Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan (unsplash.com)

Beberapa waktu lalu, sempat mencuat di dunia maya sebuah kasus buku bajakan di SMAN 4 Berau Kalimantan Timur. Bermula dari postingan Tere Liye, salah satu penulis novel terkenal di Indonesia, yang mengkritik kemenangan sekolah tersebut di ajang lomba perpustakaan nasional. Tere Liye kecewa terhadap panitia karena telah memenangkan sekolah yang telah membajak karya miliknya dan penulis lainnya.

Kasus seperti ini tentu menjadi sebuah tamparan keras bagi pengelola perpustakaan mana pun. Perpustakaan yang seharusnya menjadi role model bagaimana seharusnya menghormati pembuat karya malah menjadi bagian dari pembajakan buku. Sungguh ironis sekali. Melihat kasus ini, penulis mempertanyakan proses kurasi yang dilakukan oleh pustakawan di sana saat proses pengadaan buku. 

Dalam pengadaan buku, baik itu lewat pembelian maupun hibah, tetap ada yang namanya proses pemilahan. Buku atau koleksi yang masuk akan dikurasi berdasarkan beberapa kriteria, misal: menjawab kebutuhan dan keinginan pemustaka, koleksi diperoleh lewat cara yang legal, dan bukan merupakan barang curian/bajakan. Jika proses ini tidak dilakukan dengan benar–benar, maka kejadian serupa bisa terulang kembali. 

Terjadi di banyak sekolah dan perpustakaan

Tidak hanya SMAN 4 Berau, masih banyak di luar sana, perpustakaan sekolah yang juga turut memajang e-book ilegal di website mereka. Entah mereka tahu atau pura-pura tidak tahu. Beberapa ada yang berdalih bahwa pembajakan ini bukan untuk tujuan komersil, tapi untuk peningkatan literasi siswa. Beberapa terus mencari pembenaran dari perbuatannya.

Pembajakan buku, semulia apa pun alasannya, tidak bisa dibenarkan. Memang di UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, SNP, dan standar pengembangan koleksi, tidak termuat apakah buku-buku yang diperoleh harus legal dan original. Namun, jika mengacu pada UU No. 48 tahun 2014 tentang hak cipta, siapapun termasuk perpustakaan bisa terkena sanksi bila benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, bagaimana bisa para pustakawan dan guru-guru di sekolah sampai hati menggunakan e-book/buku ilegal hasil curian? Dimana letak pendidikan karakternya? Apakah mereka tidak memikirkan nasib para penulis dan penerbit? Itu sama saja dengan mencerdaskan siswa sekaligus mengajari mereka untuk jadi pencuri dan mematikan rezeki orang lain.

Ekosistem yang sama buruknya

Dilansir dari opini Harian Jogja, penulis dan penerbit sering kali menemukan buku-buku hasil bajakan dijual di marketplace. Buku-buku ilegal tersebut jelas dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang versi aslinya. Tidak diam saja, penulis dan penerbit sudah sering bolak-balik membuat laporan tentang ini. Sayangnya, penanganan kasus pelanggaran hak cipta ini lambat sekali, jauh lebih lambat ketimbang penanganan kasus video porno di media sosial.

Beberapa marketplace pun tampaknya cuek bebek saja. Mereka tidak bertindak sebelum ada yang membuat laporan, itu pun tidak semua laporan dikabulkan. Jikalau laporan tersebut diproses, maka toko di marketplace itu akan ditutup, tapi dalam hitungan hari akan muncul lagi toko lainnya dengan dagangan yang sama. Hal ini tentu memancing pertanyaan, bagaimana sistem verifikasi dari marketplace sehingga bisa meloloskan penjual barang-barang hasil bajakan dan ilegal itu?

Jika ditanya mengapa buku-buku hasil bajak ini ada terus? Karena ada demand-nya. Selama masih ada orang yang cari, maka pembajakan buku tidak akan berhenti. Masalahnya, tidak semua orang Indonesia punya “kesadaran” tentang itu. Selama buku itu murah dan bisa dibaca, pasti dibeli. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat awam, beberapa perpustakaan dan pustakawannya juga melakukan hal yang sama. 

Satu lagi tamparan untuk pustakawan

Kita tidak mau kasus e-book ilegal atau semisalnya ini terulang kembali. Pustakawan seharusnya adalah orang yang paling mengerti bahwa proses mencipta/menulis buku itu tidak mudah. Buku yang hadir di rak-rak itu adalah hasil keringat dan darah para penulisnya. Cara yang bisa kita lakukan untuk menghargai mereka adalah dengan membeli karya mereka lewat toko-toko yang menjual produk original. 

Untuk membedakan mana buku original dengan buku bajakan, bisa dilihat dari harga, kualitas, dan bahan pembuatannya. Buku bajakan harganya seringkali sangat murah karena dibuat dengan lem dan kertas murahan, tulisannya buram, dan kualitasnya jelek. Berbanding terbalik dengan buku original yang menggunakan bahan berkualitas. Memang harga buku ori agak sedikit mahal, tapi dengan harga segitu kita sudah mendukung agar para penulis buku bisa terus menghasilkan karya terbaik, penerbit bisa terus mencetak buku, dan toko-toko buku bisa tetap berdiri. 

Kemudian, untuk e-book. Jika e-book itu diperoleh dari medsos, grup WA, Telegram, dan seterusnya, sudah dipastikan bahwa itu 100% hasil bajakan dan ilegal. E-book yang legal hanya bisa diakses lewat aplikasi semisal iPusnas, sehingga tidak bisa digandakan sembarangan dan di-download oleh banyak orang.

Jika perpustakaan memang ingin mengoleksi e-book, sebaiknya gunakan aplikasi perpustakaan digital dan beli e-book tersebut. Sekarang sudah banyak pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk membangun perpustakaan digital beserta koleksi di dalamnya. Sebut saja Kubuku. Memang ada biaya yang mesti dikeluarkan, tapi itu sepadan. Jadi, mari benahi yang ada dan rencanakan perbaikan kedepannya.

Penulis: Maulana Hasan
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Perpustakaan Klaten: Dulu Kurang Terurus, Sekarang Sudah Bagus

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version