Konsumen Produk Sawit Harus Pastikan Barang yang Dibelinya Dibuat Tanpa Merusak Alam

Lembaga sertifikasi jadi wasit yang menengahi masalah perkebunan sawit yang masih menggunung dan ketergantungan pasar terhadap produk.

sertifikat ispo sertifikasi perkebunan kelapa sawit trifos terminal mojok.co

Saya memutar kursi membelakangi meja kerja, bermaksud menemukan barang di rumah yang merupakan produk turunan sawit. Tanpa beranjak dari tempat duduk, saya sudah melihat selai cokelat, lilin, minyak goreng, kue kering, dan cairan pembersih tangan. Daftar anggota keluarga sawit di rumah ini akan semakin panjang apabila saya memasukkan sampo dan sabun di kamar mandi, serta lipstik dan pomade di kamar tidur.

Ternyata selain pemuda yang so sweet, saya juga pemuda yang sawit.

Ketergantungan sama senyum kamu produk sawit menimbulkan perang batin tersendiri buat saya. Sebagai pekerja digital yang tiap hari berselancar di internet, utas pembahasan masalah yang ditimbulkan perusahaan perkebunan kelapa sawit lumayan sering seliweran di lini masa. Penebangan hutan, musnahnya habitat hewan dilindungi, dan konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar adalah tiga kasus yang sering muncul. Sebagai pria yang tak bisa hidup tanpa selai cokelat yang merupakan produk turunan kelapa sawit, saya sering bermuhasabah: apakah artinya sebagai konsumen produk sawit, saya turut berkontribusi pada masalah-masalah tersebut? 

Kontemplasi khas kelas menengah ini menyiksa sekali. Di satu sisi, saya merasa mustahil bisa menyelesaikan permasalahan di industri sawit sedangkan memenuhi tenggat tugas kantor saja sudah ngos-ngosan. Di sisi lain, saya bisa dibilang cukup berdaya untuk mengetahui asal-muasal produk yang saya konsumsi sehingga sudah sepatutnya melakukan sesuatu. Mungkinkah ini saatnya saya terjun ke industri sawit sambil mengucap mantra legendaris “masuk ke sistem demi mengubah dari dalam” milik para aparatur sipil negara?

Untungnya, saya tidak termenung sendirian. Sudah banyak survei dan penelitian yang melaporkan bahwa generasi muda, termasuk milenial macam saya, semakin aware sama proses produksi komoditas yang kami beli. Etika produksi dan dampak lingkungan dari sebuah produk sudah dapat perhatian khusus. Seenak apa pun bakso yang dijual, kalau cara menyembelih sapinya dilakukan pakai metode tinju “Salam dari Binjai”, kami pasti mikir-mikir lagi buat beli.

Pada 2015, Nielsen Report menemukan bahwa 73 persen milenial mengaku mau membayar lebih untuk produk yang dibuat dengan asas berkelanjutan. Data terbaru lain pada 2019, Forbes melaporkan kalau 62 persen Generasi Z mengaku lebih memilih untuk membeli produk berkelanjutan dan menyatakan siap membayar 10 persen lebih mahal asalkan produk yang dibelinya terbukti dibuat sesuai etika. 

Kepedulian ini melonjak jauh dari generasi sebelumnya: hanya 23 persen baby boomers punya pemikiran serupa. Melihat tren sejelas ini, maka kegelisahan saya tervalidasi. Di masa depan, konsumen memang akan semakin rewel buat menuntut produsen bukan sekadar menjual produk, melainkan menjual produk yang dibuat secara benar.

Pilihan ekstrem dengan memaksa negara berhenti memproduksi sawit sepertinya bukan opsi mudah. Indonesia merupakan produsen sawit nomor satu sedunia, menandakannya masih akan menjadi lini ekspor paling menjanjikan sebagai komoditas dagang negara. Ketergantungan pengguna dalam negeri juga sama akutnya, ada berapa juta orang coba yang enggak bisa lepas dari adiksi mengoleskan selai coklat ke nasi kayak saya?

Sabar, jangan emosi dulu. Mana mungkin saya makan nasi pakai selai coklat, emangnya saya psikopat apa.

Maka, harapan saya atas produk sawit yang tak bermasalah sebenarnya tercurah pada kerja-kerja para lembaga sertifikasi perusahaan sawit untuk memenuhi perannya sebagai penyeimbang industri. Sejak 2009, pemerintah Indonesia emang mewajibkan para pengusaha sawit untuk lolos sertifikasi ISPO atau Indonesia Sustainable Palm Oil dulu sebelum diizinin memulai usaha. Selain untuk meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas produk, ISPO hadir untuk memastikan pelaku usaha sawit bekerja sesuai kaidah, khususnya menjaga kelestarian alam dan bersinergi dengan masyarakat sekitar. 

Peran lembaga sertifikasi semakin besar kala Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Setiap produk turunan sawit yang dibuat di perusahaan bersertifikat ISPO akan ditandai dengan penggunaan logo ISPO pada produk. Beleid ini menempatkan lembaga sertifikasi sebagai wasit antara produsen, konsumen, dan pemerintah.

Sebagai konsumen produk sawit dari generasi muda, menyadari dan memilih produk sawit yang dibuat sesuai prosedur sepertinya menjadi cara paling kecil dalam berkontribusi. Maka, saya memutuskan berkunjung ke kantor PT Trifos Internasional Sertifikasi, perusahaan jasa profesional bidang sertifikasi yang juga akan memantapkan diri terjun dalam bidang sertifikasi perkebunan sawit dengan merek dagang Tropical Rainforest International Certification (TRIC), untuk tahu lebih dalam mengapa poster film Filosofi Kopi kok malah berlatar kebun sawit mekanisme sertifikasi sawit.

