cara motongnya ? NPWP saja tidak punya.

Tenang, kan sudah saya jelaskan di atas. Menggunakan NPWP ayahnya sebagai wali atau orangtua yang bertanggung jawab secara status penghasilan tanggungannya, dalam hal ini si artis tersebut.

Maka, atas penghasilannya tersebut, PH di mana tempat yang menaungi si artis memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh si artis. Sehingga setiap bulannya, secara tidak langsung si artis rutin membayar Pajak melalui NPWP si Ayah dan di akhir tahun, si artis mendapatkan Bukti Potong 1721 A1 atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Dan pelaporannya melalui SPT Tahunan si ayah.

Bagaimana kalau YouTuber atau selebgram yang tidak digaji rutin seperti di PH ?

Tentu ini perlakuannya berbeda dengan yang saya jelaskan sebelumnya. PPh Pasal 21, dikenakan atas WP Orang Pribadi yang bekerja di suatu instansi/perusahaan. Jadi, WP OP tersebut, rutin memperoleh penghasilan dan tentunya dipotong oleh instansi yang bersangkutan.

Bagi YouTuber atau selebgram yang memperoleh penghasilan secara mandiri melalui adsense atau endorse maka saya ajak pembaca, membaca aturan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Perhitungan penghasilannya menggunakan norma 50% sesuai pada Lampiran 1 peraturan tersebut.

Ilustrasi:

Misal ada YouTuber bernama Agus Mulyadi yang telah cukup umur dan tekah memiliki NPWP. Agus berpenghasilan dalam satu tahun sebesar 300 juta atas penghasilannya sebagai YouTuber. Maka sesuai dengan aturan tersebut perhitungannya menjadi :

Rp300 juta x 50 % = Rp. 150 jt (Sebagai Dasar Pengenaan Pajak)

Menggunakan tarif perhitungan Pasal 17 UU PPh  :

Penghasilan Netto                   : Rp150.000.000

PTKP (TK/0)                           : Rp54.000.000

PKP                                         : Rp.96.000.000

PPh Terutang:

5% x Rp. 50.000.000              : Rp2.500.000

15% x Rp. 46.000.000            : Rp6.900.000

PPh terutang                           : Rp9.400.000

Maka PPh Pasal 29 yang harus dibayar adalah Rp9.400.000

Bagaimana kalau YouTuber tersebut di bawah umur? Ya mudah tinggal dimasukkan saja ke penghasilan ayahnya, dan dihitung dan digabungkan dengan penghasilan yang diterima ayahnya secara pribadi.

Lalu bagaimana jika ada selebgram, sebut saja Melati, yang rutin mendapatkan endorse? Misal krim malam produk kecantikan dari PT Biuti Cantik Sekali. Maka Melati akan dipotong PPh Pasal 21 Tidak Final atas penghasilan yang diterima sebagai tenaga ahli/pekerja seni yang tidak terikat oleh perusahaan tersebut. Cara perhitungannya pun sama dengan perhitungan norma yang saya jelaskan tadi. Dengan menerapkan tarif 50% dari penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atas penghasilan yang akan dihitung PPh Pasal 21nya.

Perlu dipahami bahwa, PPh Pasal 21 tidak hanya mengatur pemotongan penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap saja. Namun mengatur pula penghasilan pegawai tidak tetap salah satunya adalah Melati tadi.

Bagaimana bila Melati Selebgram di bawah umur? Ya mudah saja, tinggal menggunakan NPWP ayah sebagai penanggung anggota keluarga, selama Melati masih dianggap belum dewasa secara Negara.

BACA JUGA Demi Kebaikan, Sebaiknya Pedagang Jangan Menerapkan Tarif Seikhlasnya dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version