Berutang itu tak selalu buruk. Utang menjadi buruk ketika kita nggak pernah tau cara dan kapan melunasinya. Saya pribadi nggak mengharamkan diri untuk berutang. Apalagi kalau berutang ke lembaga resmi. Asal bukan berutang untuk foya-foya atau memenuhi gaya hidup yang kebablasan.
Kasus-kasus pinjol yang belakangan kerap viral di medsos mayoritas gara-gara si debitur nggak mampu melunasi utangnya. Selain karena bunga pinjol yang memang tinggi, umumnya debitur sejak awal meminjam nggak punya rencana pasti terkait cara menyelesaikan utangnya. Ditambah pengajuan pinjaman di era digital yang semakin mudah, mendorong siapa pun berminat mengajukan pinjaman.
Daftar Isi
Mengenal lebih dekat PinPri
Belum reda kita membahas beragam kasus pinjol, sudah ada model baru pinjaman secara daring. Namanya adalah PinPri. PinPri merupakan akronim dari Pinjaman Pribadi. Nama yang nggak ndakik-ndakik dan mudah diingat.
Seperti namanya, skema dari PinPri sebenarnya cukup sederhana. Bahkan jauh lebih sederhana daripada pinjol. PinPri adalah seseorang yang menawarkan jasa pinjaman dana di medsos. Belakangan ini PinPri lagi ramai dibahas dan ditawarkan di Twitter.
Alasan orang terjerat
Menurut saya, alasan utama orang terjerat PinPri adalah kemudahan. Sejak pengajuan pinjaman calon debitur sudah diberikan kemudahan. Syarat-syarat pengajuan pinjaman di PinPri kurang lebih sama dengan pinjol. Bedanya hanya ditambah akun medsos saja.
Proses pengajuan PinPri semakin mudah karena tanpa proses BI Checking. Berbeda dengan pinjol berizin yang masih menggunakan proses BI Checking. Gimana mau ada proses BI Checking? Lha wong sifatnya pinjaman perorangan bukan lembaga resmi.
Kemudian lama proses pencairan dananya persis seperti pinjol. Hanya dalam hitungan jam, dana sudah bisa cair ke rekening. Selambat-lambatnya proses pencairan dana pinjaman nggak sampai lebih dari 24 jam. Sangat cepat bukan?
Lebih berbahaya dari pinjol
Bagi saya, PinPri jauh lebih berbahaya ketimbang pinjol. Malahan tingkat berbahaya bisa 2-3 kali lipat daripada pinjol. Kamu nggak percaya? Mari kita bedah satu-satu.
Pertama, PinPri bukan lembaga resmi. Karena bukan lembaga resmi, jelas tidak berizin dan tidak diawasi oleh OJK. Sebuah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Lalu apa bahayanya jika tidak diawasi OJK? Ada banyak dong bahayanya. Tapi, yang paling bahaya bagi nasabah adalah tidak dapat perlindungan konsumen dari OJK bila terjadi penipuan atau penggelapan dana di PinPri. Sebab, kembali ke awal tadi, tidak terdaftar di OJK.
Kedua, berpotensi besar terjadinya penipuan. Sebelum terjadinya kesepakatan pinjam meminjam, biasanya ada biaya admin yang perlu dipenuhi calon debitur. Kadang ada juga penipu yang pura-pura jadi PinPri, setelah biaya adminnya dipenuhi, malah ngeblok akun medsos debitur dan nggak memberikan pinjaman.
Ketiga, bunga yang tinggi dengan tenor sangat singkat. Bunganya benar-benar nggak ngotak. Bunga PinPri itu sangat fantastis, sekitar 30-40 persen bahkan ada yang lebih. Sebagai perbandingan, bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI cuma 6 persen/tahun. Selisihnya minimal 27 persen.
Yang lebih nggak ngotak lagi adalah tenornya. Tenor dari PinPri pendek sekali. Hanya 24-48 jam saja. Ketika kamu berutang pada PinPri Rp200 ribu hari ini, besok atau lusa kamu wajib mengembalikan sebesar Rp260-280 ribu, itu pun kalau bunganya cuma 30-40 persen doang, jika bunganya lebih dari itu, kamu bakal lebih amsyong. Saya rasa rentenir sekelas Datuk Maringgih bakal cium tangan kalau ketemu orang yang punya usaha PinPri. Pasalnya, PinPri ini lebih jahat dari rentenir sekali pun.
Data nasabah PinPri nggak bakalan aman
Keempat, data nasabah nggak aman. Jangankan PinPri yang masih kecil-kecilan. Data nasabah di lembaga keuangan terkemuka sekali pun belum tentu aman. Sepertinya saya nggak perlu ngasih taulah ya. Sebab, kita sudah sama-sama tau bank apa saja yang data nasabahnya sudah bocor di dark web.
Cari bukti data nasabah di PinPri nggak aman itu mudah sekali. Silakan cek akun medsos PinPri, mesti ada postingan yang nyebarin nomor hape, nama lengkap dan akun medsos nasabah (minimal). Ketika itu terjadi, berarti nasabah sudah gagal bayar.
Saran saya, jangan sekali-kali tergiur minjam di PinPri. Risikonya terlalu besar. Terlebih jika kita nggak tau bagaimana cara melunasi pinjamannya. Sudah cukup berbagai kasus pinjol menjadi pelajaran kita. Jangan lagi menambah deretan kasus utang berakhir nestapa.
Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Konten “Pinjam Dulu Seratus” Nggak Bikin Tukang Ngutang Minggat, Malah Bikin Kasus Pinjol Meningkat