“Persyaratan perusahaan sawit bisa dapat sertifikat ISPO ada beberapa hal. Pertama, legalitas perusahaan dan best practice, tentang bagaimana mereka membuka lahan, membangun perkebunan, menentukan batas lahan, sampai kepastian lahan. Kedua, dampak lingkungan. Apakah perusahaan melindungi area-area dengan nilai konservasi tinggi? Di mana ada sumber air yang harus dijaga? Apakah kegiatan perusahaan mengusik hewan dan tumbuhan lindung?” kata Direktur Utama TRIC Hendy Saputra kepada saya, menjelaskan cara lembaga sertifikasi dalam melakukan audit perusahaan sawit yang mengajukan sertifikasi ISPO.

“Ketiga, dampak sosial. Kami melihat bagaimana perlakuan perkebunan [sawit] kepada masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat,” tambah Hendy. “Ada juga poin ketenagakerjaan seperti apakah fasilitas kerja yang digunakan aman dari kecelakaan, bagaimana keterwakilan perempuan di sana, dan lain-lain.”

Hendy menjelaskan, proses sertifikasi dimulai dari pengajuan permohonan dari perusahaan sawit kepada lembaga sertifikasi sawit seperti TRIC. Permohonan kemudian dikaji terlebih dahulu, dilihat skala perusahaan dan seberapa banyak pekerjanya. Dari sana, muncul tata waktu proses audit beserta perkiraan biayanya. Kalau deal, lembaga sertifikasi akan memulai kerja audit dengan melakukan review dokumen perusahaan sesuai tiga standar umum tadi: legalitas, best pratice, lingkungan, dan tata kelola sosial.

“Kalau udah oke semua, kami jadwalkan ke lapangan langsung untuk memastikan bahwa standar audit perusahaan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kami mewawancarai para pekerja,” jelas Hendy.

Kalau ada temuan yang tidak sesuai dengan dokumen, hasil akhir audit akan disampaikan dalam bentuk non-conformity report atau laporan ketidaksesuaian. Perusahaan lantas diberi waktu untuk memperbaiki. Kalau dalam tenggat waktu yang diberi perusahaan bisa memperbaiki, sertifikat bakal dikasih. Kalau nggak, sertifikat tidak diberikan. Perusahaan bisa segera mengajukan kembali permintaan sertifikasi setelah bagian yang bermasalah diatasi. 

Ketika saya tanya apakah Hendy pernah terpikir membuat satu merek dagang lagi dengan nama Tropical International Palm Station sehingga kedua usaha miliknya bisa digabung menjadi TIPS & TRIC, beliau tak menggubris. Sudah bisa diduga.

“Pun kalau sudah lulus sertifikasi, kami masih melakukan monitoring apakah dia konsisten [bekerja sesuai prosedur]. Secara resmi, kami melakukan audit setahun sekali. Namun, kalau ada laporan dan keluhan yang masuk, maka kami bisa lakukan audit khusus yang tiba-tiba, namanya short-notice audit,” tambah Hendy. Keluhan bisa datang dari warga sekitar, lembaga pemantau independen, lembaga swadaya masyarakat, atau asosiasi pekebun sawit.

Kunci kepercayaan publik, khususnya konsumen produk sawit berumur muda kayak saya, kepada lembaga pemberi sertifikasi seperti TRIC tentu saja bergantung pada netralitas dan independensi yang mereka punyai.

Untuk menjawabnya, Hendy menceritakan proses TRIC mendapatkan akreditasi sebagai lembaga sertifikasi perusahaan sawit. Pertama, TRIC mengajukan akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) terlebih dahulu. Dari sana, KAN menilai tiga hal: dokumen lembaga, kompetensi sumber daya manusia, dan apakah ada keterkaitan antara lembaga dengan perusahaan sawit. “Biar enggak ada konflik kepentingan,” jelas Hendy.

Selayaknya lembaga sertifikasi mengawasi perusahaan sawit, KAN memiliki tugas mengawasi kerja Lembaga Sertifikasi. Apabila ada laporan bahwa kerja Lembaga Sertifikasi enggak bener, maka KAN bisa menegur. “Perusahaan sawit, lembaga sertifikasi, dan KAN saling menjaga satu sama lain,” kata Hendy. Sebenarnya, Saya ingin bertanya apakah kegiatan saling menjaga ini bisa berujung saling cinta, tapi niat tersebut saya urungkan karena takut dicuekin lagi.

Saya lantas mengeluhkan banyaknya praktek nakal perusahaan sawit. Hendy tidak memungkiri, doi menceritakan salah satu praktek nakal yang kerap terjadi adalah perusahaan sawit menanami sawit pada lahan yang masuk kawasan hutan, entah secara diam-diam atau karena batas-batas wilayah yang tumpang tindih. “Kalau ada kelakuan menyimpang kemungkinan dari manajemennya, pengelolaan yang tidak tepat di lapangan,” cerita Hendy. Di sanalah peran wasit jadi penting.

TRIC berharap pengguna produk sawit untuk lebih melek soal ISPO. Minimal, sebelum membeli produk turunan sawit, baiknya diperhatikan dahulu apakah ada logo ISPO di kemasan. “Kalau dari konsumennya udah menuntut ada sertifikat, maka produsennya bakal ngikut. Ketika konsumen milih yang bersertifikat, ujung-ujungnya produsen akan naikin level ke memiliki sertifikat karena yang nggak bersertifikat jadi enggak laku,” tutup Hendy.

Artikel ini ditayangkan atas kerja sama Mojok.co dan PT Trifos Internasional Sertifikasi.

Exit mobile version